Kebun Sawit Berbasis Komunitas Masyarakat Adat

Pola BOT atau pola saham, dapat menjadi alternatif pengembangan kemitraan kebun sawit berbasis komunitas masyarakat adat

Sebagian daerah di Indonesia memiliki kelembagaan penguasaan lahan yang bersifat komunal seperti lahan adat/ulayat. Daerah Sumatera Barat, Kalimantan dan Papua, misalnya memiliki sistem penguasaan lahan secara komunal dan turun-temurun yang dikuasai oleh masyarakat adat. Sistem penguasaan lahan komunal yang demikian jika masyarakatnya ingin mengembangkan kebun sawit tentu tidak bisa dengan sistem pola PIR (Perkebunan Inti Rakyat) yang mensyaratkan pemilikan individual petani.

Kebun Sawit Berbasis Komunitas Masyarakat Adat

Dalam masyarakat desa yang memiliki sistem pemilikan lahan komunal tersebut, juga tidak bijaksana jika lahan komunal tersebut dibagi-bagikan menjadi milik individu petani karena akan menciptakan ketegangan sosial horizontal dalam masyarakat adat. Juga tidak bijaksana untuk menjual ke investor sawit, karena masyarakat adat akan tercabut akarnya dan akan menciptakan konflik sosial agraris di kemudian hari.

Dalam sistem penguasaan lahan komunal yang demikian, jika masyarakat adat ingin mengembangkan kebun sawit, juga masih memungkinkan dengan mengembangkan pola-pola kemitraan antara masyarakat adat dengan korporasi swasta atau BUMN. Dua pola kemitraan kebun sawit berbasis komunitas berikut masih dapat dikembangkan jika masyarakat ingin memiliki kebun sawit.

Pertama, Kemitraan dengan sistem Bangun-Serahkan (Build on Transfer, BOT). Lahan komunal tetap milik masyarakat adat dan tidak ada transaksi lahan dari masyarakat adat ke perusahaan swasta atau BUMN. Kebun Sawit milik masyarakat adat dibangun oleh swasta atau BUMN dengan kredit bersubsidi perbankan (subsidi kredit dibiayai dari dana desa) dan langsung diserahkan ke masyarakat adat. Pengelolaan dan pemeliharaan kebun sawit dilakukan oleh organisasi masyarakat adat itu sendiri dengan bimbingan swasta atau BUMN. Sedangkan hasilnya berupa TBS dapat dijual kepada PKS swasta atau BUMN yang ada disekitarnya. Dalam jangka panjang kerjasama antar beberapa komunitas masyarakat adat dapat juga memiliki PKS sendiri sehingga output yang dijual adalah CPO.

Kedua, Pola Saham Kebun Sawit. Komunitas masyarakat adat yang memiliki lahan komunal bekerjasama dengan swasta atau BUMN untuk mengembangkan Kebun sawit termasuk PKS. Masyarakat adat ikut memiliki saham berupa  lahan (inbreeng) sedangkan mitra (swasta, BUMN) menyediakan modal untuk bangun kebun sawit dan PKS. Wakil masyarakat adat ikut dalam Dewan Komisaris dan Direksi. Masyarakat adat ikut sebagai tenaga kerja dalam pemeliharaan kebun maupun operasional PKS sesuai kompetensinya.

Kedua pola kemitraan sawit berbasis komunitas adat tersebut memiliki keunggulan. Masyarakat adat tidak kehilangan lahan komunalnya dan swasta/BUMN juga tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar untuk memperoleh lahan. Masyarakat adat ikut menikmati “kue ekonomi” baik berupa upah individu sebagai tenaga kerja yang cukup membiayai kehidupannya setiap bulan. Selain itu masyarakat adat juga menikmati  pendapatan berupa deviden (pola saham) atau keuntungan (pola BOT) yang dapat di distribusikan baik untuk kepentingan bersama maupun dibagikan secara individu anggota masyarakat adat.

Source : Sawit.or.id



Halaman dilihat : 928
EnglishIndonesia