Skip to content

Kebun Sawit Indonesia Merupakan Reforestasi?

Ekspansi kebun sawit di Indonesia selama ini merupakan suatu reforestasi dilihat dari asal – usul lahan, kebijakan tata ruang dan definisi hutan FAO

Selama ini persepsi yang berkembang di masyarakat melihat kebun sawit sebagai deforestasi. Padahal dari berbagai sudut, sulit untuk tidak mengatakan bahwa kebun sawit sebagai bentuk lain dari reforestasi. Setidaknya ada empat hal yang dapat menjadi alasan mengapa kebun sawit sesungguhya adalah bentuk reforestasi.

gapki-solusi-pemerintah

Pertama, definisi hutan secara internasional sudah berubah. Apa yang disebut hutan secara internasional tidak lagi semata-mata hutan primer (lindung dan konservasi) seperti sebelumnya karena jika tidak demikian, Eropa dan Amerika Serikat tidak ada lagi yang disebut hutan karena hutan primernya sudah lama lenyap. Food and Agriculture Organization (FAO) mendefinisikan hutan sebagai “lahan dengan luas minimal 0.5 hektar ditumbuhi tumbuhan yang setelah dewasa memiliki tinggi 5 meter dan dengan naungan (land cover) lebih dari 10 persen”. Dengan definisi hutan dari FAO tersebut setiap negara (Indonesia belum) telah mendaftarkan semua kebun tanaman tahunan, HTI, hutan kota, pohon-pohon penghijauan dipinggir jalan sebagai hutan.

Mengacu pada definisi hutan dari FAO tersebut, maka kebun sawit, dan karet termasuk bagian dari hutan. Artinya sebidang lahan jika ditanami pohon sawit atau karet merupakan bentuk membangun hutan kembali (reforestasi). Sesungguhnya Kementerian Kehutanan (dulu Departemen Kehutanan) pernah mengadopsi definisi FAO tersebut dan menggolongkan kebun sawit dan karet sebagai tanaman hutan.

Kedua, dari segi definisi perubahan stok karbon lahan sebagaimana dianut oleh sebagian ahli-ahli kehutanan dan ekologi. Deforestasi adalah jika sebidang lahan yang memiliki stok karbon yang lebih tinggi (misalnya hutan produksi yang masih utuh) dikonversikan menjadi tanaman lain atau sektor lain yang stok karbonya lebih rendah. Sebaliknya, jika sebidang lahan yang memiliki stok karbon lebih rendah dirubah menjadi tanaman dengan stok karbon yang lebih tinggi disebut reforestasi. Lahan pertanian atau lahan terlantar, semak belukar jika dirubah menjadi tanaman hutan, kebun sawit, kebun karet merupakan reforestasi.

Nah, kebun sawit Indonesia, berdasarkan data citra satelit (Gunarso, dkk, 2012) menemukan bahwa sekitar 71 persen berasal dari lahan pertanian, lahan terlantar dan semak belukar. Sisanya 29 persen berasal dari hutan produksi yang telah rusak (degraded forest) yang ditinggalkan HPH. Sehingga secara keseluruhan kebun sawit Indonesia adalah reforestasi.

Ketiga, Secara administrasi dan kebijakan tata ruang, Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang antara lain mengatur bahwa daratan Indonesia terbagi atas dua kawasan yakni kawasan lindung dan kawasan Budidaya. Dengan undang-undang tersebut tidak ada lagi kawasan hutan seperti dulu, seperti register warisan kolonial Belanda. Kawasan Lindung mencakup hutan konservasi dan hutan lindung yang fungsi utamanya sebagai “rumahnya” satwa-satwa liar dan tumbuhan (biodiversity) dan benteng alam. Karena fungsi yang penting tersebut dan tak tergantikan, maka kawasan lindung tidak boleh dirubah menjadi sektor lain. Sedangkan kawasan budidaya mencakup hutan produksi, HTI, perkebunan, pertanian dan sektor-sektor lain. Secara administrasi dan kebijakan perubahan hutan produksi menjadi kebun sawit atau sebaliknya bukan deforestasi atau reforestasi, hanya konversi saja.

Kebun sawit berada di kawasan budidaya. Asal usul lahan kebun sawit Indonesia yang sekitar 10 juta hektar saat ini 71 persen berasal dari konversi lahan pertanian dan lahan terlantar dikawasan budidaya. Sisanya 29 persen berasal dari hutan produksi (di kawasan budidaya) yang telah rusak akibat penebangan kayu oleh HPH. Karena sama-sama dalam kawasan budidaya secara administrasi dan kebijakan, ekspansi kebun sawit bukanlah deforestasi (dari kawasan lindung).

Keempat, dalam ekosistem fungsi tanaman yang sangat penting dan tak tergantikan adalah fungsi “paru-parunya dunia”. Tanaman, baik tanaman hutan maupun tanaman budidaya seperti sawit, karet dan lain-lain dianugrahi kemampuan fotosintesis yang menyerap karbondioksida (CO2) dari udara dan merubahnya menjadi oksigen (O2). Semakin cepat bertumbuh tanaman semakin besar CO2 yang diserap dan semakin besar O2 yang dihasilkan. Untuk fungsi “paru-paru” tersebut sawit juga sama-sama efektif seperti tanaman hutan.

Saat ini ekosistem global menderita tinggginya konsentrasi CO2 di atmosfir bumi akibat dari konsumsi energi fosil (BBM) yang terus meningkat. Hal yang menyebabakan pemanasan global dan perubahan iklim global. Oleh karena itu, selain mengurangi BBM fosil, tanaman apa saja harus diberbanyak agar menyerap CO2 dari udara sebanyak mungkin. Kebun sawit Indonesia juga bagian dari “paru-parunya” dunia, untuk membantu menyelamatkan bumi dari pemanasan global.

Source : Indonesiakita.or.id

Post View : 1330
EnglishIndonesia