Skip to content

Sawit : Satu-satunya komoditas yang dituntut Sustainability-nya, mengapa ..?

Perkebunan kelapa sawit adalah satu-satunya komoditas pertanian dunia yang dipertanyakan dan dituntut sertifikasi sustainability-nya, sepanjang sejarah peradaban manusia. Sektor energi, tambang, transportasi diseluruh dunia yang menyumbang sekitar 60 persen emisi GHG dunia tidak pernah dituntut bahkan dipertanyakan sertifikasi keberlanjutannya. Demikian juga, komoditas peternakan dan padi diseluruh dunia yang merupakan kontributor terbesar emisi GHG pertanian global juga tidak pernah dituntut dan dipertanyakan sustainability-nya.

gapki-tanaman

Komoditas pertanian utama dunia yang jauh lebih luas dari kebun sawit seperti kacang kedelai, gandum, jagung, padi dan lainnya diseluruh dunia juga tidak pernah dituntut sertifikasi keberlanjutan. Mengapa tidak perlu dipertanyakan/dituntut keberlanjutan komoditas pertanian? Pertanian termasuk perkebunan memiliki banyak fungsi dalam ekosistem yang disebut dengan multifungsi pertanian (multifunctional agriculture). Multifungsi pertanian mulai menjadi pembahasan ditingkat internasional pada saat Rio Earth Summit tahun 1992.

Deklarasi Komite Menteri-Menteri Pertanian Negara-Negara Organization of Economic Coorperation Development (OECD, 2001) mendefinisikan multifungsi pertanian sebagai berikut “Beyond its primary function of producing food and fiber, agricultural activity can also shape the landscape provide environmental benefits such as land conservation, the sustainable management of renewable natural resources and the preservation of biodiversity, and contribute to the socio-economic viability of many rural areas. Agriculture is multifunctional when it has one or several functions in addition to its primary role of producing food and fiber.” Artinya selain fungsi utama yakni fungsi ekonomi (menghasilkan bahan pangan dan serat), pertanian juga memiliki fungsi sosial dan fungsi ekologis. Dalam pengertian yang lebih luas multifungsi pertanian mencakup empat fungsi yakni fungsi pelestarian alam dan keragaman hayati (green function), fungsi pelestarian tata air (blue services/ function), fungsi sosial (yellow services/function) dan fungsi ekonomi (white function) (Aldington, 1998; Dobbs and Petty, 2001; Moyer and Josling, 2002; Harwood, 2003; Jongeneel and Slangen, 2004, Huylenbroeck, et. al, 2007). The green functions consist, amongst others, of landscape management and the upkeep of landscape amenities, wildlife management, the creation of wildlife habitat and animal welfare, the maintenance of biodiversity, improvement of nutrient recycling and limitation of carbon sinks. Other public benefist that can be created by agriculture are the blue services and contain water management, improvement of water quality, flood control, water harvesting and creation of (wind) energy. A third kind are called yellow services and rifer to the role of farming for rural cohesion and vitality, ambience and development, exploiting cultural and historical heritages, creating a regional identity and offering hunting, agrotourism and agro-entertainment. Finally, many authors acknowledge the white function produced by agriculture, such as food security and safety.

Keempat fungsi pertanian/perkebunan tersebut secara internasional sering disebut 3-P yakni profit (white function), people (yellow service), dan planet (green function and blue service). Konsep multifungsi pertanian tersebut, akhirnya diadopsi menjadi 3-P pilar sustainable development (People, Planet, Profit) oleh badan PBB bahkan termasuk dalam Sustainable Development Goals 2030 yang diluncurkan PBB, Oktober 2015.

Multifungsi perkebunan di Indonesia juga diakui dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 pasal 4 (telah dirubah menjadi UU No. 39/2014), bahwa perkebunan mempunyai tiga fungsi yakni : 1) fungsi ekonomi (peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta penguatan struktur ekonomi wilayah dan nasional), 2) fungsi ekologi (peningkatan konservasi tanah dan air, penyerapan karbon, penyedia oksigen dan penyangga kawasan lindung dan 3) fungsi sosial budaya (sebagai perekat dan pemersatu bangsa). Secara empiris fungsi ekonomi dari industri minyak sawit telah banyak dibuktikan berbagai ahli, antara lain yakni sumber devisa dan pendapatan negara, pembangunan ekonomi daerah dan peningkatan pendapatan petani (Tomic dan Mawardi, 1995; Sato, 1997; Susila, 2004; Sumarto dan Suryahadi, 2004; Joni, 2012; World Growth, 2009, 2011; PASPI, 2014).

Bahkan manfaat ekonomi sawit juga dinikmati masyarakat Uni Eropa. Impor CPO yang dilakukan memberi manfaat besar baik terhadap GDP, penerimaan pemerintah maupun kesempatan kerja Uni Eropa (Europe Economics, 2014). Demikian juga fungsi sosial budaya dari industri minyak sawit juga telah terbukti secara empiris antara lain peranannya dalam pembangunan pedesaan (memperbaiki kualitas kehidupan) dan pengurangan kemiskinan (Sumarto dan Suryahadi, 2004; Susila, 2004; Gunadi, 2008; World Growth, 2009, 2011; Joni, 2012; PASPI, 2014).

Selain itu sumber daya manusia yang terlibat dalam perkebunan kelapa sawit di setiap daerah merupakan suatu persekutuan keragaman antar etnis di Indonesia. Pelibatan multietnis dalam kegiatan ekonomi berarti juga bahwa perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu wadah pelestarian keragaman interaksi sosial antar etnis/budaya. Kelembagaan kerja sama Perkebunan Inti Rakyat (PIR) merupakan perpaduan antara nilai budaya lokal (local wisdom) dengan manajemen modern yang dirancang (institution enginering) agar petani kecil/lokal ikut di dalam perkebunan kelapa sawit di Indonesia merupakan bagian fungsi sosial dari perkebunan kelapa sawit.

Berbagai penelitian juga membuktikan bahwa fungsi ekologis dari perkebunan sawit mencakup pelestarian daur karbon dioksida dan oksigen (proses fotosintesis, yakni menyerap karbon dioksida dari atmosfer bumi dan menghasilkan oksigen ke atmosfer bumi), restorasi degraded land konservasi tanah dan air, peningkatan biomas dan karbon stok lahan (Henson, 1999; Harahap dkk, 2005; Fairhurst dan Hardter, 2004; Chan, 2002) dan bahkan mengurangi emisi gas rumah kaca/restorasi lahan gambut (Murayama dan Baker, 1996; Melling et,al. 2005, 2007; Sabiham, 2013).

Multifungsi dari sektor pertanian (dalam arti luas) telah diadopsi di negara-negara maju khususnya Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan lainnya. Di negara-negara tersebut (Aldington, 1998; Dobbs and Petty, 2001; OECD, 2001; Moyer and Josling, 2002; Harwood, 2003; Jongeneel and Slangen, 2004, Huylenbroeck, et. al, 2007; Moon, 2012) multifungsi pertanian telah dijadikan sebagai dasar/argumen kebijakan publik (mensubsidi pertanian secara besar-besaran) dan kebijakan perdagangan internasional (memproteksi secara ketat).

Pengakuan negara-negara maju atas multifungsi (ekonomi, sosial, ekologis) dari sektor pertanian tersebut secara implisit juga mengakui bahwa sektor pertanian merupakan sektor yang relatif lebih sustainable dibandingkan dengan sektor-sektor lain. Dan tidak diperlukan pembuktian berupa sertifikasi sustainability. Apakah ada negara-negara maju yang mewajibkan sektor pertaniannya atau komoditas pertaniannya harus disertifikasi sustainability-nya? Dan mengapa kita melakukan standar ganda dalam sustainability komoditas pertanian? Sesuai dengan prinsip WTO yakni prinsip equal treadment, mengapa kita melakukan praktek diskriminasi terhadap perkebunan kelapa sawit?

Source : Mitos & Fakta Sawit / Paspi

Post View : 1446
EnglishIndonesia