GAPKI : Pemerintah Harus Selesaikan Hambatan Dagang Ke India

JAKARTA – Pemerintah diminta segera menyelesaikan hambatan dagang dengan India soal pengenaan bea masuk minyak sawit mentah atau crude palm oil yang tinggi untuk meningkatkan kinerja ekspor ke negara tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono mengatakan sejak setahun terakhir pemerintah India mengeluarkan kebijakan pengenaan bea masuk CPO dua kali lipat dari sebelumnya. Keputusan tersebut membuat pengusaha kesulitan mengekspor, mengingat pengenaan bea masuk mengikis pendapatan.

Padahal, India menjadi pasar terbesar Indonesia yang menyerap CPO sebesar 7,63 juta ton sepanjang 2017, atau meningkat 1,84 juta ton dibanding tahun 2016 yang sebesar 5,78 juta ton atau naik 32%.

Peningkatan bea masuk yang diterapkan India, berpotensi menekan pertumbuhan ekspor CPO ke negara tersebut, mengingat kebijakan itu menciptakan persaingan harga menjadi tidak kompetitif. Ditambah lagi, pemerintah mengenakan bea ekspor pada pengusaha.

Menurutnya, kebutuhan minyak nabati dalam negeri di India mencapai 20 juta ton per tahun. Namun rata-rata India mengimpor sekitar 15 juta ton minyak nabati per tahun.

India juga melakukan impor minyak nabati lain seperti sunflower oil. Pada masa mendatang, bukan tidak mungkin negara itu berpotensi membutuhkan 27 juta ton minyak nabati per tahun.

“Mesti diselesaikan hambatan perdagangan ke India. India menerapkan double untuk CPO dan bahan olahan. Mau tidak mau harus diselesaikan oleh pemerintah,” kata Joko saat dihubungi Bisnis, Selasa (6/2).

Penyelesaian hambatan dagang akan membantu pengusaha untuk bersaing harga, termasuk dengan CPO produksi Malaysia.

Apalagi Malaysia, kata dia, menerapkan kebijakan menghapus bea ekspor produk CPO ke India akibat Negeri Bollywood untuk mengatasi bea masuk yang tinggi. Kenijakan itu, membuat harga CPO asal Malaysia menjadi lebih murah dibanding RI.

Kalangan produsen CPO mengharapkan pemerintah menyelesaikan hambatan dagang dengan India pada tahun ini.

Joko mengatakan penyelesaian hambatan dagang dengan India mesti menjadi prioritas pemerintah.

“Hambatan dagang jangan sampai dibiarkan terlalu lama, takutnya yang menjadi korban bukan hanya palm oil, namun juga komoditas lain,” ujar Joko.

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan, Kementerian Perdagangan, Pradnyawati menuturkan pemerintah cukup peduli atas kenaikan bea masuk CPO ke India.

Oleh sebab, itu Kedutaan Besar Indonesia di New Delhi India telah menyampaikan keberatan terhadap keputusan kenaikan bea masuk minyak sawit yang telah dilakukan dua kali dalam waktu relatif berdekatan.

“Kenaikan pertama pada 11 Agustus 2017 dan kedua pada 17 November 2017. Pemerintah dapat memanfaatkan skema kerja sama regional dalam forum ASEAN-India FTA dalam upaya menurunkan bea masuk tersebut,” kata Pradnyawati kepada Bisnis, Selasa (6/2).

Bea masuk minyak kelapa sawit India mengalami kenaikan pada November 2017 menjadi 30% per kg dari sebelumnya hanya 15% per kg. Meski begitu menurutnya, India memiliki ruang untuk meningkatkan bea masuk sampai dengan bound tariff di WTO sebesar 300%.

Namun, pemerintah India menerapkan fluktuasi bea masuk sesuai situasi permintaan dan pasokan.

“Permintaan CPO India cukup besar untuk memenuhi kebutuhan industri makanan dalam negeri mereka, mengingat harga CPO yang jauh lebih murah dibanding harga minyak nabati lain yang diproduksi di India,” tuturnya.

Bisnis Indonesia | Rabu, 7 Februari 2018



Halaman dilihat : 528
EnglishIndonesia