Skip to content

Moratorium Konversi Hutan, Bukan Moratorium Sawit

Pemerintah jangan labelisasi moratorium konversi hutan sebagai  moratorium sawit. Selain tidak memiliki dasar, juga dapat menimbulkan persepsi negatif pada industri sawit sebagai industri strategis nasional

gapki20072016Dari pemberitaan media massa dan pernyataan pemerintah, meskipun masih berlaku sampai tahun 2017, entah dasar dan tujuan apa Inpres  No.8 tahun 2015 tentang Penundaan Ijin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam dan Lahan Gambut akan diperpanjang sampai lima tahun kedepan. Dalam Inpres tersebut pemerintah menunda pemberian ijin sementara konversi hutan menjadi non kehutanan kecuali untuk geothermal, migas, ketenagalistrikan, padi dan tebu. Artinya, moratorium konversi hutan menjadi sektor-sektor pembangunan (dengan kekecualian tersebut) dihentikan sementara sampai lima tahun kedepan.

Dalam Inpres tersebut (yang juga perpanjangan dari dua Inpres sebelumnya) tidak satu katapun yang menyebut istilah penundaan/moratorium sawit. Moratorium konversi hutan berlaku  untuk hampir semua sektor-sektor pembangunan kecuali yang dikecualikan tersebut. Namun sangat disesalkan bahwa pernyataan pemerintah sebagaimana yang diberitakan banyak media massa, sering menyebutkan moratorium konversi hutan dengan moratorium sawit, seakan-akan Inpres tersebut hanya berlaku pada kebun sawit.

Labelisasi moratorium konversi hutan dengan label Moratorium Sawit, sangat tendensius mendiskreditkan sawit. Labelisasi moratorium sawit hanya benar jika sawit adalah pengkonversi hutan terbesar di Indonesia selama ini. Padahal faktanya tidak demikian. Menurut data kehutanan, luas konversi  hutan menjadi non hutan Indonesia selama periode 1950-2013 adalah sekitar 75.3 juta hektar. Sedangkan luas kebun sawit Indonesia sampai tahun 2013 adalah 10.3 juta hektar. Jika semua kebun sawit dari konversi hutan maka kebun sawit tersebut hanya sekitar 14 persen dari luas konversi hutan total tersebut. Jika ditelusuri lebih detail termasuk menggunakan data citra satelit landsat, ternyata hanya 2.5 juta hektar kebun sawit yang langsung hasil konversi hutan. Sedangkan sisanya yakni 7.8 juta hektar adalah dari konversi lahan pertanian/lahan terlantar.

Dengan data tersebut adalah tidak benar bahwa kebun sawit  pengkonversi hutan terbesar di Indonesia. Sekitar 86 persen konversi hutan adalah untuk sektor-sektor lain. Sehingga jika Inpres 8/2015 dan perpanjangannya dimaksudkan sebagai moratorium konversi hutan, tidak memiliki dasar menggunakan label moratorium sawit, karena sawit bukan pengkonversi hutan terbesar.

Labelisasi moratorium hutan dengan label moratorium sawit dapat ditafsirkan berkonotasi negatif oleh pasar. Apalagi istilah moratorium sawit berasal dan selama ini diwacanakan oleh LSM anti sawit, sehingga pasar dapat menafsirkanya sebagai sesuatu yang buruk dari industri sawit. Apalagi pemerintah selama ini sudah menetapkan industri sawit sebagai salah satu industri strategis nasional, maka labelisasi moratorium sawit dapat  dipersepsikan  masyarakat sebagai inkonsistensi kebijakan pemerintah.

Untuk menghindari salah penafsiran di masyarakat maupun pasar pemerintah perlu mengkoreksi labelisasi tersebut. Moratorium konversi hutan bukanlah  moratorium sawit.

Source : Indonesiakita.or.id

Post View : 812
EnglishIndonesia