
GAPKI Apresiasi Respon Kilat Pemerintah Menyidak Produk Berlabel “Palm Oil Free”
Kampanye hitam minyak sawit Indonesia semakin marak, hal ini dibuktikan dengan ditemukannya produk makanan impor yang berlabel “Palm Oil Free” di beberapa gerai pusat perbelanjaan/mall di Jakarta. Penemuan produk berlabel “Palm Oil Free” (POF) ini sangat mengagetkan bagi industri sawit. Label ini seperti memberi stigma minyak sawit adalah haram untuk dikonsumsi.
Produk berlabel POF ini pertama kali ditemukan tanpa sengaja oleh Bendahara GAPKI, Kanya Lakshmi Sidarta yang pada minggu lalu sedang berbelanja kebutuhan sehari-hari di gerai yang menjual kebutuhan sehari-hari di mall bilangan Dharmawangsa. “Saya sedang memilih makanan ringan, tanpa sengaja saya melihat snack dengan sticker hijau yang sangat menyolok sehingga menarik perhatian saya. Saya sangat kaget ketika melihat tulisan pada sticker tersebut – Palm Oil Free,” ujar Kanya di acara rapat internal GAPKI.
Mendapatkan laporan serta membeli beberapa sampel produk berlabel POF, GAPKI langsung menyurati Menteri Perdagangan RI untuk menyampaikan keberatan ada beredarnya produk makanan berlabel POF di Indonesia.
GAPKI sangat keberatan dengan beredarnya produk makanan impor yang berlabel anti minyak sawit. Hal ini tentu sangat merugikan industri minyak sawit Indonesia, yang telah ditetapkan menjadi industri strategis nasional yang menyumbang devisa non-migas terbesar. Selain devisa yang besar, industri ini juga membuka lapangan kerja yang luas bagi masyarakat khususnya pedesaan dan motor penggerak ekonomi daerah. Hal yang paling penting adalah total perkebunan kelapa sawit Indonesia sebesar 10,5 juta hektar, 43 persennya adalah milik rakyat yang dikelola oleh sekitar 2,14 juta kepala keluarga petani sawit. Jika dalam 1 keluarga terdiri dari 4 orang, maka ada sekitar 8,56 juta jiwa dari keluarga petani yang hidupnya tergantung dari perkebunan sawit. Belum lagi 4 juta tenaga kerja yang bekerja di perkebunan sawit, yang jika dihitung dalam 1 keluarga ada 4 orang maka ada 16 juta jiwa, sehingga total orang yang menggantungkan hidupnya dari perkebunan sawit adalah lebih dari 22 juta jiwa.
Hingga saat ini dengan dominasi minyak sawit di pasar minyak nabati global telah memicu terjadinya persaingan bisnis di antara minyak nabati salah satunya menjadi sebab maraknya kampanye anti sawit dengan mengatasnamakan isu lingkungan, isu kesehatan maupun isu sosial.
Kami, sangat mengapresiasi gerak cepat Menteri Perdagangan yang meminta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) RI menindaklanjuti untuk memeriksa ke lapangan terkait beredarnya produk makanan impor berlabel “Palm Oil Free”. Kami juga sangat mengapresiasi Badan POM yang telah bekerja dengan efektif dan memerintahkan distributor untuk menarik peredaran produk berlabel POF dari masyarakat. “Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas respon cepat pemerintah khususnya Badan POM yang segera turun ke lapangan memeriksa kebenaran produk berlabel POF,” ujar Ketua Umum GAPKI Joko Supriyono di Jakarta, Kamis (25/2).
Melalui sambungan telepon, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Roy Sparringga mengatakan bahwa pihaknya telah menarik produk berlabel POF tersebut di pasaran. “Begitu kami mendapatkan laporan, kami langsung lakukan tindakan. Kalau tidak salah kami mulai bergerak itu tanggal 12 Februari lalu” kata Roy Sparringga.
Tindakan cepat Badan POM menunjukkan pemerintah sangat peduli kepada kepentingan rakyat banyak. Perlu diketahui produk makanan berlabel POF ini tidak pernah mendapatkan persetujuan dari Badan POM. Pada saat mendaftarkan produknya ke Badan POM importir/distributor tidak mencantumkan klaim “Palm Oil Free”. Saat ini Badan POM telah memerintah importir/distributor untuk menarik semua produk berlabel POF beredar di masyarakat. Badan POM juga meminta kepada semua Balai POM di seluruh Indonesia untuk melakukan pemantauan terhadap produk yang mencantumkan “Palm Oil Free”, apabila ada temuan akan dilakukan pengamanan. Hal ini disampaikan Kepala Badan POM RI melalui suratnya kepada Menteri Perdagangan ditembuskan kepada GAPKI.
Di tempat terpisah, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Widodo membenarkan bahwa Badan POM sudah menarik produk berlabel POF dari pasaran. “Sudah, sudah ditarik dari pasaran oleh Badan POM. Persoalan itu sudah selesai,” ujar Widodo, Kamis (25/2).
Menurut Widodo, persoalan barang pangan merupakan kewenangan Badan POM. “Kami sudah tidak bisa menjelaskan lebih lanjut, sebab kami sudah melakukan MoU dengan Badan POM bahwa urusan barang pangan menjadi kewenangan mereka,” kata Widodo.
GAPKI mengajak kepada semua stakeholders industri sawit untuk memerangi kampanye hitam industri minyak sawit dengan ikut serta melakukan pemantauan produk-produk yang beredar di sekitar kita, jika menemukan ada produk berlabel anti minyak sawit hendaknya segera melaporkan kepada yang berwenang.