Sawit Berkelanjutan Tidak Terpengaruh Ada Atau Tidak Ada IPOP

Tata kelola sawit berkelanjutan telah on the right track di Indonesia. Ada atau tidak ada IPOP tidak berpengaruh pada komitmen Indonesia mewujudkan tata kelola sawit berkelanjutan di Indonesia.

gapki-ipop-berkelanjutan
Sawit Berkelanjutan Tidak Terpengaruh Ada Atau Tidak Ada IPOP

Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP) akhirnya membubarkan diri. Keputusan membubarkan diri IPOP merupakan jalan terbaik karena selain berpotensi melanggar berbagai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, juga tidak menyumbang pada tata kelola perkebunan kelapa sawit berkelanjutan. Malah sebaliknya sejak IPOP dibentuk tahun 2014 kehadiranya justru menimbulkan kegaduhan implementasi tata kelola perkebunan kelapa sawit berkelanjutan yang telah lama dibangun di Indonesia.

Kita mengapresiasi sikap tegas pemerintah khususnya Kementerian Pertanian dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha serta para pengamat yang perduli sawit, yang telah berhasil mengakhiri kegaduhan akibat IPOP dan memaksa IPOP membubarkan diri. Sehingga seluruh energi pemangku amanah industri sawit nasional kini dapat dikembalikan kepada sistem tata kelola perkebunan sawit nasional yang telah on the right track selama ini.

Kebijakan dan tata kelola perkebunan kelapa sawit Indonesia telah lama menjadi bagian dari proses pembangunan di Indonesia. Kebijakan tersebut tertuang dalam puluhan Undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri yang dikeluarkan khususnya sejak era reformasi. Pada tataran implementasi tata kelola perkebunan sawit berkelanjutan dilaksanakan dalam berbagai bentuk antara lain pedoman kultur teknis budidaya kebun sawit, sistem manajamen keselamatan dan kesehatan kerja, ISO manajamen kualitas, ISO lingkungan, pembinaan kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) dan CSR, Perkebunan Inti Rakyat dan lain-lain.  Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) yang diberlakukan sejak tahun 2011, merupakan bentuk pengintegrasian implementasi tata kelola perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.

Bukti bahwa selama ini tata kelola perkebunan sawit berkelanjutan sudah on the right tract selama ini, tercermin dari pengakuan RSPO. Sampai Juni 2014 saja (sebelum IPOP terbentuk) sekitar 5 juta ton minyak sawit Indonesia telah dinyatakan sebagai minyak sawit berkelanjutan dan mengantongi sertifikat berkelanjutan. Bahkan eks anggota IPOP (sebelum ada IPOP) sekitar 90 persen sudah mengantongi sertifikasi bekelanjutan dari RSPO.

Volume minyak sawit berkelanjutan dari RSPO tersebut belum termasuk minyak sawit yang memperoleh sertifikat yang sama dari ISPO. Sehingga sampai tahun 2016 ini sekitar 30 persen sudah memperoleh sertifikasi berkelanjutan. Dan Kementerian Pertanian menargetkan tahun 2020 sekitar 80 persen minyak sawit Indonesia sudah memperoleh sertifikasi berkelanjutan.

Mengapa bisa secepat itu? Jawabanya karena sejak awal (sebelum RSPO maupun ISPO lahir) tata kelola perkebunan sawit telah dilaksanakan (on the right track) dengan prinsip-prinsip berkelanjutan. Sehingga untuk proses sertifikasi tinggal membenahi administrasi, legalitas dan perbaikan agar lebih sempurna.

Tentu, tata kelola perkebunan sawit berkelanjutan memerlukan perbaikan terus-menerus. Proses perbaikan tata kelola kebun sawit harus berkelanjutan juga dan itu adalah bagian dari sawit berkelanjutan. Namun perlu waktu dan dan proses yang tidak mungkin dipaksakan apalagi kebun sawit rakyat. Oleh karena itu saran perbaikan yang realistis dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia perlu diberikan semua pihak termasuk dari LSM dan arsitek IPOP.

Source : Indonesiakita.or.id



Halaman dilihat : 562
EnglishIndonesia