Skip to content

Pemerintah Bagian Solusi Sawit Berkelanjutan

Titik lemah sertifikasi ISPO berada ditangan pemerintah dan bukan ketidakpatuhan pelaku sawit. Pemerintah bagian solusi dari keberhasilan implementasi ISPO

gapki-solusi-pemerintahSecara umum, pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dikenal tiga pilar (3-P) yakni berkelanjutan secara ekonomi (Profit), berkelanjutan secara sosial (People) dan bekelanjutan secara lingkungan alam (Planet). Namun negara-negara Eropa menambah lagi satu pilar yakni politik/kebijakan pemerintah (Policy) sehingga menjadi 4-P.

Masuknya pilar ke-4 yakni kebijakan pemerintah, sangat masuk akal dan berdasar mengingat kebijakan pemerintah adalah wujud dari kedaulatan suatu negara yang sangat memengaruhi pembangunan secara keseluruhan. Kebijakan tata ruang, perijinan, norma/standar misalnya merupakan otoritas pemerintah yang mempengaruhi seluruh sektor pembangunan. Suatu sektor/usaha meskipun bekelanjutan secara ekonomi, sosial dan lingkungan jika kebijakan pemerintah tentang tata ruang  selalu berubah-ubah (kebijakan tidak sustainable) maka secara keseluruhan pasti hasilnya tidak sustainable.

Untuk negara berkembang seperti Indonesia, pilar Kebijakan Pemerintah sebagai salah satu pilar yang menentukan sustainability makin penting. Kebijakan pemerintah yang terkait dengan pembangunan di negara-negara berkembang (sedang membangun) umumnya kebijakan pemerintah belum set-up seperti di negara maju. Bahkan kebijakan pemerintah itu bagian dari proses pembangunan itu sendiri.

Dalam industri sawit misalnya, kegagalan atau hambatan yang dihadapi dunia usaha dalam implementasi ISPO khususnya sertifikasi ISPO adalah kebijakan pemerintah terutama dalam ketidakpastian kebijakan tata ruang dan perizinan. Proses pembangunan yang sedang berlangsung dan proses transisi politik demokrasi yang sedang berlangsung di Indonesia membuat kebijakan tata ruang mengalami perubahan dan ketidakpastian.

Masa Orde Baru  kebijakan tata ruang tergantung pemerintah (Presiden). Kebijakan TGHK (Tata Guna Hutan Kesepakatan) misalnya hanya digunakan untuk pembenaran kebijakan Pemerintah. Pada masa Reformasi  sejak tahun 2000 kebijakan tata ruang dan perijinan juga berubah-ubah. Tuntutan dan euforia Otonomi Daerah pada awal tahun 2000, membuat pendulum kebijakan tata ruang dan perijinan perkebunan bergeser dari otoritas Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kabupaten/Kota. Lalu dalam perjalanan masa era reformasi berubah lagi.

Dalam UU No. 26 tahun 2007 tentang tata ruang  yang merupakan lex generalis (induk) semua UU sektoral misalnya, daratan Indonesia hanya dibagi dua yakni Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya. Hutan Produksi masuk dalam kawasan Budidaya bersama-sama semua sektor pembangunan. Dalam kaca mata UU Tata Ruang tersebut maka konversi dari hutan produksi menjadi sektor lain seharusnya konversi biasa dan tidak perlu lagi ijin pelepasan kawasan (sebagaimana dituntut UU no. 41/1999 tentang kehutanan).

Akibatnya dunia usaha bingung dan menghadapi inkonsistensi serta ketidakpastian kebijakan. Ijin-ijin yang pada masa awal era reformasi benar sesuai peraturan perundang-undangan, kemudian dinilai salah karena perubahan kebijakan pemerintah. Bahkan pemerintah pun gamang dan salah kaprah menghadapinya.

Dalam konteks sertifikasi ISPO semua dunia usaha yang gagal memperoleh sertifikasi adalah yang terkait dengan perubahan kebijakan pemerintah tersebut. BUMN perkebunan yang membangun kebun sawitnya sebelum Indonesia merdeka, tidak bisa dapat sertifikasi ISPO karena tidak bisa menunjukkan dokumen ijin pelepasan kawasan sebagaimana salah satu indikator ISPO. Padahal dari segi ekonomi, sosial, lingkungan semua sudah terpenuhi. Jadi tidak sustainable karena kebijakan pemerintah yang tidaksustainable.

Kebijakan pemerintah tersebut tidak ada yang bisa memperbaiki kecuali pemerintah itu sendiri. Sekarang tergantung pemerintah apakah mau semua kebun sawit memperoleh sertifikasi ISPO atau tidak. Keputusan mutlak ditangan Pemerintah  bukan karena ketidakpatuhan dunia usaha dan masyarakat petani.

Source : Sawit.or.id

Post View : 741
EnglishIndonesia