Skip to content

“Replanting” Kemitraan, Replanting Kebun Sawit Berkelanjutan

Replanting kebun sawit  juga momentum yang tepat untuk menyelesaikan legalitas lahan dan badan usaha sawit rakyat, replanting kuktur teknis dan tata kelola kebun sawit berkelanjutan, replanting organisasi sawit rakyat sehamparan dan replanting kemitraan kebun sawit sehamparan antara sawit rakyat, swasta atau BUMN

Penanaman ulang atau replanting tanaman kelapa sawit rakyat sedang dimulai yang pencanangannya dilakukan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo di Banyuasin, Sumatera Selatan 13 Oktober 2017. Diharapkan replanting sawit rakyat akan dilakukan di daerah-daerah lain baik di Pulau Sumatera maupun di Pulau Kalimantan.

Replanting sawit rakyat tersebut bukan hanya sekedar tanam ulang tanaman kelapa sawit. Replanting sawit yang menggunakan bibit unggul tersertifikat tersebut merupakan tahap awal peningkatan produktivitas sawit rakyat. Potensi varietas yang ditanam cukup besar yakni sekitar 10 ton minyak per hektar. Diharapkan replanting sawit tersebut akan mendongkrak produktivitas sawit rakyat dari sekitar 3 ton saat ini menadekati produktivitas potensinya tersebut.

Untuk mencapai produktivitas yang makin mendekati potensinya, tergantung pada pemeliharaan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) yang juga disebut fase gestation periode. Pemeliharaan TBM merupakan titik kritis dimana kemampuan produksi (mothering ability) tanaman sawit ditentukan pada pemenuhan kualitas dan kuantitas standar kultur teknis TBM, utamanya pupuk. Mutu pemeliharaan TBM akan menentukan mutu produksi Tanaman Menghasilkan (TM) selama 20 tahun pasca TBM.

Pupuk didatangkan dari luar kebun. Ini terkait pembiayaan dan pengangkutan pupuk dari luar kebun ke lokasi kebun. Oleh karena itu, seiring dengan replanting sawit, pengembangan kelembagaan dan organisasi sehamparan kebun sawit seperti koperasi sawit rakyat sehamparan sangat diperlukan untuk memudahkan dan mengefisienkan pengadaan pupuk dan input lain. Koperasi sawit rakyat sehamparan mutlak dikembangkan sebagai organisasi kolektif untuk menangkap skala ekonomi penyediaan pupuk dan input lain (dan juga pemanenan saat TM).  Koperasi sawit sehamparan ini juga diharapkan dapat menyelesaikan  legalitas lahan dan usaha sawit rakyat yang sudah dijanjikan pemerintah untuk diselesaikan.

Koperasi sawit rakyat sehamparan tersebut juga dikembangkan dan menjadi bagian dari kemitraan kebun sawit sehamparan (kemitraan sawit rakyat-korporasi) yang didalamnya terdapat korporasi sawit (Swasta, BUMN). Korporasi  sawit berperan dalam memberikan bimbingan kultur teknis dan manajerial sehingga standar kultur teknis yang terbaik dapat dilaksanakan pada kebun sawit rakyat. Selain itu, kehadiran korporasi tersebut juga sekaligus menjadi avalis (jika diperlukan) kredit dari perbankan.

Replanting kebun sawit, juga momentum yang tepat untuk menyelesaikan legalitas lahan dan badan usaha sawit rakyat, replanting kultur teknis dan tata kelola kebun sawit berkelanjutan, replanting organisasi sawit rakyat sehamparan dan replanting kemitraan kebun sawit sehamparan antara sawit rakyat, swasta atau BUMN sawit.

Dimasa lalu, melalui kemitraan sawit rakyat, swasta atau BUMN sawit telah berhasil mengikutkan petani sebagai aktor industri sawit nasional dan menjadikan Indonesia menjadi produsen minyak sawit terbesar dunia. Maka, dengan melakukan “replanting” kemitraan yang sama juga diyakini akan berhasil meningkatkan produktivitas sawit rakyat secara berkelanjutan.

Source : Sawit.or.id

Post View : 815
EnglishIndonesia