Skip to content

GAPKI Kerahkan Anggota Kendalikan Kebakaran Lahan

web logo

SIARAN PERS
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI)

GAPKI Kerahkan Anggota Kendalikan Kebakaran Lahan

Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Umum GAPKI Joko Supriyono dalam jumpa pers di Sudirman Park, Jakarta, Selasa (22 September 2015). ”Kebakaran adalah masalah kita bersama, karena itu para anggota GAPKI harus proaktif membantu pemerintah untuk mengatasinya. Saling menyalahkan siapa yang menjadi penyebab kebakaran, kami pikir bukan sebuah sikap yang bijak melihat situasi kebakaran dan asap yang belum sepenuhnya terkendali,” kata Joko.

Sejak terjadi kebakaran, para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit anggota GAPKI telah melakukan segala upaya terbaik untuk membantu pemerintah. Namun,  akibat musim kemarau yang lebih panjang tahun ini, api tidak mudah dipadamkan dan dorongan angin membuat api menyebar.

”Dalam peristiwa kebakaran lahan ini, perkebunan kelapa sawit baik milik perusahaan maupun masyarakat, adalah korban,” kata Joko.

Lanjut Joko, ini merupakan ekses dari luasnya kebakaran yang terjadi di luar konsesi perusahaan. Seperti diketahui,  data dari GFW (Global Forest Watch) menunjukkan bahwa kebakaran di konsesi perusahaan kelapa sawit hanya 4 persen, sedangkan dari areal kosong atau yang tidak dibebani izin sebesar 54 persen. Lahan perkebunan, bagi petani maupun pelaku usaha kelapa sawit, adalah aset. Jika aset tersebut terbakar, maka baik petani maupun pelaku usaha justru menderita kerugian yang besar.

Sebagai sebuah organisasi nirlaba yang memayungi pelaku usaha hulu sawit, GAPKI juga menyambut baik instruksi Presiden Joko Widodo agar aparat penegak hukum menyelidiki penyebab kebakaran. Dari sekitar 3 ribu perusahaan perkebunan kelapa sawit, yang menjadi anggota GAPKI adalah sekitar 750 perusahaan baik swasta maupun BUMN.

”Kami mendukung penegakan hukum kepada perusahaan jika memang terbukti sengaja membakar lahan. Namun penegakan hukum juga harus equal kepada semua pihak, karena kebakaran tidak hanya terjadi di areal konsesi perusahaan atau di lahan masyarakat. Bagaimana dengan kebakaran yang terjadi di areal konservasi seperti di Taman Nasional Sebangau, Gunung Lumu, dan Gunung Sumbing? Jika dilakukan penegakan hukum atas kebakaran di areal konservasi tersebut, siapakah yang harus bertanggung jawab?” kata Joko.

Mencegah terjadinya kebakaran di tahun-tahun mendatang, GAPKI mengusulkan agar pemerintah dan DPR merivisi UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada pasal 69 ayat 2 UU tersebut, jelas dinyatakan, pembakaran lahan diperbolehkan dengan luasan maksimal 2 hektar. Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah dan Peraturan Gubernur yang juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan pembakaran untuk pembukaan lahan, cukup dengan izin kepala desa jika luasannya 1-5 hektar, atau izin camat untuk luas di atas 5 hektar.

”Kebakaran hutan dan lahan gambut sudah berlangsung sejak puluhan tahun dan selalu berulang setiap tahun, bahkan sebelum perkebunan kelapa sawit itu sendiri berkembang,” kata Joko.

Selain Joko, hadir dalam jumpa pers tersebut adalah para Pengurus Pusat GAPKI antara lain Wakil Ketua Umum Mona Surya, Sekjen Togar Sitanggang, dan beberapa pengurus lainnya.(*)

Jakarta, 22 September 2015

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI)

Post View : 707
EnglishIndonesia