Skip to content

Pedoman Pencegahan & Pengendalian Karhutla di Perkebunan Kelapa Sawit

PEDOMAN
PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN KARHUTLA DI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
PADA MUSIM KEMARAU 2020

PENGANTAR

Peristiwa Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan dan/atau lahan, baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik. Untuk itu perlu dilakukan antisipasi dan pencegahan kebakaran lahan secara optimal baik di dalam kebun dan lokasi di sekitarnya.  Kerjasama multipihak dengan melibatkan masyarakat dan pihak berwenang perlu dikembangkan untuk meminimalkan potensi kebakaran masif.

Menghadapi musim kemarau 2020, seluruh anggota GAPKI dan perkebunan besar lainnya harus mempersiapkan diri agar mampu mendeteksi, mencegah dan mengendalikan api apabila terdampak kebakaran di kebunnya dan yang lebih penting mencegah adanya pembakaran di sekitar wilayahnya. Oleh karena itu diperlukan adanya Pedoman  Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dengan harapan kejadian Karhutla di wilayah perkebunan kelapa sawit dapat dihindari sebagai bentuk komitmen menjaga lingkungan yang lebih baik

PREDIKSI BMKG UNTUK MUSIM KEMARAU 2020

Musim sangat berpengaruh terhadap insiden Karhutla sehingga informasi tentang prakiraan musim kemarau yaitu awal musim kemarau, curah hujan musim kemarau dan puncak musim kemarau di masing-masing wilayah/daerah akan sangat diperlukan. BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika) memprediksi musim kemarau di wilayah Indonesia dimulai secara bertahap dari bulan April s.d Juli 2020, dan puncak musim kemarau di sebagian besar wilayah terjadi pada bulan Agustus 2020.

BMKG melalui pranala https://www.bmkg.go.id/iklim/prakiraan-hujan-bulanan.bmkg telah memetakan wilayah dengan curah hujan rendah (<100 mm/bulan) pada bulan Mei-Juli berdasarkan peluang kejadiannya. Data tersebut sangat diperlukan dalam menyusun kesiapan menghadapi musim kemarau 2020. Namun demikian, pemantauan bulanan terhadap prakiraan cuaca (curah hujan dll) harus dilakukan untuk antisipasi pergeseran musim dari yang telah diperkirakan.

PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT KARHUTLA UNTUK PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

Pelaku usaha perkebunan kelapa sawit wajib memahami peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembukaan lahan tanpa bakar dan Karhutla sebagai berikut:

  • Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 49 menyatakan bahwa pemegang hak atau izin atas lahan bertanggung jawab atas kebakaran hutan di areal kerjanya.
  • Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 88 menyatakan bahwa orang yang tindakan menyebabkan ancaman serius terhadap lingkungan bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa membuktikan unsur kesalahan. Penjelasan Pasal 69 ayat (2) memberikan peluang kepada masyarakat untuk melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimum 2 hektar.
  • Undang-Undang 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 56 ayat (1) disebutkan: melarang perusahaan perkebunan membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.
  • Pemberian sanksi diatur dalam UU 41 tahun 1999, Pasal 78; UU 32 tahun 2009 Pasal 98,99,108,119; UU 39 tahun 2014 Pasal 108 dan KUHP 187, 189.
  • Inpress No 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan
  • Permentan No. 05 Tahun 2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.

PEDOMAN PERSIAPAN DAN UPAYA PENCEGAHAN

Internal Perusahaan

  • Seluruh anggota GAPKI diminta untuk selalu waspada dan memberikan perhatian penuh terhadap resiko terjadinya kebakaran lahan dan hutan di wilayah kerjanya.
  • Lakukan identifikasi dan pemetaan area-area yang rawan kebakaran di wilayah/perusahaan masing-masing. Area rawan menjadi fokus pemantauan dan penjagaan tanpa meninggalkan pemantauan di area lain.
  • Perusahaan membentuk dan mengaktifkan SATGAS (satuan tugas)/Tim Siaga Api “yang mandiri” pada masing-masing unit pengelolaan sesuai dengan kondisi masing-masing anggota dan ketentuan yang berlaku.
  • Ketua SATGAS mengumpulkan informasi terkait dengan musim kemarau 2020, awal musim kemarau, puncak dan curah hujan di masing-masing kebun. Informasi tersebut dapat diunduh melalui pranala https://www.bmkg.go.id/iklim/prakiraan-musim.bmkg dan https://www.bmkg.go.id/iklim/prakiraan-hujan-bulanan.bmkg serta website BMKG masing-masing daerah. Berdasarkan prakiraan tersebut, perlu dilakukan analisa kesamaan situasi kemarau serupa yang pernah dialami sebagai gambaran situasi yang akan dihadapi. Diskusikan dalam SATGAS maupun rapat manajemen.
  • Lakukan pelatihan dan penyegaran terhadap SATGAS pengendalian kebakaran lahan perkebunan, organisasi, personel dan tugasnya.
  • Organisasi terdiri dari kepala, sekretaris, penanggung jawab urusan (pencegahan, pemadaman, dan logistik) serta regu pemadam kebakaran (inti, pendukung, perbantuan).
  • Pastikan jumlah anggota regu baik yang berasal dari perusahaan maupun dari masyarakat sekitar mencukupi dan sesuai dengan ketentuan.
  • Inventarisasi dan evaluasi keberadaan kelompok tani peduli api/ masyarakat peduli api/ desa peduli api serta pengetahuan dan keahlian dalam pengendalian kebakaran lahan perkebunan, hutan dan lahan.
  • Laporkan kesiapan organisasi dan personel kepada dinas terkait.
  • Periksa dan pastikan kesiapan sistem peringatan dini, deteksi dini dan pemantauan, pemadaman kebakaran, penanganan pasca kebakaran tersedia dan dapat berfungsi baik.

Sistem peringatan dini meliputi:

    1. Peringkat bahaya kebakaran dan kelengkapannya, papan/bendera, peta rawan kebakaran, peta situasi atau peta kerja, peta sumber air, dan sumber daya pengendalian kebakaran.
    2. Sistem Peringkat Bahaya Kebakaran (SPBK) dan kelengkapannya (database monitoring dan papan amaran SPBK). Penetapan SPBK dilakukan dengan 2 metode yang dapat diunduh secara harian melalui pranala https://www.bmkg.go.id/cuaca/kebakaran-hutan.bmkg

Deteksi dini meliputi:

    1. Pemantauan titik panas harian yang dapat diunduh melalui pranala modis-catalog.lapan.go.id/monitoring dan dilakukan verifikasi lapang terhadap koordinat titik panas yang teridentifikasi.
    2. Deteksi taktis di tingkat tapak melalui patroli terintegrasi, pemantauan menara api, pemantuan menggunakan drone, atau pemantauan menggunakan kamera CCTV sensor termal yang dipasang di menara.
    3. Sarana pemantauan titik panas meliputi perangkat komputer yang terhubung dengan jaringan internet, menara pemantau api dan posko.
    4. Memastikan bahwa seluruh sistem peringatan dan deteksi dini dalam kondisi aktif dan berfungsi dan berjalan dengan baik.
    5. Pastikan sistem kerja, organisasi, personel tersedia dan dapat dilihat dengan mudah.
  • Pastikan kesiapan sarana pengendalian kebakaran sesuai dengan aturan dan laporkan ke Dinas terkait untuk memastikan kesiapannya diketahui yang berwenang.
  • Peralatan pemadaman pribadi, perlengkapan regu, peralatan tangan, pompa air dll.
  • Pengolahan data dan komunikasi meliputi komputer, jaringan internet, GPS (Global Position System), Radio Genggam atau HT (Handy Talky), dan megaphone
  • Sarana transportasi meliputi pengangkut personel, pengangkut peralatan, dan sarana patroli.
  • Alat pendukung lainnya, mobil pemadam kebakaran, dan/atau helikopter.
  • Mencadangkan alat berat untuk antisipasi pembuatan sekat bakar dan sekat kanal apabila diperlukan
  • Pastikan kesiapan prasarana
    1. Embung-embung cukup tersedia, cukup dalam, kedap dan terisi air.
    2. Parit-parit terutama di areal gambut terisi air dan periksa semua pintu air.
  • Butir nomor 3 -7 diharapkan telah disiapkan pada 2 bulan sebelum awal musim kemarau sesuai prakiraan BMKG
  • Apabila telah siap, lakukan simulasi kebakaran (drill).
  • Minimalkan bahan pemicu kebakaran di kebun
    1. Memastikan tidak melakukan pembukaan lahan dengan teknik bakar di semua jajaran.
    2. Lakukan prunning pelepah kering dan sanitasi bunga kering.
    3. Menghindari penyemprotan gulma terutama di areal TBM (tanaman belum menghasilkan) maupun TM (tanaman menghasilkan). Pengendalian gulma sebaiknya dilakukan selektif dan terkendali.
    4. Memastikan semua kegiatan yang memungkinkan terbentuknya percikan api ditiadakan (pembakaran sampah perumahan, pembuangan abu tungku boiler ke lapang dll).
    5. Memberikan peringatan keras kepada karyawan dan keluarga karyawan untuk tidak membuat perapian, membuang puntung rokok sembarangan ketika bekerja maupun melakukan kegiatan sehari-hari lainnya.
  • Pastikan papan amaran tentang Karhutla (penyebab, aturan, hukum dll) ada dan mudah dibaca di areal yang berbatasan dengan lahan masyarakat dan di dalam kebun sendiri sebagai pengingat bagi karyawan.
  • Lakukan pemantauan/intelijen untuk menggali informasi kemungkinan adanya potensi kebakaran di wilayah masyarakat sekitar dan kegiatan/kebiasaan lain yang mungkin dapat memicu Karhutla.

Eksternal Perusahaan

  • Lakukan penyegaran jejaring koordinasi Karhutla dengan satuan pemadam kebakaran seperti Kelompok Tani Peduli Api/Masyarakat/Desa Peduli Api, Manggala Agni, BNPB/BPBD, Dinas Kebakaran dan SATGAS perusahaan lain, TNI-POLRI, Pemerintah Desa, Kepolisian, aparat desa dll.
  • Lakukan kerjasama dengan Pemda dan instansi terkait sosialisasi pencegahan Karhutla
    1. Pembukaan lahan dengan teknik bakar meskipun dibenarkan sebaiknya tidak dilakukan.
    2. Tidak membuat api unggun ketika memancing, menghindari pembakaran sampah rumah tangga.
    3. Mengikuti gelar apel siaga dan kegiatan patroli terpadu dan aktivitas posko siaga Karhutla
  • Memasang papan amaran tentang Karhutla (penyebab, aturan, hukum dll) di areal perusahaan pada tempat yang mudah dilihat oleh khalayak umum.
  • Lakukan pelatihan untuk penyegaran kompetensi dari Desa/Masyarakat Peduli/Siaga
  • Lakukan patroli bersama secara periodik untuk mengetahui potensi terjadinya karhutla sehingga dapat dilakukan pengendaian secara cepat.
  • Apabila dijumpai masyarakat yang berkeras membuka lahan dengan bakar (secara regulasi masih dibenarkan), catat kesiapan dan perizinan yang telah ada, laporkan ke Pemerintah Desa dan MUSPIKA tentang rencana itu dan perlihatkan apabila ada persyaratan dan perizinan yang belum dipenuhi untuk membuka lahan dengan teknik bakar, dengan harapan pemerintah dapat mencegah pembakaran.
  • Apabila masyarakat tetap melakukan pembukaan lahan dengan cara bakar, tanpa kehadiran perangkat desa, aparat kecamatan dan kepolisian, maka SATGAS Perusahaan harus tetap siaga, dan membuat laporan kepada Kepala Desa, Camat dan Kepolisian/Polres. (Semua harus ada dokumentasinya dalam bentuk tanda terima dan dibuat Laporan Kejadian serta tanda terima penerimaan laporan dari masing-masing tingkatan, Desa, Kecamatan, Polsek/Polres untuk antisipasi jika api merembet ke areal kebun perusahaan).

PEDOMAN PENGENDALIAN DAN PEMADAMAN KEBAKARAN

Apabila diketahui terjadi atau ada laporan yang masuk ke perusahaan tentang kejadian Karhutla di sekitar wilayah kerja perusahaan maka  segera verifikasi laporan tersebut, pastikan koordinat kejadiannya dan laporkan  kepada pihak berwenang setempat serta dapat ditindaklanjuti pelaporan ke jejaring koordinasi Karhutla melalui pesan singkat atau menghubungi hotline Kementrian LHK 0811-932-932, via internet maupun email pengaduan@menlhk.go.id dan pastikan laporan terekam, semua dokumen elektronik harus disimpan.

Apabila pembukaan lahan sedang dilakukan di kebun, pastikan semua perencanaan dan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan pembukaan lahan tanpa bakar yang berlaku. Pastikan semua persyaratan admnistratif dipenuhi dan dokumen disimpan.

Apabila terjadi kebakaran di areal perkebunan maka lakukan tindakan sebagai berikut:

  • Lakukan isolasi dan pengendalian kebakaran di dalam kebun sendiri dengan tenaga penuh SATGAS sendiri sampai Ketua SATGAS sebaiknya ikut berada di lapangan.
  • Investigasi asal api penyebab kebakaran, apakah dari perusahaan atau dari luar. Jika api berasal dari luar areal kebun perusahaan maka harus membuat laporan kejadian di Polsek/Polres dilengkapi upaya-upaya yang telah dilakukan. Jika api berasal dari dalam kebun, lakukan investigasi orang yang bertanggung jawab kemudian laporkan ke managemen.
  • Dalam hal kebakaran lahan perkebunan tidak dapat dipadamkan, SATGAS berkoordinasi dengan Brigade dan/atau satuan pemadam kebakaran seperti KTPA, Manggala Agni, dinas pemadam kebakaran setempat atau SATGAS pada perusahaan perkebunan lainnya. Secara pararel buat laporan ke Polsek/Polres, BNPB/BPBD terdekat dan catat kepada siapa dan waktu pelaporan.
  • Apabila kebakaran di dalam kebun sudah terkendali, tenaga operasional yang diperbantukan (regu pendukung) dapat ditugaskan kembali ke pos
  • Apabila kebakaran di dalam kebun sudah terkendali dan diluar kebun masih belum terkendali, manajer dan Ketua SATGAS berkoordinasi dengan pimpinan pengendali di lapangan (BNPB/BPBD atau DAMKAR) untuk membantu dengan 50% kapasitas kekuatan regu pemadam kebakaran yang tersedia, sedangkan 50% kekuatan sisanya berjaga-jaga di kebun
  • Ketua SATGAS mengatur pertukaran tenaga yang bekerja di luar dan di dalam
  • Apabila diperlukan, sebagian dari 50% kekuatan yang berjaga-jaga di kebun sendiri dapat membantu pemadaman di luar dengan memprioritaskan keamanan di kebun Bantuan dilakukan sampai kebakaran di luar terkendali.
  • Apabila kebakaran telah terkendali, Ketua SATGAS melapor dan undur
  • Regu pemadam kebakaran membuat laporan kebakaran lahan perkebunan dengan format yang sesuai.

PEDOMAN SETELAH TERJADI KEBAKARAN

  • SATGAS menginventarisasi tindakan yang telah dilakukan dari mulai pencegahan (termasuk operasional kebun) sampai dengan terjadinya kebakaran.
  • SATGAS menginventarisasi semua kegiatan (termasuk operasional kebun) yang telah dilakukan oleh perusahaan terkait Karhutla.
  • SATGAS menyiapkan laporan kesiapan sarana dan prasarana hasil dari butir IV A. 6.
  • SATGAS menyiapkan laporan organisasi dan kesiapan personal hasil dari butir IV.A.3.d. dan pastikan bahwa regu pemadam kebakaran tidak dalam keadaan cuti, ditugaskan ditempat lain atau keadaan lainnya.
  • SATGAS menyiapkan laporan kegiatan pelatihan (capacity building) seluruh anggota terkait karhutla yang telah dilakukan selama ini, termasuk kegiatan sosialisasi/apel siaga yang telah diikuti.
  • SATGAS mengumpulkan laporan terkait dengan pengelolaan limbah B3
  • SATGAS melakukan inventarisasi akibat kebakaran yang mencakup koordinat lahan yang terbakar, luasan lahan yang terbakar, tahun tanam dan peta sebaran lahan yang terbakar serta kronologi tindakan penanggulangan yang telah dilakukan.
  • Bagian legal perusahaan perlu mendampingi SATGAS, jika diperlukan untuk menghadapi pemeriksaan lebih lanjut

PENUTUP

Mengingat besarnya dampak Karhutla bagi perusahaan, masyarakat sekitar dan negara, maka Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Karhutla Musim Kemarau 2020 ini harus dapat dilakukan secara disiplin agar kebun kita terhindar dari insiden kebakaran dan secara nasional Karhutla 2020 dapat diminimalkan.

Tetap semangat dan mematuhi langkah-langkah yang telah disusun, kiranya Tuhan Yang Maha Esa akan selalu melindungi upaya baik kita bersama.

Post View : 6340
EnglishIndonesia