
MITOS 9-01 : Indonesia Tidak Memiliki Kebijakan Nasional Pembangunan Berkelanjutan
Indonesia tidak memiliki kebijakan nasional pembangunan berkelanjutan. (MITOS 9-01)
FAKTA – Proses pembangunan di Indonesia masih berada pada fase awal (early stages) dari lintasan pembangunan (pathway of development) ke masa depan. Namun demikian, sejak awal pemerintah telah meletakkan dasar-dasar kebijakan pengelolaan pembangunan nasional secara lintas sektoral dan lintas wilayah/ruang.
Kebijakan nasional yang dimaksud berupa peraturan perundang-undangan mulai dari level Undang-Undang sampai pada Peraturan Menteri pelaksanaan Undang-Undang. Undang-Undang yang terkait dengan pengelolaan pembangunan nasional antara lain (Tabel 9.1) berupa UndangUndang dan Peraturan Pemerintah yang menyangkut mulai dari kebijakan tata kelola ruang, lahan, teknologi, manajemen, sumber daya manusia, lingkungan, produk dan lain-lain.
Keseluruhan Undang-undang tersebut secara konvergen mengarus pada paradigma pembangunan berkelanjutan. Indonesia mengadopsi paradigma pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dimana pembangunan ekonomi (profit), sosial (people) dan pelestarian lingkungan (planet) berjalan secara seimbang, inklusif dan harmoni.
Pembangunan ekonomi (developmentalism) dengan mengabaikan kelestarian lingkungan bukanlah pembangunan berkelanjutan. Sebaliknya pembangunan yang hanya melestarikan lingkungan (environmentalism) juga bukan berkelanjutan.
Pembangunan berkelanjutan akan terwujud jika secara ekonomi berkelanjutan (economic sustainability), secara sosial berkelanjutan (social sustainability) dan secara lingkungan berkelanjutan (environmental sustainability).
Pembangunan berkelanjutan juga bersifat holistik dan tidak tersekat-sekat (indivisibility). Pembangunan berkelanjutan disuatu daerah tidak mungkin terwujud jika hanya satu sektor atau satu industri/sektor saja yang berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan harus dilihat secara utuh lintas sektor, lintas wilayah/ruang dan lintas generasi.
Mitos & Fakta (MITOS 9-01)