Skip to content

Kebun Sawit Sama Sekali Tak Mengancam Biodiversity

Keragaman hayati (biodiversity) baik tumbuhan (flora), hewan (fauna) merupakan esensi ekosistem yang didalamnya selain anekaragam hayati juga jejaring rantai makanan (food web complex). Karna itu pelestarian biodiversity tidak bisa dengan pendekatan sektoral, tapi harus pendekatan ekosistem. Biodiversity merupakan kekayaan yang bernilai tinggi dalam ekosistem sehingga harus dilestarikan secara lintas generasi.

Kebun sawit berada diantara ekosistem alami

Berbeda dengan yang terjadi di Amerika Utara dan Eropa yang menghabiskan hutan alam (virgin forest) pada awal pembangunan, Indonesia yang memiliki filosofi kehidupan berbangsa yakni Bhinneka Tunggal Ika sejak awal telah menganut paradigma penggunaan ruang termasuk pemanfatan hutan alam yakni “keragaman flora dan fauna hidup berdampingan secara harmoni pada ruang masing-masing”. Implementasi paradigma tersebut adalah dimuat dalam berbagai Undang-Undang seperti UU No. 41/199 tentang Kehutanan, UU No. 26/2007 tentang Tata Ruang dan UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem.

Kawasan perairan terpelihara dengan baik dikonsesi sawit dan ekosistem alami

Menurut Undang-Undang tersebut, daratan Indonesia terbagi atas dua kawasan yakni Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya. Kawasan Lindung fungsi utamanya diperuntukkan antara lain sebagai “rumahnya” atau pelestarian flora dan fauna baik secara In Situ (sepenuhnya dirawat alam) maupun secara Ex Situ (kombinasi perawatan alam dan manusia). Sedangkan Kawasan Budidaya juga merupakan bentuk pelestarian biodiversity dengan cara pembudidayaan.

Pelestarian biodiversity secara In Situ dilakukan dengan cara mempertahankan ragam flora dan fauna pada habitat alamiahnya berupa hutan lindung dan hutan konservasi (virgin forest). Karena setiap daerah memiliki keunikan ekosistem dan biodiversity, maka hutan lindung/konservasi tersebut terdapat di seluruh daerah di Indonesia.

Hutan lindung/konservasi tersebut tidak boleh dikonversikan menjadi fungsi lain. Pelestarian biodiversity yang kedua adalah dengan memelihara flora dan fauna dengan habitat buatan (menyerupai habitat alami) di luar habitatnya (Ex Situ) dalam bentuk kebun/taman hutan raya, kebun/taman binatang yang terdapat diberbagai daerah. Selain berfungsi untuk pelestarian flora/fauna, taman Ex Situ juga dijadikan sebagai wisata bagi masyarakat.

Sistem Pelestarian Biodiversity Indonesia

Sumber : Kementerian Kehutanan, 2014 dan BPS

Kawasan Budidaya merupakan kawasan yang fungsi utamanya untuk kegiatan masyarakat baik pertanian, perkebunan, hutan produksi, perkotaan, pemukiman dan lain-lain.

Ekspansi perkebunan kelapa sawit berada di dalam Kawasan Budidaya tersebut. Berbeda dengan Kawasan Lindung/Konservasi, penggunaan lahan pada Kawasan Budidaya dapat terjadi konversi antar sektor.

Lahan pertanian dapat mengalami konversi menjadi lahan non pertanian, hutan produksi dapat dikonversikan menjadi non hutan produksi, kebun sawit dapat dikonversi menjadi lahan non sawit dan sebaliknya. Kawasan Budidaya juga secara keseluruhan juga berfungsi sebagai pelestarian bioiversity cara ketiga yakni melalui pembudidayaan tanaman/ternak/ikan secara lintas generasi.

Pembudidayaan tanaman/hewan merupakan salah satu cara yang efektif dalam melestarikan biodiversity sekaligus memenuhi kebutuhan manusia dalam sejarah peradaban manusia di Bumi. Pertanian, perkebunan, hutan tanaman industri, peternakan, perikanan budidaya secara keseluruhan merupakan salah satu cara pelestarian biodiversity dalam sejarah manusia di bumi. Dengan demikian kiranya sangat jelas bahwa ekspansi kebun sawit (juga ekspansi pertanian lainnya) di Kawasan Budidaya tidak mengancam pelestarian biodiversity secara In Situ dan Ex Situ (Kawasan Lindung). Kawasan Budidaya secara keseluruhan (termasuk didalamnya kebun sawit) merupakan bagian dari bentuk pelestarian biodiversity dengan cara membudidayakan (memelihara).

Source : Mitos & Fakta / PASPI

Post View : 1910
EnglishIndonesia