Skip to content

Indonesia memiliki Peran Strategis dalam Penggunaan Energi Terbarukan di Masa Depan

“Kebijakan energi biodiesel selain menghemat devisa negara juga menjadi solusi energi di masa mendatang”

Kebijakan Pemerintah tentang Mandatori Biodiesel akan membawa perkembangan baru dalam industri persawitan Nasional, khususnya dalam pengembangan industri hilir.  Secara bertahap, pemerintah telah menetapkan kebijakan B-20 pada saat ini – sebagai kelanjutan dari success story Pengembangan B-15 tahun 2015 – dimana proporsi bauran minyak nabati (minyak sawit) dalam solar adalah sebesar 20%.

Kebijakan ini merupakan sebuah sentimen positif khususnya bagi perusahaan perusahaan biodiesel di Tanah Air. Hal ini semakin kondusif bagi percepatan tumbuhnya industri biodiesel di Indonesia, karena saat ini Eropa membuka pintu lebar lebar untuk impor biodiesel dari Indonesia, dimana Eropa telah memberhentikan pajak antidumping terhadap produk kelapa sawit Indonesia.

Dibandingkan dengan kondisi Juli 2015, kapasitas produksi per Oktober 2016 telah mencapai 12 juta kiloliter atau naik dua kali lipat dibanding tahun 2015.  Saat ini ada 22 perusahana biodiesel, (sebelumnya hanya ada 17 perusahaan).

Berbagai kendala masih dirasakan saat ini, khususnya dari sisi harga solar saat ini yag masih relatif tinggi, sehingga besarnya subsidi biodiesel sangat menentukan, terlebih lagi pada saat ini harga minyak bumi (fossil fuel) dunia sedang menurun tajam.  Sehingga, walau kapasitas terpasang mencapai 12 juta kiloliter, namun produksi saat ini baru mencapai 2,7 juta kiloliter.

Ada beberapa sisi lain yang perlu dilihat dengan seksama, yakni :

  1. Biodiesel bukan sekedar substitusi impor solar dan peghematan devisa, tetapi juga memiliki makna yang lebih dalam, khususnya komitmen Indonesia dalam pencapaian Sustainability Developmnet Goals (SDG’s), sekaligus membantu mengatasi persoalan di dunia di masa mendatang, khususnya dalam bidang energi.
  2. Selama ini pasar Eropa mengenakan bea masuk sebesar 18,9 % untuk produksi minyak sawit Indoesia. Namun sejak 16 September 2016, Eropa telah menghapus keputusan bea anti dumping tersebut, dan sekaligus memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk melakukan ekspor.
  3. Di tengah-tengah tekanan konsumen Eropa dan dunia yang begitu gencar dengan kampanye anti sawit dengan slogan (labelling) “palm oil free” terutama dalam produk makanan, maupun berbagai isu lainnya, maka issue energi terbarukan dan dimensi pro lingkungan yang positif, maka biodiesel menjadi sebuah solusi di masa mendatang.

Dalam konteks energi terbarukan, maka Kementerian ESDM merupakan bagian yang juga memegang peranan penting ikut berperan melalui dukungan anggaran.  Komitmen Indonesia, bukan sekedar mengatasi persoalan kecukupan energi nasional, tetapi lebih mempersiapkan peran Indonesia yang akan semakin strategis dalam issu Biodiesel di Pasar dunia di masa mendatang. Indonesia bisa mengkaji lebih dalam, untuk implementasi mandatori biodiesel, yang secara bertahap ditingkatkan dari B-20 hingga kelak mencapai B-100 di masa mendatang.  Seiring dengan itu, dapat dibayangkan, arah ekspor Indonesia di masa mendatang, akan bergeser dari ekspor CPO menjadi ekspor biodiesel, untuk memenuhi permintaan energi  masyarakat global.

Source : Sawit.or.id

Post View : 955
EnglishIndonesia