Skip to content

Mengapa Masyarakat Menggempur Lahan Gambut?

Saat ini sorotan terhadap pemanfaatan lahan gambut untuk pertanian/perkebunan/kehutanan sangat tajam menyusul banyaknya areal gambut yang terbakar. Para LSM dan sebagian pakar secara tendensius “mengkambinghitamkan“ bahwa pemanfaatan lahan gambut untuk kegiatan pertanian/perkebunan/HTI adalah penyebab dari kebakaran. Kebakaran memang terjadi, baik pada lahan gambut budidaya maupun pada areal gambut di hutan lindung/hutan konservasi. Oleh karena itu tuduhan tersebut selain tidak semuanya benar, juga tidak banyak gunanya. Barangkali yang perlu dipertanyakan adalah mengapa masyarakat memanfaatkan lahan gambut.

gapki-gambut06102016

Areal gambut terdiri dari lahan gambut untuk budidaya dan untuk hutan lindung. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, lahan gambut untuk budidaya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian/perkebunan baik oleh petani maupun oleh perusahaan. Jadi, pemanfaatan lahan gambut budidaya untuk pertanian/perkebunan tidak melanggar hukum.

Pemanfaatan lahan gambut untuk pertanian oleh masyarakat merupakan sebuah pilihan terpaksa. Masyarakat awam pun tahu betul bahwa lahan gambut itu miskin hara, tidak subur, sulit mengolah dan membutuhkan biaya besar untuk dijadikan lahan pertanian/perkebunan. Untuk kebun sawit misalnya, produktivitas sawit gambut  hanya sekitar 40-60 persen di bawah produktivitas sawit di lahan mineral, padahal biaya yang diperlukan jauh lebih besar. Sehingga jika lahan mineral tersedia, pasti masyarakat tidak akan memilih lahan gambut.

Meski demikian, jika  ingin masyarakat tidak menggarap lahan gambut, seharusnya pemerintah menyediakan lahan mineral. Saat ini sekitar 73 persen luas daratan Indonesia masih diklaim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai kawasan hutan. Berarti hanya 23 persen daratan yang diperuntukkan untuk semua sektor pembangunan termasuk perkotaan, pemukiman/perkantoran, pertanian, perkebunan, termasuk lahan gambut budidaya. Sudah jelas peruntukan lahan yang demikian pincang sangat tidak adil. Sekitar 23 persen daratan menampung 250 juta penduduk dan menyumbang 99 persen pendapatan nasional. Sementara 73 persen daratan hanya menyumbang sekitar 1 persen pendapatan nasional.

Konstitusi kita sebetulnya memberikan arahan untuk penyelesaian masalah di atas. Undang-Undang Kehutanan memperbolehkan luas hutan yang dipertahankan 30 persen dari luas daratan. Jika mengacu pada UU tersebut berarti masih ada areal baru sekitar 41 persen luas daratan yang dapat dimanfaatkan seluruh sektor-sektor pembangunan termasuk untuk pertanian/perkebunan. Jika sebagian lahan baru tersebut diberikan kepada masyarakat, tentu lahan gambut tidak akan digempur di masa yang akan datang. Masyarakat dapat dipastikan akan dapat menerima jika pemerintah menyediakan lahan sebagai pengganti lahan gambut yang sekarang diusahai. Dan eks lahan pertanian gambut dapat direstorasi menjadi hutan lindung.

Sekarang tergantung pada political will pemerintah, apakah mau atau tidak menyelesaikan masalah tersebut secara fundamental? Jika tidak, sulit kita menyalahkan masyarakat untuk berhenti menggempur lahan gambut. Jangankan lahan gambut, hutan lindung/konservasi yang diperuntukan untuk “rumahnya” satwa-satwa tidak tertutup kemungkinan akan digempur masyarakat dimasa yang akan datang.

Masyarakat yang menggempur lahan gambut adalah mereka yang berusaha untuk mempertahankan hidup. Mereka mengembangkan usaha secara mandiri agar dapat memberi makan keluarganya dan menyekolahkan anak-anaknya. Dan sesuai dengan konstitusi dasar kita, adalah tugas dan tanggung jawab pemerintah untuk memfasilitasi dan melindungi seluruh rakyat agar dapat hidup lebih baik di bumi pertiwi.

Source : Indonesiakita.or.id

Post View : 1346
EnglishIndonesia