
GAPKI : Masih Mengkaji Inpres Moratorium Sawit
JAKARTA – Pada Rabu (19/9 /2018) pemerintah telah secara resmi menandatangani kebijakan Miratorium Perizinan Kelapa Sawit, yang terangkum dalam Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2018 tentang Peundanaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo.
Dikatakan Ketua Bidang Komunikasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Tofan Mahdi, pihaknya telah memperoleh informasi terkait penerbitan Inpres Moratorium tersebut.
Lebih lanjut tutur Tofan, kini GAPKI masih mempelajari dan membahas secara internal isi dari Inpres tersebut. “Kami akan melakukan koordinasi dengan Kementerian terkait,” catat Tofan kepada InfoSAWIT, lewat layanan Whatsapp.
Sementara merujuk salinan Inpres Moratorium yang didapat InfoSAWIT, Kamis (20/9/2018), secara umum kebijakan moratorium memuat dua belas instruksi kepada lima kementerian dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal , termasuk Pemerintah Daerah, seperti, Gubernur dan Bupati/Walikota, yang masing-masing memiliki perbedaan kewenangan dan tugas yang diberikan.
Dari berapa instruksi Presiden tentang Moratorium sawit, mencatat beberapa kegiatan dibawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Kegiatan tersebut diantaranya, melakukan memverifikasi data pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit, peta Izin Usaha Perkebunan atau Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan, Izin Lokasi, dan Hak Guna Usaha (HGU).
Lantas, kedua, menetapkan standar minimum kompilasi data. Ketiga, melakukan sinkronisasi dengan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta yang berkaitan dengan kesesuaian dalam perizinan yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah, Izin Usaha Perkebunan dengan HGU, dan keputusan penunjukan atau penetapan kawasan hutan dengan HGU.
Keempat, menyampaikan hasil rapat koordinasi kepada menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota, dalam rangka pengambilan keputusan sesuai kewenangannya mengenai, penetapan kembali areal yang berasal dari kawasan hutan yang telah dilakukan pelepasan, atau tukar menukar kawasan hutan sebagai kawasan hutan;
Penetapan areal yang berasal dari kawasan hutan yang telah dilakukan pelepasan sebagai tanah negara, lantas Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Izin Usaha Perkebunan atau Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan.
Melakukan penetapan tanah terlantar dari penghentian proses penerbitan atau pembatalan HGU; dan/atau langkah-langkah hukum dan/atau tuntutan ganti rugi atas penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit berdasarkan verifikasi data dan evaluasi atas pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit. “Serta membentuk tim kerja dalam rangka pelaksaan koordisnasi,” sebagaimana tercatat dalam instrusi pertama dalam beleid tersebut. (T2)
Source : Infosawit.com