Skip to content

Selamatkan Hutan : Moratoriumlah Logging Bukan Kebun Sawit

Untuk menyelamatkan hutan, pemerintah perlu melakukan moratorium logging bukan menutupinya dengan mengusung moratorium sawit

Dari pembahasan rencana moratorium sawit di Kementerian Perekonomian akhir bulan Oktober 2016 lalu, terungkap bahwa tujuan pemerintah khususnya dari Kementerian LHK  adalah untuk menyelamatkan hutan termasuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari deforestasi hutan.  Tentu, semua sepakat bahwa hutan harus diselamatkan, dipertahankan dan diperbaiki.

gapki-sawit-globalw-121016

Menurut Statistik Kehutanan 2014, berdasarkan hasil citra satelit luas hutan di Indonesia saat ini adalah sekitar 89 juta hektar, atau sekitar 47 persen dari luas daratan Indonesia. Sisanya yakni 53 persen merupakan non hutan atau kawasan budidaya (semua sektor), sedangkan kebun sawit hanya  5 persen. Porsi luas Hutan tersebut masih diatas syarat minimum yang ditentukan UU Kehutanan dan UU tata ruang yakni 30 persen dari luas daratan. Dengan porsi luas hutan 47 persen tersebut masih tergolong terbaik di dunia termasuk jika dibandingkan dengan Amerika Serikat dan Uni Eropa yang porsi hutannya sudah dibawah 30 persen.

Pada 89 juta hektar hutan tersebut sampai saat ini Kementerian LHK masih memberikan konsesi logging (penebangan kayu alam)  sekitar 24 juta hektar. Luas logging tersebut belum termasuk yang illegal logging yang diduga cukup besar sehingga diperkirakan luas logging dapat mencapai sekitar 50 juta hektar. Studi CIFOR, Forest Watch, sudah banyak membuktikan bahwa kegiatan logging merupakan penyebab utama deforestasi dan kerusakan hutan di Indonesia saat ini. Selain itu adanya logging tersebut juga menjadi jalan masuk bagi pemburu satwa liar, sehingga tidak mengherankan jika pemburu dan perdagangan  satwa liar masih marak hingga saat ini.

Jika pemerintah khususnya Kementerian LHK benar benar berkomitmen menyelamatkan hutan, seharusnya ijin-ijin konsesi logging begitu luaslah yang harus dimoratorium bahkan dicabut. Jutaan kubik kayu alam keluar dari hutan kita setiap tahun (deforestasi) yang berarti menambah jutaan emisi karbon setiap tahun. Padahal pemerintah menargetkan penurunan emisi dari deforestasi tersebut. Jadi pemerintah tidak konsisten antara target/tujuan dengan apa yang dilakukan.

Inkonsistensi pemerintah  makin terlihat dari rencana moratorium kebun sawit yang tidak ada kaitan langsung dengan kegiatan logging. Sekali lagi, kebun sawit itu  di kawasan budidaya bukan di hutan, sementara logging itu di dalam hutan, sehingga jika kebun sawit di moratorium pasti tidak dapat menghentikan kegiatan logging yang selama ini merupakan penyebab utama  rusaknya hutan kita.

Sebagaimana penjelasan Kementerian LHK diduga terdapat 2,7 juta hektar kebun sawit yang belum memiliki ijin pelepasan kawasan sewaktu pembangunannya. Namanya dugaan bisa saja benar bisa juga tidak benar, apalagi dilihat dalam konteks sejarah perubahan kebijakan tata guna lahan di Indonesia. Sampai saat ini Kementerian LHK hanya menetapkan batas batas hutan di atas kertas, belum berhasil menetapkan tata batas hutan atau patok yang bisa dilihat masyarakat di lapangan.

Seandainya benarpun, itu tidak sulit menyelesaikannya dan untuk menyelesaikannya kebijakan Moratorium Sawit bukanlah solusi.

Dengan kata lain jika pemerintah benar-benar komitmen untuk menyelamatkan hutan yang 89 juta hektar, yang harus dikeluarkan Pemerintah adalah MORATORIUM LOGGING bahkan pencabutan konsesi logging dan rehabilitasi hutan yang telah rusak. Jangan menutup-nutupi perusakan hutan akibat logging dengan mengusung moratorium sawit yang digerakkan LSM anti sawit.

Source : Sawit.or.id

Post View : 501
EnglishIndonesia