Dahsyatnya Pajak Ekspor! Pengusaha Pusing, Petani Ketar-ketir

Jakarta – Setidaknya ada 64 perusahaan/produsen/eksportir minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya yang ikut program flush out. Yaitu, program percepatan ekspor minyak sawit yang ditetapkan pemerintah.

Program ini ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 38/2022 tentang Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) Melalui Ekspor.

Program flush out atau percepatan ekspor akan berlangsung hingga 31 Juli 2022, dimana alokasi yang ditetapkan adalah 1 juta ton. Dimana, untuk masing-masing eksportir peserta Program Percepatan minimal 10 ton dan kelipatannya.

Sesuai ketentuan dalam Pasal 5 Permendag Non 38/2022, Kementerian Perdagangan (Kemendag) kemudian membuka pendaftaran pengajuan permohonan ikut flush out pada 9-10 Juni 2022. Melalui Surat Edaran Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag tertanggal 8 Juni 2022.

“Pendaftaran untuk flush out kemarin hanya 2 hari, dikasih waktu 9 dan 10 Juni, total 1 juta ton hanya untuk bulan Juni 2022. Saya belum dapat daftarnya tapi yang sudah mendaftar 64 perusahaan tercapai 1,16 juta ton,” kata Sekjen Sekjen Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono kepada CNBC Indonesia, Selasa (14/6/2022).

Hanya saja, dia mengaku belum bisa memastikan jumlah anggota Gapki yang mengikuti program tersebut.

Di sisi lain, dia menambahkan, meski volume yang mengajukan ikut flush out melebih target, Gapki berharap tidak ada permohonan yang ditolak pemerintah. Artinya, semua pengajuan diizinkan mendapat persetujuan ekspor.

“Seharusnya tidak ada (yang ditolak). Kalau ini ditolak akan semakin sulit di hulu, sebab kondisi sekarang belum normal. Bisa dilihat dari tender KPBN masih banyak withdrawn dan harga TBS juga belum membaik. Gapki sudah sampaikan di setiap pertemuan, yang terakhir tadi dengan pak Putu Dirjen Industri Agro (Kementerian Perindustrian) di sosialisasi SIMIRAH 2,” ungkap Eddy.

Pajak Jutaan Rupiah

Pemerintah sebelumnya memberikan opsi flush out untuk mempercepat ekspor CPO dan turunannya. Pasalnya, petani melaporkan harga tandan buah segar (TBS) masih anjlok dan pabrik-pabrik kelapa sawit (PKS) tutup.

Meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut larangan sementara ekspor CPO cs pada 28 April-22 Mei 2022. Namun, larangan ini dilaporkan telah menyebabkan tangki-tangki. Akibatnya, pembelian TBS menurun dan menekan harga TBS petani sawit.

Dengan mengikuti flush out, produsen/eksportir minyak sawit tak wajib memenuhi ketentuan DMO CPO. Tapi, harus dikenakan tarif pajak ekspor lebih tinggi.

Dimana, Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya telah mengungkapkan, akan ada tambahan pajak ekspor US$200 bagi perserta flush out.

Lalu, pada hari ini, Selasa 14 Juni 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberlakukan 2 aturan baru. Yaitu:

– Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 102/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar (BK) dan Tarif BK Dalam Rangka Program Percepatan Penyaluran CPO, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) melalui ekspor. Berlaku mulai 14 Juni 2022

– PMK No 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dimana, pada saat flush out berlangsung, setiap ton ekspor CPO akan dikenakan bea keluar (BK) US$488 per ton untuk produk CPO, ditambah ditambah pungutan ekspor BPDPKS maksimal US$200 per ton.

Dengan catatan, tarif ini untuk harga CPO di atas US$1.500 per ton yang berlaku untuk periode 14 Juni – 31 Juli 2022. Sehingga, secara total, dengan acuan harga referensi CPO bulan Juni 2022 US$1.700 per ton, total pajak harus dibayar mencapai US$688.

Artinya, dengan kurs Rp14.707,35 per dolar Amerika Serikat, eksportir harus merogoh sekitar Rp10.118.656,80 per ton. Ini adalah tarif untuk CPO saja.

Dan, besaran biaya ini tidak berlaku untuk ekspor CPO dan turunannya yang mengikuti ketentuan wajib pemenuhan domestik (domestic market obligation/DMO).

“Untuk flush out sudah mencapai target 1 juta ton. Ini bagus. Diharapkan dapat mempercepat pengurasan tangki-tangki,” kata Eddy.

Sumber: cnbcindonesia.com | Ilustrasi gambar melalui ekonomi.bisnis.com

EnglishIndonesia