Harmoni Sawit, Satwa Liar dan Mall

Kawasan pemukiman/perkotaan, pertanian/perkebunan dan hutan masing masing memiliki fungsi dalam ekosistem yang tidak saling tergantikan sehingga harus hidup harmoni secara berdampingan pada ruang yang ditetapkan

Negara-negara dunia patut belajar dari Indonesia tentang pengelolaan ruang bagi kehidupan. Melalui  UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang, Indonesia sudah menetapkan minimum 30 persen dari luas daratan telah ditetapkan sebagai hutan. Hutan tersebut dialokasikan untuk rumahnya biodiversity (satwa, flora dan mikroba asli), benteng alam dan konservasi alam. Sedangkan 70 persen sisa daratan diperuntukkan untuk semua sektor pembangunan seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perkotaan, perumahan dan lainnya.

sawit-air-iopri

Menurut data tahun 2013 misalnya dari sekitar 187 juta hektar luas daratan Indonesia, berdasarkan data citra satelit (Statistik Kehutanan, 2014) terdapat sekitar 89 juta hektar hutan di Indonesia. Berarti sekitar 47 persen daratan masih hutan (masih diatas syarat minimal yang ditetapkan Undang-Undang). Hutan tersebut lebih dari separuhnya merupakan hutan primer sebagai habitat alamiah  biodiverstiy  satwa dan tumbuhan liar seperti Gajah, Harimau, Orang Utan, Mawas, Badak, Singa, beruang, berbagai jenis unggas dan lain-lain yang tersebar diseluruh daratan Indonesia.

Untuk areal pertanian-pedesaan sekitar 55 juta hektar atau 29 persen dari luas daratan. Sedangkan untuk sektor perkotaan (termasuk pemukiman, perkantoran, bisnis center, dll)  mencapai sekitar 43 juta hektar atau sekitar 23 persen daratan. Termasuk dalam pertanian-pedesaan tersebut adalah perkebunan sawit yang luasnya sekitar 10,4 juta hektar atau sekitar 5 persen dari luas daratan Indonesia.

Perkotaan, pertanian/perkebunan dan hutan, hidup dan berkembang dalam ruang daratan Indonesia. Hutan sebagai tempat biodiversity harus tetap ada karena memiliki fungsi tersendiri dan tidak dapat digantikan oleh fungsi pertanian/perkebunan maupun perkotaan. Sebaliknya, perkotaan sebagai aktivitas kehidupan masyarakat juga memiliki tempat dan fungsi tersendiri yang tidak dapat digantikan baik oleh hutan maupun pertanian/perkebunan. Demikian juga pertanian/perkebunan sebagai penghasil pangan, energi dan biomaterial juga memiliki ruang dan fungsi tersendiri yang tidak dapat digantikan oleh perkotaan maupun hutan.

Dengan kata lain, Mall (perkotaaan), sawit (pertanian/perkebunan) dan satwa liar (hutan) hidup dan berkembang berdampingan secara harmoni pada ruang masing-masing. Itulah kebijakan tata ruang dalam ekosistem berkelanjutan di Indonesia. Oleh karena itu ketiganya tidak perlu dipertentangkan, karena ketiganya kita perlukan. Hal yang diperlukan adalah implementasi tata ruangnya di setiap daerah.  Sampai saat ini pemerintah belum menetapkan berapa persen dari daratan yang dipertahankan apakah 30 persen (syarat minimum), atau 35 persen atau 40 persen ?

Penetapan hal tersebut perlu segera  dilakukan termasuk lokasi kordinat (batas hutan) di setiap daerah, sehingga masyarakat dan pemerintah daerah mengetahui secara terang menderang dimana batas batas hutan. Tumpang tindih lahan, klaim-klaim kawasan hutan dengan non hutan disetiap daerah seharusnya tidak perlu terjadi jika implementasi harmoni tataruang tersebut sudah ditetapkan pemerintah.

Source : Indonesiakita.or.id

Picture by IOPRI

EnglishIndonesia