Skip to content

Undang-Undang Perkelapasawitan: Wujud Perhatian Pemerintah Terhadap Kelapa Sawit

Sebagai industri yang strategis, sawit perlu didukung dengan payung hukum untuk keberlanjutannya

Sejarah menunjukkan bahwa Indonesia pernah menjadi negara eksportir terbesar rempah-rempah, gula, kopi, karet, teh serta komoditas perkebunan lainnya. Namun kini kebesaran Indonesia sebagai negara terbesar penghasil berbagai komoditas perkebunan tinggal menjadi kenangan belaka. Sumbangan ekonomi dan sosial komoditas tersebut semakin hari semakin menurun. Indonesia tidak lagi menjadi negara penghasil utama komoditas tersebut, bahkan kini menjadi negara importir utama seperti dalam kasus gula. Salah satu penyebab utama dari terjadinya kemunduran dan kegagalan Indonesia mempertahankan statusnya sebagai negara utama penghasil komoditas tersebut adalah kurangnya komitmen politik pemerintah mempertahankan dan melindungi komoditas strategis tersebut disamping buruknya tata kelola serta manajemen para pelaku usaha dalam komoditas tersebut.

Saat ini kelapa sawit merupakan komoditas utama ekspor Indonesia dan menyumbang devisa yang besar dalam pendapatan nasional. Dari aspek produksi, Indonesia semenjak tahun 2006 sudah menjadi produsen dan eksportir minyak sawit terbesar di seluruh dunia, mengalahkan Malaysia. Produksi minyak sawit dunia didominasi oleh Indonesia dan Malaysia dengan total menghasilkan sekitar 85-90% dari total produksi minyak sawit dunia. Dalam perhitungan kontribusi terhadap devisa negara, kelapa sawit merupakan komoditas terbesar kedua yang menyumbang devisa negara setelah batu bara. Kontribusi kelapa sawit terhadap kinerja ekspor Indonesia lebih besar dari minyak, gas dan tembakau. Pada 2014, minyak kelapa sawit berkontribusi sebesar US$ 17,5 miliar atau sekitar 10 persen total ekspor. Bahkan pada periode Januari-September 2015, ekspor kelapa sawit Indonesia telah berada pada posisi pertama sebagai penyumbang devisa terbesar yaitu US$ 11,60 diatas ekspor batubara US$ 11,35 (BPS, 2015).

Industri berbasis kelapa sawit juga merupakan industri padat karya yang menyerap tenaga kerja dengan jumlah sangat besar. Data Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa tenaga kerja di perkebunan kelapa sawit meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2010, komoditas kelapa sawit mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 3,4 juta tenaga kerja. Angkanya meningkat sebesar  60,8 persen pada 2014 menjadi 5,4 juta tenaga kerja. Jumlah tenaga kerja tersebut belum termasuk tenaga kerja bagian pengangkutan, pengolahan, laboratorium, administrasi kebun, dan panen. Bisa dipastikan jumlah tenaga kerja yang terserap dari perkebunan kelapa sawit, baik langsung ataupun tidak langsung (industri turunan kelapa sawit) dapat melebihi 5,4 juta orang. Penyerapan tenaga kerja di perkelapasawitan jauh lebih besar dibandingkan di industri minyak dan gas bumi.

Sebagai industri yang strategis dan dalam upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan peranan dan kontribusi industri minyak sawit dalam perekonomian bangsa, sudah selayaknya pemerintah memberikan perhatian, komitmen, dan perlindungan kepada industri ini sehingga dapat berkembang lagi secara berkelanjutan. Untuk itu perlu dan pentingnya disusun regulasi dalam bentuk perundang-undangan yang secara khusus terkait dengan komoditas strategis kelapa sawit ini. Keberadaan UU ini dimaksudkan untuk mempertahankan posisi Indonesia sebagai negara terbesar penghasil, eksportir dan konsumen kelapa sawit dan meningkatkan peranan komoditas ini dalam perekonomian nasional, meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mendorong pemerataan serta keadilan. Jangan sampai sejarah berulang kembali. Akibat ketiadaan komitmen dan regulasi yang kuat dan kondusif, promosi dan perlindungan yang berkesinambungan, nasib industri kelapa sawit ini menjadi seperti industri lainnya yang pernah berjaya.

Source : Indonesiakita.or.id

Post View : 1030
EnglishIndonesia