Skip to content

Orang Utan, Kebun Sawit dan Mall Dapat Hidup Berdampingan Dalam Harmoni Kesejahteraan Bersama

Orang Utan, Mall dan Kebun Sawit hidup berdampingan dalam harmoni kesejahteraan bersama dalam “rumah” NKRI. Orang Utan (hutan lindung/konservasi), Mall (sektor modern) dan Kebun Sawit (sektor pertanian) memiliki fungsi yang berbeda-beda dan tidak dapat saling menggantikan (non substitutables) dalam ekosistem kehidupan di planet bumi. Hutan lindung/konservasi memiliki dominasi fungsi ekologis, sektor modern dengan dominasi fungsi sosial ekonomi dan sektor pertanian dengan multifungsi ekonomi, sosial dan ekologis. Oleh karena itu, ketiga sektor utama tersebut harus ada dan tidak perlu diperhadapkan secara antagonis. Kebijakan tata ruang yang menyediakan “rumah” bagi ketiga sektor secara realistis sangat diperlukan untuk menjaga dan memastikan perkembangan ketiga sektor tersebut secara berkesinambungan.

PENDAHULUAN

Kata ekonomi dan ekologi berasal dari akar kata yang sama dari bahasa Yunani (Greek) yakni oikos yang berarti rumah tangga (household). Dari akar katanya tersebut mengamanahkan bahwa kepentingan ekonomi, sosial dan ekologi dilihat dalam “satu rumah tangga” yang masing-masing menyumbang pada kesejahteraan bersama bagi makhluk ciptaan Tuhan di planet bumi.

Mall atau sektor modern (termasuk sektor industri, pemukiman/perkantoran, pusat perbelanjaan, dan lainnya) dan Kebun Sawit atau sektor Pertanian dalam arti luas (pertanian/perkebunan/peternakan/perikanan) yang merupakan bentuk pembangunan sosial ekonomi, tidak harus diperhadapkan secara antagonis dengan Orang Utan sebagai bentuk pembangunan ekologi. Sektor modern tersebut perlu dikembangkan untuk menghasilkan produk dan jasa yang diperlukan manusia yang tidak dapat dihasilkan baik oleh sektor pertanian maupun oleh sektor hutan lindung/konservasi. Sektor pertanian tersebut juga perlu dikembangkan untuk menghasilkan bahan pangan, serat, energi, dan lain-lain yang diperlukan manusia, namun tidak dapat dihasilkan oleh sektor modern maupun sektor hutan lindung/konservasi tersebut. Demikian juga sektor hutan lindung/konservasi tersebut juga perlu dilestarikan agar satwa-satwa dan flora dapat hidup serta menghasilkan jasa lingkungan secara lintas generasi. Ketiganya diperlukan dan tidak dapat saling menggantikan (non-substitutables) dalam harmoni kesejahteraan bersama di planet bumi ini.

Oleh karena itu, negara-negara Barat tidak perlu menghambur-hamburkan uang untuk membiayai LSM untuk menyerang Kebun Sawit. Dan para ahli-ahli kehutanan juga tidak perlu membuang-buang uang untuk menghitung karbon stok setiap jengkal tanah hanya untuk digunakan untuk “peluru” menyerang konversi lahan menjadi Kebun Sawit. Dan pelaku Kebun Sawit juga tak harus “mengkerutkan dahi” untuk mencari strategi menghadapi serangan terstruktur, sistematis dan massif dari LSM anti sawit yang di-backup negara-negara Barat.

Sebaliknya, mari kita gunakan energi, tenaga, pikiran, skill, teknologi dan uang untuk membenahi sektor modern, membenahi sektor pertanian agar produktivitasnya meningkat dan me-reforestasi hutan lindung/konservasi “rumahnya” Orang Utan yang telah kritis akibat logging, kebakaran dan hujan asam (rain acid) yang intensif selama ini. Dan sesuai amanah Undang-Undang pemerintah harus segera mengatur “rumah besar” NKRI untuk “rumahnya” Mall, Kebun Sawit dan Orang Utan secara harmoni.

FUNGSI BEDA DAN TIDAK SALING TERGANTIKAN

Hutan Lindung dan Konservasi memiliki fungsi tersendiri dan tak tergantikan dalam harmoni kehidupan ciptaan Tuhan. Fungsi yang dimaksud sering disebut fungsi ekologis diantaranya fungsi pelestarian keanekaragaman hayati (biodiversity) baik ragam satwa (orang utan, monyet, gajah, harimau, badak, beragam burung, ragam mikroba dan lain-lain) maupun flora (ragam tumbuhan); fungsi penyimpan karbon, fungsi hidrologis, fungsi konservasi tanah dan air, dan sebagainya.

Fungsi ekologis tersebut tidak bisa digantikan oleh sektor dan teknologi apapun di planet Bumi. Oleh karena itu perlu dipertahankan, dirawat, diperbaiki dan dilestarikan secara lintas generasi. Dan karena fungsinya bukan fungsi ekonomi kegiatan logging di hutan lindung/konservasi seharusnya tidak diperbolehkan. Sektor modern, juga memiliki fungsi tersendiri dan tak tergantikan sektor lain termasuk hutan lindung/konservasi. Fungsi yang dimaksud terutama fungsi ekonomi yang menghasilkan berbagai produk dan jasa yang diperlukan untuk kesejahteraan manusia. Demikian juga sektor pertanian juga memiliki fungsi tersendiri dan tak dapat digantikan oleh hutan lindung/konservasi maupun sektor industri dan lainnya. Dalam hal ini hutan tanaman (timber plantation) yang fungsinya berbeda (fungsi ekonomi lebih menonjol) dengan hutan lindung/konservasi kurang tepat dimasukan sebagai sektor kehutanan lebih tepat dikategorikan sebagai perkebunan. Berbeda dengan sektor modern maupun hutan lindung/konservasi, sektor pertanian tersebut memiliki keunikan dalam ekosistem karena memiliki multifungsi yakni kombinasi fungsi ekonomi, fungsi sosial dan fungsi ekologis (OECD, 2001; Van Huylenbroeck, et. al. 2007, Moon, 2012).

Fungsi ekonomi (white function) adalah menghasilkan bahanbahan: pangan, serat, energi, obat-obatan, dan lain-lain. Fungsi sosial (yellow function) yakni fungsi pewarisan adat-budaya tradisional, social cohesion, agro-entertainment/tourism, dan lain-lain. Sedangkan fungsi ekologis (green function, blue function) mencakup penyerapan karbon dioksida, penghasil oksigen, pelestarian biodiversity (terbatas), konservasi tanah/air dan lainlain. Cara membudidayakan tanaman/hewan (pertanian) merupakan salah satu cara yang efektif untuk melestarikan keragaman tumbuhan/satwa secara lintas generasi. Berbagai ragam tanaman dan hewan yang terlestarikan sampai saat ini adalah hasil budidaya sepanjang sejarah pertanian dunia. Sementara, ragam tumbuhan/hewan yang berada di hutan-hutan banyak yang sudah punah. Selain itu, tanaman khususnya tanaman tahunan yang masih bertumbuh/berproduksi seperti kelapa sawit, akasia, karet, ekaliptus, dll merupakan penyerap karbon dioksida yang lebih baik dari hutan dewasa. Pada tanaman yang sedang bertumbuh tersebut, laju fotosintesis (menyerap CO2) lebih besar dari pada laju respirasi (mengeluarkan CO2) sehingga secara netto menyerap CO2 dari atmosfer bumi. Hutan dewasa (mature) laju fotosintesis sama dengan laju respirasi sehingga secara netto tidak lagi/hanya sedikit menyerap CO2 (Soemarwoto, 1992; Henson, 1999).

Oleh karena itu untuk tujuan mengurangi konsentrasi CO2 atmosfer bumi, tanaman tahunan tersebut lebih efektif daripada hutan lindung/konservasi yang umumnya sudah dewasa. Ketiga sektor tersebut juga memiliki saling berhubungan fungsi dalam ekosistem. Hutan adalah sumber plasma nutfah (materi genetik) untuk pengembangan tanaman/ternak baru di sektor pertanian. Sementara sektor pertanian menyediakan bahan pangan bagi sektor modern. Sektor modern yang pengemisi karbondioksida diserap oleh sektor pertanian dan hutan lindung/konservasi dan dibersihkan menjadi oksigen yang diperlukan semua makhluk hidup termasuk manusia. Selain itu, adanya sektor modern dan sektor pertanian yang berkembang akan melindungi (buffer zone) hutan lindung/konservasi dari desakan masyarakat. Jika sektor pertanian dan sektor modern tidak berkembang maka masyarakat akan menggempur hutan lindung untuk memenuhi kebutuhannya sebagaimana pada massa peradaban berburu (hunting era). Dengan demikian hutan lindung/konservasi, pertanian dan sektor modern memiliki fungsi yang spesifik dan saling tak tergantikan dalam ekosistem planet bumi.

PASPI menyebutnya sebagai “PASPI Box Land Use Harmony Sustainability”. Hutan lindung/konservasi memiliki dominasi fungsi ekologis yang tidak bisa digantikan oleh sektor pertanian maupun sektor modern. Oleh karena itu, salah alamat jika masyarakat menuntut/memfungsikan fungsi ekonomi dari hutan lindung/konservasi. Sementara itu sektor modern memiliki dominasi fungsi sosial ekonomi yang juga tidak dapat digantikan oleh hutan lindung/konservasi maupun sektor pertanian. Demikian juga sektor pertanian memiliki multifungsi kombinasi fungsi ekonomi, fungsi sosial dan fungsi ekologis, yang juga tidak dapat digantikan oleh hutan lindung/konservasi maupun sektor modern.

Oleh karena itu, juga salah alamat jika masyarakat menuntut fungsi pelestarian biodiversity atau karbon stok pada sektor modern maupun sektor pertanian termasuk pada perkebunan sawit. Ketiganya memiliki fungsi berbeda dan diperlukan dalam harmoni kehidupan dan kesejahteraan manusia di planet bumi secara lintas generasi. Kesejahteran manusia di planet bumi tidak akan lestari jika hanya ada hutan lindung/konservasi saja, atau hanya sektor modern saja, atau sektor pertanian saja. Ketiganya harus terlestari dan dalam harmoni. Inilah yang PASPI sebut sebagai Konsep Berkelanjutan yang Sesungguhnya (perfect sustainablity). Konsep sustainability yang sesungguhnya adalah penggunaan ruang untuk ketiga sektor tersebut secara harmoni. Konsep Sustainability dengan tiga pilar yang dikenal selama ini (ekonomi, sosial, lingkungan, atau people, planet, profit) tidak relevan jika konteksnya hanya satu komoditi saja seperti yang diterapkan pada perkebunan kelapa sawit saja (ISPO/RSPO). Bukanlah sustainablity yang sesungguhnya jika hanya sawit yang sustainable, sementara, komoditi lain, sektor lain tidak sustainable.

PASPI Box Land Use Harmony Sustainability

TATA RUANG BERKELANJUTAN

Untuk melestarikan harmoni tiga sektor tersebut kehadiran kedaulatan negara diperlukan untuk mengatur dimana dan berapa porsi ruang ketiga sektor tersebut. Kebijakan tata ruang berkelanjutan yang memberi ruang yang proporsional dan pasti pada ketiga sektor tersebut. Pertanyaanya berapa proporsi yang optimal untuk ketiga sektor tersebut? Undang-undang No 41 tahun 1999 telah mengamanahkan bahwa luas hutan minimal 30 persen dari luas daratan. Luas daratan Indonesia adalah sekitar 189 juta hektar (sehingga luas hutan yang diperlukan minimal sekitar 57 juta hektar.

Indonesia saat ini (Statistik Kehutanan, 2013) memiliki luas hutan (benar-benar berhutan) seluas 98 juta hektar (52 persen luas daratan). Sehingga hanya 48 persen luas daratan untuk sektor modern dan pertanian. Jelas proporsi tersebut tidak realistis apalagi dikaitkan dengan kebutuhan ruang untuk pertambahan penduduk dan pembangunan kedepan. Untuk lebih realistis mungkin sedikit diatas syarat minimum yang diminta UU 41/1999. Dari luasan hutan tersebut, antara lain berupa Hutan Lindung (HL) 23,2 juta hektar, Hutan Konservasi (KSA-KPA) 17.2 juta hektar dan Hutan Produksi Tetap (HPT) 22.46 juta hektar.

Luasan masing-masing HL, KSA-KPA dan HPT tersebut benar benar berhutan bahkan sebagian besar hutan primer. Jika HL, KSA-KPA dan HPT tersebut dipertahankan berarti ada sekitar 63 juta hektar hutan atau sekitar 34 persen dari luas daratan Indonesia (lebih besar dari porsi hutan di Amerika Serikat) Jika proporsi dan luas hutan yang harus dipertahankan tersebut dapat diterima dan disepakati, pemerintah perlu menetapkannya setidaknya setingkat Undang-Undang tersendiri. Jika 34 persen dari daratan merupakan hutan, maka sisanya diperuntukkan untuk sektor modern dan sektor pertanian. Jika bercermin dari negara lain sebagai negara dengan populasi penduduk terbesar ke empat dunia, tampaknya Indonesia memerlukan lahan sektor pertanian sekitar 40 persen daratan atau sekitar 75 juta hektar (lebih kecil dari Amerika Serikat maupun China).

Dengan demikian untuk sektor modern tersedia 26 persen atau 50 juta hektar. Sebagaimana realitas di Indonesia dan juga di negara-negara berkembang, konversi lahan pertanian menjadi sektor modern merupakan fenomena alamiah sehingga meskipun porsi sektor modern 26 persen, akan bertambah (dari konversi lahan pertanian) dimasa yang akan datang. Sehingga porsi lahan untuk sektor pertanian tersebut juga menjadi cadangan bagi sektor modern sekaligus buffer zone dari hutan.

Perbandingan Land Use antara Hutan, Sektor Modern dan Pertanian pada Berbagai Negara

1 FAO, 2013; 2 Sisa Hutan dan Pertanian; 3 Hitungan/Usulan PASPI

Jika secara nasional disepakati bahwa luas hutan 34 persen (minimal 30 persen) dari luas daratan, maka konversi (land use change) lahan hutan menjadi lahan pertanian (termasuk sawit) dan sektor modern (deforestasi) bukanlah masalah dan tidak perlu dipermasalahkan sepanjang tidak melanggar batas minimum yang ditetapkan/disepakati. Dalam proses konversi tersebut, indikator-indikator seperti karbon stok, faktor emisi, dan lain-lain yang digunakan LSM dan pakar lingkungan tidak relevan digunakan. Penetapan proporsi (tata ruang) daratan untuk sektor modern, sektor pertanian dan hutan seperti gagasan diatas adalah kedaulatan penuh pemerintah dan salah satu bentuk kehadiran negara dalam pembangunan.

Oleh karena itu, pemerintah khususnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Tata Ruang dan Pertanahan, perlu segera mengambil kebijakan yang tegas, cepat dan mengabdi pada kepentingan nasional. Memang saat ini banyak tekanan dari negara-negara Barat baik secara diplomasi maupun melalui LSM. Namun pemerintah harus tegas dan berani menunjukkan kedaulatan negara. Indonesia bukan Eropa dan bukan pula Amerika Serikat. Indonesia adalah Indonesia. Tentu saja Indonesia jangan mengikuti Eropa, Amerika Serikat dan negara lainnya yang telah menghabiskan hutan primer (termasuk biodiversity) dimasa pembangunanya.

Indonesia harus lebih bijaksana dari mereka yakni dengan mempertahankan minimal 30 persen daratan berupa hutan lindung/konservasi untuk “rumahnya” satwa-satwa dan ragam flora. Jika proporsi 26-40-34 diatas menjadi “rumahnya” sektor modern, sektor pertanian dan hutan lindung/konservasi, maka harmoni kehidupan yang berkelanjutan akan terjadi dibumi Pancasila. Orang Utan, Kebun Sawit dan Mall akan hidup berdampingan secara harmoni kesejahteraan bersama.

Source : PASPI

Post View : 1031
EnglishIndonesia