Skip to content

Menuntut High Conservation Value dan High Carbon Stock di Perkebunan Kelapa Sawit Salah Alamat ..?

Dalam melestarikan/pembudidayaan biodiversity, sumber daya alam, dan lingkungan, Indonesia sejak awal mengadopsi paradigma ekosistem dengan cara menetapkan minimum 30 persen daratan dipertahankan sebagai kawasan lindung/konservasi dan maksimum 70 persen sebagai kawasan budidaya untuk pembangunan semua sektor.

Menuntut High Conservation Value dan High Carbon Stock di Perkebunan Kelapa Sawit Salah Alamat ..?

Indonesia tidak menganut pelestarian alam secara parsial seperti pendekatan HCV dan HCS. Kawasan lindung/konservasi diperuntukan untuk pelestarian biodiversity secara In Situ, Ex Situ dan benteng alam. Sedangkan kawasan budidaya merupakan kawasan yang fungsi utamanya untuk kegiatan masyarakat baik pertanian, perkebunan, hutan produksi, perkotaan/industri, pemukiman dan lain-lain.

Dengan kata lain, menuntut pelestarian HCV dan HCS di kawasan budidaya tidak relevan lagi. Selain fungsi kawasan budidaya bukan seperti kawasan lindung/konservasi, juga pendekatan HCV dan HCS yang parsial justru “memotong-motong” ekosistem itu sendiri.

PENDAHULUAN

Di negara-negara Eropa maupun Amerika Utara, pada awal pembangunannya sudah menghabiskan hutannya, baik itu hutan lindung maupun hutan konservasi termasuk penghuninya. Tidak ada lagi hutan primer yang tersisa maupun satwa-satwa sub tropis saat ini.

Meskipun tidak mungkin lagi mengembalikan yang sudah hilang di masa lalu, generasi Eropa dan Amerika Utara dewasa ini, membangun kembali hutannya termasuk membangun ulang kawasan konservasi. Jika saat ini negara-negara Eropa maupun Amerika Utara memiliki hutan (sebagaimana dipublikasikan FAO setiap tahun) adalah hutan sekunder, eks lahan pertanian yang telah ditinggalkan (Soemarwoto, 1992). Generasi Eropa dan Amerika Utara dewasa ini, membangun kembali hutannya termasuk membangun ulang kawasan konservasi.

Bagaimana dengan Indonesia? Meski masih sedang bergelut dalam membangun ekonomi, Indonesia sejak awal pembangunannya sudah jauh-jauh hari mengklasifikasi mana hutan yang dapat dikonversi (deforestable) mana hutan yang harus dipertahankan (non deforestable). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Kehutanan No.41/1999 dan UndangUndang Tata Ruang Nasional (UU 26/2007) beserta peraturanperaturan pelaksanaannya. Hutan yang boleh dikonversi untuk kebutuhan pembangunan adalah hutan produksi khususnya hutan produksi yang dapat dikonversi (convertible forest) dengan prosedur tertentu dan telah diatur dalam undang-undang kehutanan tersebut.

Hutan produksi disebut sebagai bank lahan (land bank) sebagai persediaan lahan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan penduduk yang seperti areal perkotaan, pemukiman, industri, pertanian, perkebunan, dan lain-lain yang dalam undang-undang tataruang disebut sebagai kawasan budidaya. Ahkir-akhir ini negara-negara Barat termasuk LSM menuntut pelestarian HCV, HCS atau biodiversity di kawasan budidaya secara umum khususnya pada HGU perkebunan sawit.

Lembaga sertifikasi sawit juga ikut-ikutan mempersyaratkan pelestarian HCV dan HCS pada lahan perkebunan. Tuntutan tersebut jelas menunjukkan bahwa negara-negara Barat termasuk LSM-nya tidak memahami bagaimana kebijakan ruang dan kehutanan di Indonesia. Dalam tulisan ini akan didiskusikan bahwa Indonesia sejak awal telah memisahkan hutan lindung/konservasi yang merupakan HCV dan HCS, dengan hutan produksi dan area penggunaan lain (APL).

Kawasan hutan produksi/APL yang diputuskan pemerintah dikonversikan menjadi kawasan budidaya sudah memisahkannya dengan HCV dan HCS tersebut. Sehingga kawasan budidaya tidak lagi dibebani HCV maupun HCS.

HCV/HCS BERADA DI KAWASAN LINDUNG/KONSERVASI

Dalam konsep Barat sebagaimana dikampanyekan para LSM, konsep High Conservation Value (HCV) mencakup HCV 1 (Species Diversity), HCV 2 (Landscape Level Ecosystem and Mosaic), HCV 3 (Ecosystem and Habitats), HCV 4 (Ecosystem Service), HCV 5 (Community Needs) dan HCV 6 (Culture Value). Sedangkan konsep High Carbon Stock (HCS) mencakup HK 3 (High Diversity Forest), HK 2 (Medium Diversity Forest), HK 1 (Low Diversity Forest), BM (Young Scrub), BT (Old Scrub) dan LT (Cleared/Open Land).

Indonesia sejak awal pembangunannya sudah jauh-jauh hari mengklasifikasi mana hutan yang dapat dikonversi (deforestable) mana hutan yang harus dipertahankan (non deforestable) sebagai hutan lindung/konservasi atau HCV dan HCS tersebut. Indonesia memiliki filosofi kehidupan berbangsa yakni Bhinneka Tunggal Ika sejak awal telah menganut paradigma penggunaan ruang termasuk pemanfatan hutan alam yakni “keragaman flora dan fauna hidup berdampingan secara harmoni pada ruang masing-masing”.

Implementasi paradigma tersebut adalah dimuat dalam berbagai Undang-Undang seperti UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 26/2007 tentang Tata Ruang dan UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem. Menurut Undang-Undang tersebut, daratan Indonesia terbagi atas dua kawasan yakni Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya (Tabel 1). Kawasan Lindung fungsi utamanya diperuntukkan antara lain sebagai “rumahnya” atau pelestarian flora dan fauna baik secara In Situ (sepenuhnya dirawat alam) maupun secara Ex Situ (kombinasi perawatan alam dan manusia).

Pelestarian biodiversity secara In Situ dilakukan dengan cara mempertahankan ragam flora dan fauna pada habitat alamiahnya berupa hutan lindung dan hutan konservasi (virgin forest). Karena setiap daerah memiliki keunikan ekosistem dan biodiversity, maka hutan lindung/konservasi tersebut terdapat di seluruh daerah di Indonesia. Hutan lindung/konservasi tersebut tidak boleh dikonversikan menjadi fungsi lain. Pelestarian biodiversity yang kedua adalah dengan memelihara flora dan fauna dengan habitat buatan (menyerupai habitat alami) di luar habitatnya (Ex Situ) dalam bentuk kebun/taman hutan raya, kebun/taman binatang yang terdapat diberbagai daerah. Selain berfungsi untuk pelestarian flora/fauna, taman Ex Situ juga dijadikan sebagai wisata bagi masyarakat.

Tabel 1. Sistem Pelestarian Biodiversity Indonesia

Sumber : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian dan BPS

Indonesia sejak awal telah menetapkan minimum 30 persen daratan di pertahankan sebagai hutan asli termasuk hutan lindung dan konservasi. Hutan tersebut, berupa hutan asli (virgin forest) dan dilindungi (no deforestasi) oleh UU No. 41/1999 (Tentang Kehutanan), UU No. 5/1990 (Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem), dan UU No. 26/2007 (Tentang Penataan Ruang) untuk “rumahnya” satwa-satwa liar (seperti Orang Utan, Mawas, Harimau Sumatera, Gajah, Badak Bercula, Komodo dan lain-lain) dan biodiversity lainnya.

Dalam fungsi hutan lindung/konservasi di Indonesia (Tabel 2) dikenal dengan Cagar Alam (Strict Nature Reserve) sekitar 4 juta hektar, Suaka Margasatwa (Wild Life Sanctuary) seluas 5 juta hektar. Selain itu, juga Hutan Konservasi Sumber Daya Alam (Nature Conservation Area) seluas 13 juta hektar yang terdiri dari Taman Nasional (National Park), Taman Wisata Alam (Nature Recreational Park), Taman Hutan Rakyat (Grand Forest Park) dan Taman Buru (Game Hunting Park).

Hutan lindung dan konservasi tersebut, merupakan hutan dengan nilai konservasi tinggi (High Conservation Value/HCV), baik berupa biodiversity maupun proteksi alam dan mengandung stok karbon tinggi (High Carbon Stock/HCS). Keragaman hayati (biodiversity) baik tumbuhan (flora), hewan (fauna) merupakan esensi ekosistem yang didalamnya selain anekaragam hayati juga jejaring rantai makanan (food web complex).

Karna itu pelestarian biodiversity tidak bisa dengan pendekatan sektoral sebagaimana konsep HCV dan HCS, melainkan harus pendekatan ekosistem. Dengan kata lain konsep hutan lindung/konservasi yang dianut dan dilestarikan Indonesia jauh lebih holistic secara ekosistem dibandingkan konsep HCV dan HCS yang bersifat parsial.

Tabel 2. Fungsi High Conservation Value (HCV) Hutan Lindung dan Konservasi di Indonesia

PROSEDUR KONVERSI MENJADI KAWASAN BUDIDAYA

Indonesia adalah negara berdasarkan hukum yang mengatur pelaksanaan pembangunan termasuk perkebunan kelapa sawit. Cara-cara dan prosedur untuk memperoleh lahan perkebunan juga telah diatur melalui peraturan perundangundangan (Gambar 1).

Prosedur dan Tahapan Mekanisme Perolehan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia

Mengacu pada Undang-Undang No. 41 tahun 1999, disebutkan bahwa konversi lahan hutan menjadi kawasan budidaya termasuk perkebunan hanyalah lahan hutan produksi. Sedangkan hutan lindung dan konservasi tidak diperbolehkan dikonversi. Institusi yang berhak menetapkan dan memberikan izin pelepasan kawasan hutan produksi menjadi kawasan budidaya adalah pemerintah melalui Menteri Kehutanan dengan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Termasuk didalamnya pemisahan hutan lindung/konservasi. Demikian juga yang berhak mengeluarkan Izin Lokasi Perkebunan (setelah SK Pelepasan Kawasan dikeluarkan) sesuai dengan Undang-Undang Perkebunan dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah adalah Bupati atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Demikian juga Izin Usaha Perkebunan (setelah Izin Lokasi dikeluarkan) hanya dapat dikeluarkan oleh Menteri Pertanian. Setelah Izin Usaha Perkebunan diperoleh baru dapat diajukan untuk memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.

Kawasan Budidaya merupakan kawasan yang fungsi utamanya untuk kegiatan masyarakat baik pertanian, perkebunan, hutan produksi, perkotaan, pemukiman dan lain-lain. Ekspansi perkebunan kelapa sawit berada di dalam Kawasan Budidaya tersebut. Berbeda dengan Kawasan Lindung/Konservasi, penggunaan lahan pada Kawasan Budidaya dapat terjadi konversi antar sektor. Lahan pertanian dapat mengalami konversi menjadi lahan non pertanian, hutan produksi dapat dikonversikan menjadi non hutan produksi, kebun sawit dapat dikonversi menjadi lahan non sawit dan sebaliknya.

Sebagai kawasan komersil, kawasan budidaya tentu bukan berfungsi sebagai perlindungan/pelestarian biodiversity (HCV dan HCS) sebagaimana pada kawasan hutan lindung/konservasi. Dengan kata lain, menuntut HCV dan HCS di kawasan budidaya tidak lagi relevan karena fungsinya bukan itu. Namun demikian kawasan budidaya khususnya pada budidaya pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan, dapat dipandang sebagai salah satu cara (cara ketiga) dalam melestarikan biodiversity.

Sejarah peradaban manusia di Bumi menunjukkan bahwa pembudidayaan tanaman/hewan melalui bentuk pertanian merupakan salah satu cara yang efektif dalam melestarikan biodiversity sekaligus memenuhi kebutuhan manusia. Melalui pertanian, perkebunan, hutan tanaman industri, peternakan, perikanan budidaya secara lintas generasi berbagai spesies/varietas tanaman, ternak, ikan, dapat dilestarikan meskipun nenek moyangnya di hutan lindung/konservasi mungkin sudah punah.

Kelapa sawit adalah salah satu contoh bagaimana sistem budidaya dapat melestarikan plasma nutfah. Dimulai dari koleksi empat varietas kelapa sawit di Kebun Raya Bogor tahun 1848, melalui proses pembudidayaan dalam bentuk perkebunan kelapa sawit sejak 170 tahun yang lalu, kini sudah melahirkan puluhan varietas baru, sementara empat plasma nutfah kelapa sawit di Kebun Raya sudah lama punah.

KESIMPULAN

Dalam melestarikan/pembudidayaan biodiversity, sumber daya alam, dan lingkungan, Indonesia sejak awal mengadopsi paradigma ekosistem dengan cara menetapkan minimum 30 persen daratan dipertahankan sebagai kawasan lindung/konservasi dan maksimum 70 persen sebagai kawasan budidaya untuk pembangunan semua sektor. Indonesia tidak menganut pelestarian alam secara parsial seperti pendekatan HCV dan HCS.

Kawasan lindung/konservasi diperuntukan untuk pelestarian biodiversity secara In Situ (seperti Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Buru, Taman Hutan Rakyat dan lainnya), Ex Situ (Kebun Raya, Kebun Binatang, dan lainnya) dan benteng alam. Sedangkan kawasan budidaya merupakan kawasan yang fungsi utamanya untuk kegiatan masyarakat baik pertanian, perkebunan, hutan produksi, perkotaan/industri, pemukiman dan lain-lain.

Dengan kata lain, menuntut pelestarian HCV dan HCS di kawasan budidaya tidak relevan lagi. Selain fungsi kawasan budidaya bukan seperti kawasan lindung/konservasi, juga pendekatan HCV dan HCS yang parsial justru “memotong-motong” ekosistem itu sendiri.

Source : PASPI MONITOR

Post View : 5604
EnglishIndonesia