Benarkah, perolehan lahan sawit diambil dari tanah rampasan & sembarangan ..?

Indonesia adalah negara berdasarkan hukum yang mengatur pelaksanaan pembangunan termasuk perkebunan kelapa sawit. Cara-cara dan prosedur untuk memperoleh lahan perkebunan juga telah diatur melalui peraturan perundang-undangan.

Benarkah, perolehan lahan sawit diambil dari tanah rampasan & sembarangan ..?

Mengacu pada Undang-Undang No. 41 tahun 1999, disebutkan bahwa konversi lahan hutan menjadi lahan non hutan termasuk perkebunan hanyalah lahan hutan produksi. Sedangkan hutan lindung dan konservasi tidak diperbolehkan dikonversi.

Prosedur dan Tahapan Mekanisme Perolehan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia

Institusi yang berhak menetapkan dan memberikan izin pelepasan kawasan hutan produksi menjadi lahan non hutan adalah pemerintah melalui Menteri Kehutanan. Demikian juga yang berhak mengeluarkan Izin Lokasi Perkebunan (setelah SK Pelepasan Kawasan dikeluarkan) sesuai dengan Undang-Undang Perkebunan dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah adalah Bupati atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Demikian juga Izin Usaha Perkebunan (setelah Izin Lokasi dikeluarkan) hanya dapat dikeluarkan oleh Menteri Pertanian. Setelah Izin Usaha Perkebunan diperoleh baru dapat diajukan untuk memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.

Dengan prosedur, tahapan dan mekanisme perolehan lahan perkebunan yang demikian, dimana hanya pemerintah yang menentukan, secara akal sehat saja pelaku perkebunan kelapa sawit tidak mungkin dan tidak memiliki kemampuan untuk menyerobot atau mengambil alih kawasan/lahan hutan secara sembarangan. Justru prosedur, tahapan dan mekanisme perolehan lahan berjenjang yang demikian dibangun untuk menghindari agar penggunaan lahan tidak dilakukan secara sembarangan. Jika pada kenyataanya ditemukan ada yang melanggar prosedur tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum.

Source : Paspi / Mitos & Fakta

EnglishIndonesia