Labelisasi Palm Oil Free (POF) Melecehkan RSPO

Labelisasi (Palm Oil Free) POF telah melecehkan dan mengubur kredibelitas (Roundtable Sustainable Palm Oil) RSPO dan menghina masyarakat Eropa itu sendiri

Produk berlabel Palm Oil Free (POF) telah masuk ke pasar Indonesia pertengahan bulan Februari 2016 lalu. Atas laporan GAPKI, Pemerintah Indonesia bertindak cepat dan tegas meminta distributor dan importir menarik produk berlabel POF dari pasar. Puluhan juta rakyat Indonesia yang ekonominya pada bisnis sawit ancungkan jempol dan berdiri dibelakang langkah tegas pemerintah tersebut.

gapki-palm-oil-free

Gerakan labelisasi POF merupakan tekanan LSM Eropa kepada perusahaan produk pangan maupun non pangan multinasional yang berbasis di kawasan Eropa agar tidak menggunakan minyak sawit dalam produknya. Gerakan tersebut melecehkan dan mengancam kehidupan ekonomi jutaan petani sawit (small holders) dan puluhan juta lebih rakyat di kawasan Masyarakat Ekonomi Asean yang kehidupan ekonomi terkait langsung maupun tak langsung dalam ekonomi minyak sawit.

Tidak hanya itu, labelisasi POF juga merupakan pelecehan dan pengabaian eksistensi RSPO (Roundtable Sustainable Palm Oil). Selama ini RSPO dengan berbagai upaya meyakinkan industri minyak sawit di seluruh dunia termasuk di Indonesia bahwa untuk masuk ke pasar Eropa harus tersertifikasi secara keberlanjutan yang dikeluarkan RSPO. Bahkan RSPO mengklaim hanya sertifikasi RSPO yang diakui dan memiliki kredibilitas di pasar Eropa.

Dalam laporan RSPO (2014) sangat jelas menunjukkan bahwa dari sekitar 170 juta ton berbagai jenis minyak nabati utama yang diperdagangkan secara internasional, ternyata hanya minyak sawit yang memiliki sertifikasi berkelanjutan (sustainable oil). Minyak nabati lain seperti minyak kedelai, minyak biji bunga matahari, minyak rapeseed, setetespun belum memiliki sertifikasi berkelanjutan (non sustainable oils).

Nyatanya, dengan labelisasi POF yang dilakukan industri pangan Eropa yang produknya dipasarkan keseluruh dunia, menunjukkan bahwa sertifikasi RSPO amat dilecehkan dan diabaikan. Dengan labelisasi POF berarti haram menggunakan minyak sawit tanpa membedakan apakah sudah sertifikasi keberlanjutan atau tidak. Sementara minyak nabati lain yang setetespun belum memilki sertifikasi berkelanjutan, malah tidak diharamkan untuk digunakan pada industri pangan.

Bukankah dengan labelisasi POF tersebut melecehkan RSPO yang notabene juga bermarkas di Eropa? Masih adakah kredibilitas RSPO mengusung sertifikasi minyak sawit berkelanjutan? Apa pertanggung jawaban RSPO atas biaya yang dikeluarkan perusahaan sawit dalam memperoleh sertifikasi RSPO? Perlu penjelasan dan pertanggung jawaban RSPO akan hal tersebut.

Source : Indonesiakita.or.id

Picture by Google

EnglishIndonesia