- Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) atau dalam bahasa Inggris disebut Indonesian Palm Oil Association (IPOA) berbentuk badan hukum dan berkedudukan di Jakarta dengan cabang-cabang di Provinsi dalam wilayah Republik Indonesia dan perwakilan di luar negeri.
- GAPKI bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah, bukan organisasi politik dan atau tidak merupakan bagiannya, yang dalam melakukan kegiatannya bersifat nirlaba.
- GAPKI didirikan tanggal 27 Februari 1981 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
AZAS & LANDASAN
GAPKI berazaskan Pancasila.
GAPKI berlandaskan:
- Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) beserta perubahannya sebagai landasan konstitusional
- Keputusan Musyawarah Nasional/Musyawarah Nasional Luar Biasa GAPKI sebagai landasan operasional.
VISI
Mewujudkan industri kelapa sawit nasional yang berkelanjutan sebagai sumber kesejahteraan bagi bangsa dan negara.
MISI
- Mewujudkan dan menjaga industri kelapa sawit nasional sektor hulu yang berdaya saing.
- Mensinergikan pemangku kepentingan industri kelapa sawit nasional.
- Menjadi mitra strategis Pemerintah Pusat dan Daerah dalam merumuskan kebijakan yang kondusif bagi industri kelapa sawit berkelanjutan.
- Mendorong anggota untuk melaksanakan tata kelola industri kelapa sawit yang baik dan berkelanjutan.
- Menjadikan industri kelapa sawit Indonesia dapat bersaing di dunia internasional.
TUJUAN
- Membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan pengusaha kelapa sawit Indonesia, serta memadukan secara seimbang dan keterkaitan antar-potensi pengusaha kelapa sawit.
- Mendorong terciptanya iklim industri kelapa sawit yang kondusif.
- Membantu meningkatkan kemampuan anggota untuk mencapai industri kelapa sawit yang berkelanjutan.
- Memfasilitasi dan melakukan advokasi dalam penyelesaian masalah yang dihadapi oleh industri kelapa sawit.
Mengembangkan sinergi dengan pemerintah dan pemerintah daerah dalam penetapan kebijakan terkait dengan industri kelapa sawit
NILAI – NILAI, ETIKA DAN BUDAYA ORGANISASI
Nilai-nilai, etika dan budaya organisasi GAPKI diatur pada peraturan khusus GAPKI lainnya.
FUNGSI DAN TUGAS POKOK
GAPKI berfungsi sebagai lembaga yang memperjuangkan dan mengadvokasi industri kelapa sawit dalam dan luar negeri dan juga sebagai representasi, wadah komunikasi, konsultasi dan fasilitasi.
Untuk mencapai tujuan sebagaimana pasal 8, GAPKI mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
- Memberdayakan anggota, sehingga mampu berperan optimal dalam pembangunan industri kelapa sawit Indonesia.
- Menjalin kerja sama dengan pemerintah dalam rangka meningkatkan daya saing industri kelapa sawit sektor hulu dan menjalin hubungan kerjasama dengan institusi-institusi dalam dan luar negeri.
- Menjadi mediator atau fasilitator dalam penyelesaian perselisihan yang timbul antara anggota atau antara anggota dengan pihak lain jika diminta oleh anggota.
- Mewakili industri kelapa sawit dalam berbagai forum penentuan kebijakan industri kelapa sawit dan forum lain yang diperlukan.
- Mengembangkan kegiatan dalam bidang penelitian, penyuluhan, pelatihan, informasi, promosi, pemasaran, advokasi, konsultasi, diskusi dan seminar serta segala kegiatan yang dapat meningkatkan kinerja anggotanya.
- Mendorong anggota untuk memaksimalkan kemitraan yang saling menguntungkan dengan petani sawit melalui kelembagaan petani.
KETENTUAN UMUM
-
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia disingkat GAPKI adalah wadah bagi pengusaha yang bergerak di bidang industri kelapa sawit, yang didirikan secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Pengusaha kelapa sawit adalah pelaku usaha yang berbadan hukum dalam menjalankan usaha di sektor hulu yang meliputi budidaya kelapa sawit, lembaga penelitian kelapa sawit dan produsen benih kelapa sawit.
-
Sektor hulu adalah usaha perkebunan kelapa sawit yang mencakup seluruh kegiatan budidaya tanaman kelapa sawit dan atau sampai pengolahan dari TBS menjadi CPO dan Kernel.
-
Badan atau Lembaga adalah perangkat organisasi GAPKI yang dibentuk berdasarkan Keputusan Pengurus GAPKI sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Badan atau Lembaga dapat berupa perseroan terbatas, yayasan dan koperasi.
-
Anggota Biasa adalah anggota GAPKI sebagaimana yang dimaksud pada huruf b.
-
Anggota Luar Biasa adalah anggota GAPKI yang berbentuk badan hukum lainnya atau perkumpulan yang terkait dengan usaha industri kelapa sawit selain dari yang dimaksud pada huruf b.
-
Pengurus Pusat adalah perangkat organisasi GAPKI dan merupakan pimpinan tertinggi GAPKI, mewakili organisasi ke luar dan ke daIam, dengan masa kepengurusan 5 (lima) tahun, yang diangkat oleh Munas/Munaslub melalui sistem pemilihan.
-
Pengurus Cabang adaIah perangkat organisasi GAPKI Cabang.
-
Dewan Pembina Pusat adalah perangkat organisasi GAPKI yang terdiri atas utusan Anggota Biasa yang memberikan konstribusi pemikiran untuk kemajuan industri kelapa sawit yang dipilih dan diangkat oleh Pengurus Pusat yang terpilih dalam Munas/Munaslub.
-
Dewan Pembina Cabang adalah perangkat organisasi GAPKI Cabang yang terdiri atas utusan Anggota Biasa yang dipilih dan diangkat oleh Pengurus Cabang yang terpilih dalam Muscab/Muscablub.
-
Dewan Pengawas adalah perangkat organisasi GAPKI yang menjalankan fungsi pengawasan yang berkedudukan dan diangkat pada tingkat Pengurus Pusat.
-
Dewan Pakar adalah orang yang ahli dan berpengalaman dibidangnya yang dibutuhkan oleh organisasi.
-
Musyawarah Nasional disingkat Munas adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
-
Musyawarah Nasional Luar Biasa disingkat Munaslub adalah Musyawarah yang diselenggarakan di luar jadwal berkala Munas berkenaan dengan adanya hal-hal luar biasa yang mendesak.
-
Musyawarah Cabang disingkat Muscab adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi cabang.
-
Musyawarah Cabang Luar Biasa disingkat Muscablub adalah Musyawarah yang diselenggarakan di Iuar jadwal berkala Muscab berkenaan dengan adanya hal-hal luar biasa yang mendesak.
-
Formatur adalah tim yang terdiri dari beberapa orang yang ditugaskan untuk membentuk pengurus baru.
-
Pengurus Demisioner adalah pengurus yang telah berakhir masa jabatannya setelah menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam Munas/Munaslub atau Muscab/Muscablub dan dinyatakan demisioner oleh Pimpinan Munas/Munaslub atau Muscab/Muscablub namun masih tetap menjalankan tugas harian sampai dilantiknya pengurus baru dan bertanggung jawab kepada Formatur.
-
Rakernas adalah Rapat Kerja Nasional tahunan antara Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang.
-
Rakercab adalah Rapat Kerja Cabang tahunan setelah Rakernas.
-
Anggaran Dasar GAPKI selanjutnya disingkat AD.
-
Anggaran Rumah Tangga GAPKI selanjutnya disingkat ART.