
Era B20 (Biodiesel 20%), Era Kemandirian Telah Datang
JAKARTA – Mandat pencampuran solar dengan 20% crude palm oil (CPO) atau dikenal dengan B20 untuk semua sektor baik public service obligation (PSO) maupun non-PSO efektif berlaku hari ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menekankan kebijakan tersebut merupakan bagian dari rencana besar dalam mengatasi defisit neraca transaksi berjalan.
“Kewajiban pencampuran bahan bakar solar dengan B20 telah dimulai 2016, tetapi belum optimal. Maka, acara ini diharapkan menjadi titik tolak pemanfaatan biodiesel 20% di semua sektor secara menyeluruh,” ujarnya di sela-sela peluncuran perluasan Mandatori B20, Jumat (31/8).
Melalui optimalisasi dan perluasan pemanfaatan B20 ini, diperkirakan akan terdapat penghematan sekitar US$2 miliar pada sisa 4 bulan terakhir di 2018. Adapun, mekanisme pencampuran B20 akan melibatkan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) yang menyediakan solar, dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) yang memasok FAME (Fatty Acid Methyl Esters) yang bersumber dari CPO.
Dia juga menegaskan sanksi tegas akan diberikan bagi pelaksana mandat tersebut. Pengawasan lebih lanjut dilakukan oleh Kementerian ESDM sebagai (KL) penanggung jawab. Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Paulus Tjakrawan mengungkapkan kapasitas produksi minyak sawit mentah di dalam negeri telah mencapai sekitar 12 juta kiloliter (KL).
Hingga akhir tahun, B20 yang akan disalurkan sebanyak 2,9 juta kiloliter. “Pasokan FAME dibagi empat tahap saja dari 2,9 juta kilo liter. Kira-kira 700.000 kilo liter per bulan,” katanya. Wakil Ketua Umum Urusan Perdagangan dan Keberlanjutan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Togar Sitanggang menuturkan adanya perluasan B20 ini bisa menciptakan tambahan permintaan baru untuk minyak sawit. Dengan adanya penambahan permintaan baru ini, harga minyak sawit bisa meningkat.
Bisnis Indonesia | Sabtu, 1 September 2018