
Proses Reforestasi dan Perbaikan Ekologi Melalui Perkebunan Sawit di Provinsi Riau
Deforestasi di Provinsi Riau pada periode 1950-2014 mencapai seluas 6,24 juta hektar. Dari luasan tersebut, yang dimanfaatkan secara langsung dan tidak langsung oleh kebun sawit hanya sekitar 2,29 juta hektar atau sekitar 36 persen. Berdasarkan analisis Citra Landset, pengembangan Perkebunan Sawit di Provinsi Riau adalah berasal dari reforestasi (konversi lahan pertanian, lahan terlantar/semak belukar dan HTI), sehingga secara netto kebun sawit Indonesia merupakan reforestasi.

Pandangan umum yang selama ini yang menyatakan bahwa ekspansi kebun sawit merupakan pemicu (driver) deforestasi, tidak didukung fakta. Bahkan sebaliknya, ekspansi kebun sawit justru merupakan suatu land use change yang meningkatkan karbon stok lahan/reforestasi yang secara ekologis dikehendaki dan menciptakan pembangunan ekonomi, pembangunan daerah, dan penurunan kemiskinan di Provinsi Riau.
PENDAHULUAN
Deforestasi diartikan sebagai konversi lahan hutan menjadi lahan non hutan. Hal ini berlangsung di setiap negara, untuk kebutuhan pemukiman penduduk, pekotaan, serta kebutuhan lahan untuk pembangunan sektor-sektor. Oleh sebab itu, deforestasi merupakan fenomena normal dalam proses pembangunan di setiap negara di dunia. Waktu terjadinya deforestasi di setiap negara tergantung periode proses pembangunan berlangsung. Di daratan Eropa terjadi sejak awal peradaban manusia dan diperkirakan berakhir pada abad ke 13. Sementara di Amerika Serikat dimulai sejak abad ke 16 sampai abad ke 19.
Studi Matthew (1983) mengungkapkan luas deforestasi di negara-negara sub tropis sampai awal tahun 1980 telah mencapai 653 juta hektar. (PASPI, Vol. I, No. 25/2015). Deforestasi di belahan dunia lainnya diperkirakan mulai terjadi setelah Perang Dunia Kedua berakhir dan dimulainya pembangunan. Dalam periode tahun 1990-2008 (European Commission, 2013) luas deforestasi global mencapai 239 juta hektar. Sekitar 33 persen terjadi di Amerika Selatan, Afrika 31 persen dan Asia Tenggara termasuk Indonesia sekitar 11 persen. Sebagaimana terjadi diberbagai negara, deforestasi di Indonesia sudah dimulai sejak masa kolonial.
Deforestasi yang makin massif terjadi sejak kemerdekaan khususnya pada masa Orde Baru berkuasa dimana masa pembangunan disegala sektor berlangsung lebih cepat. Meskipun deforestasi merupakan hal yang normal dalam proses pembangunan, namun deforestasi merupakan salah satu isu utama yang digunakan untuk menekan perkembangan industri Sawit Indonesia.
Perkebunan sawit yang berkembang pesat sejak tahun 2000 dihubungkan dengan ekspansi sawit, dan bahkan semakin menekan persawitan Indonesia. Oleh sebab itu, tulisan ini secara khusus ingin menjawab pertanyaan., apakah perkebunan sawit di Riau merupakan pemicu (driver) deforestasi di Provinsi Riau? Tulisan ini menggungkap bagaimana sejarah deforestasi di Riau dan berapa besar untuk perkebunan kelapa sawit.
PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI PROVINSI RIAU
Provinsi Riau merupakan sentra sawit paling luas di Indonesia, yakni 21.23% dari toal areal sawit di Indonesia dengan pangsa produksi 24.83 %. (Kemeterian Pertanian, 2014). Dari luasan tersebut, kepemilikan sawit rakyat adalah yang paling dominan, yakni 62.23 % dari total luas perkebunan sawit di Provinsi Riau. Hal ini menunjukkan peran perkebunan rakyat merupakan yang paling dominan dibandingkan dengan perusahaan swasta (33.29%) dan perkebunan negara 4.08%.
Perkembangan perkebunan sawit di Riau, secara empiris berdampak pada pembangunan wilayah pedesaan dan menjadikan pedesaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau. Daerah yang sebelumnya terbelakang (hinter land) yang tertinggal/degraded land telah berkembangkan menjadi pusat-pusat pertumbuhan baru. Evolusi perkembangan pembangunan perkebunan kelapa sawit tersebut mengikuti dua fase, yakni fase Gestation Stage, dan Growth Stages. (PASPI, Vol 1 (18), 2015).
Pada fase Gestation Stage, perkebunan sawit dikembangkan oleh perusahaan negara (BUMN) atau perusahaan swasta yang bertindak sebagai inti, dan masyarakat lokal bertindak sebagai plasma. Sedangkan pada fase Growth Stages, keberhasilan inti plasma menarik investasi petani lokal untuk menanam kelapa sawit (perkebunan rakyat mandiri). Pada fase ini, perkebunan rakyat bertumbuh secara refolusioner, terutama oleh petani mandiri. Perkembangan ini memberikan dampak multiplier yang tinggi, yang secara empiris ditunjukkan oleh perkembangan pusat-pusat pemukiman, perkantoran, pasar, dan lainnya, menjadi suatu agropolitan (kotakota baru pertanian), salah satunya adalah Sungai Pasar dan Lipat Kain di Provinsi Riau.
Keberadaan perkebunan kelapa sawit di kawasan pedesaan ini bermakna ekonomi yakni: (1) Sebagai bagian dari dunia usaha (firms) perkebunan kelapa sawit merupakan organisasi produksi yang menciptakan pendapatan (income-generating) di pedesaan; (2) Berbasis pada sumberdaya pedesaan (rural-based-resources) baik sumber daya alam, sumber daya manusia dan lain-lain; dan (3) Perkebunan kelapa sawit dengan investasi yang relatif besar untuk ukuran perekonomian pedesaan akan cukup efektif menarik pekembangan sektor-sektor ekonomi lainnya di kawasan pedesaan. Secara umum, peran perkebunan sawit dalam pembangunan di Provinsi Riau telah menciptakan proses ruralisasi yang positif (bukan urbanisasi).
Dimana desa telah tumbuh menjadi pusat pertumbuhan ekonomi. Hal ini berkebalikan dengan proses yang terjadi di Indonesia Disamping itu, pengembangan sawit di Riau telah berhasil meningkatkan kelas petani miskin menjadi petani dengan berpendapatan menengah ke atas. Kontribusi ini justru terjadi pada perkebunan rakyat yang proporsainya mencapai 62,63 % dari total areal lahan sawit di Riau, yang sekaligus menurunkan tingkat kemiskinan di Provinsi Riau dan meningkatkan masyarakat petani sawit ke kelas ekonomi menengah.
Sisi lain yang unik dan menarik adalah aspek timing dalam kebijakan pembangunan di Provinsi Riau. Pada saat kontribusi minyak bumi dan gas semakin menurun, maka Riau beralih pada pengembangan minyak sawit dan terbukti mampu mendorong pendapatan perkapita penduduk sebesar Rp 79.11 juta/kapita/tahun (2012). Dari angka tersebut, kontribusi sawit adalah yang paling dominan yakni 63,2%, dan selebihnya atau 36,8% adalah dari minyak dan gas.
Dari sisi perekonomian makro, pengembangan sawit di Provinsi Riau telah berhasil mendorong peningkatan ekspor Riau lima kali lipat, dari 4,07 Milyar USD pada tahun 1990 menjadi 19,14 Milyar USD pada tahun 2012, serta pangsa minyak sawit merupakan yang terebesar dalam ekspor Provinsi Riau.
PERTUMBUHAN EKONOMI DAN LINGKUNGAN YANG SINERGIS
Kemajuan perkebunan sawit di Provinsi Riau, dibarengi dengan adanya tekanan dari para pencinta lingkungan, dan mengembangkan isu deforestasi. Apakah perkembangan sawit ini menjadi penyebab deforestasi di Riau?
Sebelum menjawab pertanyaan itu, dalam pembangunan harus dipahami bahwa deforestasi merupakan fenomena yang normal terjadi dalam poses pembangunan. Fenomena ini terjadi di setiap negara, termasuk Eropa dan Amerika Serikat. Deforestasi juga merupakan pilihan rasional untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di setiap negara. Jika ditelusuri ke sejarah masa lalu setiap negara, semua kota-kota, kawasan industri/bisnis, pemukiman, lahan pertanian/perkebunan di seluruh dunia, merupakan hasil deforestasi.
Peradaban dan proses pembangunan di planet bumi ini, berevolusi dari masa ekonomi berburu (hunting economy), ke ekonomi perladangan berpindah (shifting cultivation/nomaden), kemudian ke ekonomi pertanian tetap dan modernisasi pertanian. Setelah itu memasuki ekonomi industri/jasa seperti sekarang ini. Masing-masing negara/bangsa melalui evolusi perekonomian yang demikian.
Negara-negara Eropa masa ekonomi berburu sampai ke masa pertanian tetap berlangsung sebelum abad ke 13, sementara Amerika Serikat melalui masa berburu sampai ke masa pertanian tetap sampai awal abad 19. Evolusi pembangunan dari awal ekonomi peladang berpindah sampai memasuki era ekonomi pertanian tetap merupakan masa dimana deforestasi berlangsung intensif.
Kebutuhan lahan untuk pertanian, pemukiman dan lain-lain yang disertai dengan pertambahan jumlah penduduk, menyebabkan konversi hutan harus dilakukan. Evolusi pembangunan ekonomi dan deforestasi tersebut terkonfirmasi dengan hasil studi Prof, Matthew (1983) yang melakukan analisis perubahan vegetasi dan land use change global. Pada periode era Prapertanian sampai pada tahun 1980-an, negara-negara sub tropis (seperti negaranegara Eropa, Amerika Utara) telah melakukan deforestasi sekitar 653 juta hektar hutan sub tropis.
Sementara pada periode yang sama, negara-negara tropis baru melakukan deforestasi seluas 48 juta hektar, karena pada masa tersebut masih memulai pembangunannya. Perubahan Lua Hutan, deforestasi dan Kebun Sawit di Provinsi Riau disajikan pada Tabel berikut
Sumber:
1. Dari L. W. Hannibal. 1950. Peta Vegetasi Indonesia. Bagian Perencanaan, Dinas Kehutanan, Jakarta. Dalam: International Institute for Environment and Development & Government of Indonesia. 1985. Forest Policies in Indonesia. The Sustainable Development of Forest Lands. Jakarta, 30 November, Volume III, Bab 4.
2. Statistik Kehutanan
3. Statistik Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia * Deforestasi dalam Tabel 1 adalah konversi hutan menjadi non hutan
Menurut data Peta Vegetasi Indonesia tahun 1950, luas hutan di Provinsi Riau pada tahun 1950 adalah 8,7 juta hektar, tahun 1985 luas hutan menjadi 5,07 juta hektar. Hingga tahun 2014 luas hutan di Provinsi Riau sebesar 2,5 juta hektar.
Dengan demikian sejak 1950-2014, deforestasi yang terjadi di di Provinsi Riau mencapai aseluas 6,2 juta hektar. Deforestasi terluas terjadi pada periode 1950-1985 yang mencapai 3,63 juta hektar. Kemudian pada periode 1990-2014 mencapai 2,2 juta hektar. Bila dikaitkan dengan luas deforestasi di Indonesia pada setiap periode menunjukkan sebagai berikut. Pada periode tahun 1950-1985 luas deforestasi mencapai 3,63 juta hektar.
Sementara pada periode yang sama luas kebun sawit di Provinsi Riau belum ada. Hal ini menunjukkan bahwa pada periode tersebut dimana deforestasi terbesar terjadi di Riau, pemicu (driver) deforestasi sama sekali tidak ada kaitannya dengan perkebunan kelapa sawit. Bahkan perkebunan kelapa sawit sama sekali tidak ada (0 ha). Pada periode 1985-2014 luas deforestasi yang terjadi di Provinsi Riau mencapai 6,23 juta ha, dan pada periode yang sama luas kebun sawit di Provinsi Riau meningkat sebesar 2,29 juta hektar. Dengan kata lain. Lantas, jika bukan dari konversi hutan darimana lahan kebun sawit?

Sebelum tahun 1985 dimana kebun sawit belum berkembang di Riau, kegiatan logging (HPH) telah menimbulkan deforestasi dan alih fungsi hutan menjadi non hutan (lahan terlantar). Sejak tahun 1950-1985 kegiatan logging yang diikuti alih fungsi hutan menjadi non hutan (kawasan budidaya) telah mencapai sekitar 3,6 juta hektar lebih atau 42 persen dari luas daratan Riau.
Era logging yang massif khususnya sebelum tahun 1985 telah menimbulkan degradasi ekonomi dan ekologi, meninggalkan daerah-daerah kritis, terbelakang, miskin dan kota mati (ghost town). Kebun sawit di Riau yang baru dikembangkan sejak tahun 1985 secara bertahap menghijaukan kembali ekonomi dan ekologi Riau.

EKSPANSI SAWIT RIAU ADALAH : DEFORESTASI DAN BUKAN REFORESTASI?
Menarik untuk dianalisis apakah asal usul kebun sawit yang meningkat seluas 2,3 juta hektar, secara langsung diperoleh dengan mengkonversi hutan? Hal ini perlu dibuktikan karena banyak tuduhan bahwa kebun sawit sekitar 67 persen diperoleh dari konversi hutan (Koh and Wilcove, 2008).
Gunarso, dkk, 2012 menggunakan data kelas penutupan lahan sesuai dengan urutan kandungan karbon (carbon stock) yang diterbitkan Badan Planologi Kehutanan (2011). Karbon stok hutan alam/produksi baik yang belum terganggu (undisturbed forest) maupun yang terganggu (disturbed forest) mengandung karbon stok yang lebih tinggi dari karbon stok kebun sawit. Sehingga jika terjadi konversi hutan produksi menjadi kebun sawit merupakan suatu penurunan karbon stok lahan atau deforestasi. Sementara itu hutan tanaman industri (timber plantation), lahan pertanian (mixed tree crops, dry cultivation land) dan semak belukar/lahan terlantar (schrub) memiliki kandungan karbon stok yang lebih rendah dari kebun sawit.
Sehingga jika konversi lahan pertanian, semak belukar/lahan terlantar termasuk lahan hutan tanaman industri menjadi kebun sawit dikategorikan sebagai peningkatan karbon stok lahan atau reforestasi. Dengan menggunakan data Citra Landset TM 4, TM 5 dan ETM 7 tahun perekaman 1990, 2000, 2005, 2010 (www.glovis.usgs.gov) dilakukan penelusuran asal-usul lahan kebun sawit Indonesia. Berdasarkan studi Gunarso tersebut mengungkapkan kesimpulan yang berbeda dengan tuduhan Koh dan Wilcove tersebut.
Kebun sawit Indonesia yang ditanam sampai dengan tahun 2010 yakni 8,1 juta hektar ternyata sekitar 5,5 juta hektar bersumber dari konversi lahan pertanian, lahan terlantar (reforestasi). Sedangkan sisanya yakni 2,5 juta hektar bersumber dari konversi hutan produksi (deforestasi). Jika Data Nasional di atas dibandingkan dengan data di Provinsi Riau, maka terlihat bahwa Perkebunan Sawit di Provinsi Riau tidak berasal dari penebangan hutan (deforestasi), melainkan alih fungsi dari lahan eks logging, yang kemudian dihijaukan kembali oleh Perkebunan sawit di Provinsi Riau.
Dengan demikian, Pekebunan Sawit di Provinsi Riau bukanlah Deforestasi, melainkan Reforestasi, yang menghijaukan kembali lahan terlantar dan sekaligus melakukan perbaikan Ekologis di Provinsi Riau. Pada periode 2011-2013, pemerintah memberlakukan moratorium ijin baru konversi hutan melalui Inpres No. 10/2011, Inpres No. 6/2013 dan Inpres No. 8/2015. Sehingga secara logika tambahan areal sawit tidak mungkin dari konversi hutan melainkan dari konversi lahan-lahan pertanian.
Dengan demikian secara keseluruhan luas kebun sawit di Provinsi Riau sebesar 2,29 juta hektar tahun 2014, berasal dari reforestasi. Melalui proses fotosintesa kebun sawit, karbon dioksida dari atmosfer bumi diserap dan disimpan dalam bentuk biomas sawit sehingga menambah karbon stok lahan.
Dengan demikian, pandangan selama ini yang menyatakan bahwa ekspansi kebun sawit merupakan pemicu (driver) deforestasi di Provinsi Riau tidak didukung fakta. Bahkan sebaliknya, ekspansi kebun sawit justru merupakan suatu land use change yang meningkatkan karbon stok lahan/reforestasi yang secara ekologis dikehendaki dan menciptakan pembangunan ekonomi di wilayah Riau.
KESIMPULAN
Deforestasi di Provinsi Riau pada periode 1950-2014 mencapai seluas 6,24 juta hektar. Dari luasan tersebut, yang dimanfaatkan secara langsung dan tidak langsung oleh kebun sawit hanya sekitar 2,29 juta hektar atau sekitar 36 persen. Berdasarkan analisi Citra Landset, pengembangan Perkebunan Sawit di Provinsi Riau adalah berasal dari reforestasi (konversi lahan pertanian, lahan terlantar/semak belukar dan HTI), sehingga secara netto kebun sawit Indonesia merupakan reforestasi.
Pandangan umum yang selama ini menyatakan bahwa ekspansi kebun sawit merupakan pemicu (driver) deforestasi, tidak didukung fakta. Bahkan sebaliknya, ekspansi kebun sawit justru merupakan suatu land use change yang meningkatkan karbon stok lahan/reforestasi yang secara ekologis dikehendaki dan menciptakan pembangunan ekonomi, pembangunan daerah, dan penurunan kemiskinan di Provinsi Riau.
Source : PASPI