Sawit Indonesia dan Citra Positif Sudut Pandang Resolusi Uni Eropa

Secara ringkas, inti dari Resolusi Parlemen Uni Eropa (3-6 April 2017) menyatakan bahwa persoalan sawit adalah persoalan besar yang dikaitkan dengan isu korupsi, pekerja anak, pelanggaran HAM, penghilangan hak masyarakat adat, dan lain-lain. Sisi pandangan negatif juga menyatakan perlunya alih investasi dari sawit ke sunflower oil dan rapeseed oil, serta kritisi terhadap perbankan, yang dianggap ikut mendukung

Sawit Indonesia dan Citra Positif Sudut Pandang Resolusi Uni Eropa

Semua tuduhan itu, terkesan menunjukkan keinginan Uni Eropa untuk turut serta mengontrol minyak sawit Indonesia. Dengan tuduhan itu, maka Uni Eropa merasa telah memiliki posisi tawar yang tinggi dan berharap Indonesia akan melakukan negosiasi dan proses tawar menawar. Sikap tegas Indonesia, ialah bukan untuk melakukan tawar menawar (negosiasi), tetapi menolak secara mutlak semua tuduhan itu, karena tidak memiliki kebenaran empiris serta data yang benar.

Deforestasi. Deforestasi telah terjadi sejak dahulu kala, seumur dengan peradaban manusia dan terjadi diseluruh negara-negara dunia untuk memenuhi kebutuhan lahan untuk pembangunan, termasuk di Eropa dan Amerika Utara. Studi Elaine Matthews (1983) mengungkapkan deforestasi global, dan dalam periode 1600-1983, luas deforestasi di subtropis khususnya di Eropa dan Amerika Utara mencapai 653 juta hektar. Jika dirinci per komoditi/sektor, pemicu (driver) deforestasi untuk pertanian global periode 1990-2008 terbesar adalah peternakan sapi (58 juta hektar), perluasan kebun kedelai (13.4 juta hektar), perluasan jagung (7.5 juta hektar), terutama di kawasan Amerika Selatan (Brazil, Argentina, Paraguay dan sekitarnya). Gunarso, dkk (2012) mengungkapkan bahwa asal-usul lahan pengembangan kebun sawit di Indonesia sebagian besar berasal dari lahan pertanian dan lahan terlantar (degraded land) dan sebagian dari konversi secundary forest (Casson 2000; McMorrow & Talip 2001; Gunarso dkk, 2012). Era logging yang masif sebelum tahun 1990 telah meninggalkan daerah-daerah terlantar dan mati (ghost town). Pengembangan perkebunan kelapa sawit baru berlangsung kemudian khususnya setelah tahun 2000.  Selama kurun waktu 1950-2014, konversi kawasan hutan menjadi kawasan non hutan di Indonesia secara akumulasi sebesar 99,6 juta ha. Sedangkan akumulasi luas perkebunan sawit Indonesia pada periode yang sama hanyalah 10,8 juta ha.

Isu Kebakaran Hutan.  Dalam periode 2010-2015 luas kebakaran hutan dan lahan di Rusia mencapai sekitar 2,3 juta hektar setiap tahun. USA mencapai sekitar 2,2 juta hektar, Australia sekitar 236 ribu hektar, Spanyol sekitar 107 ribu hektar dan Portugal sekitar 84 ribu hektar. Luas kebakaran hutan dan lahan negara-negara tersebut lebih besar dibandingkan rataan Indonesia yakni sekitar 64 ribu hektar per tahun. Data tersebut menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan global bukan spesifik negara, maupun spesifik industri/komoditas tertentu.

Isu emisi GHG.  Emisi GHG global sampai tahun 2014 mencapai sekitar 32,4 giga ton CO2. Berdasarkan data IEA (2016) negara-negara pengemisi GHG terbesar  adalah China (28 persen), USA (16 persen), India (6,2 persen) dan Rusia (5 persen).   Emisi GHG dari sepuluh negara (top ten) tersebut menyumbang hampir setengah (58 persen) GHG global dan lebih tinggi dari negara-negara lainnya (rest of the world, ROW). Indonesia yang kontribusinya hanya 1,3 persen tidak termasuk top ten emiter. Oleh karena itu, tuduhan bahwa Indonesia adalah penghasil emisi GHG global terbesar adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data-data yang ada.

Emisi GHG Pertanian Global. Berdasarkan data emisi GHG pertanian global yang dikeluarkan FAO (2013) menunjukkan bahwa kontributor utama GHG pertanian global berturut-turut adalah pertanian China (14 persen), pertanian India (13 persen), pertanian Brazil (9 persen), pertanian EU 28 (8 persen) dan pertanian USA (8 persen). Kontribusi emisi GHG dari kelima pertanian negara tersebut mencapai 52 persen. Kontribusi emisi GHG dari sektor pertanian Indonesia relatif kecil yakni hanya 3 persen. Dengan demikian tuduhan bahwa sektor pertanian Indonesia penyumbang terbesar GHG pertanian global adalah tidak benar dan tidak didukung oleh data yang ada.

Isu Gambut.  Berdasarkan data Wetland International (2008) bahwa luas lahan gambut global adalah 381,4 juta hektar yang tersebar  di kawasan Eropa dan Rusia (44,08 persen), Amerika (40,50 persen), Afrika (3,41), Indonesia (6,95 persen), Asia lainnya (2,74 persen), Australia dan Pasifik (1,91 persen) dan Antartika (0,41 persen).  Sedangkan berdasarkan negara urutan terbesar adalah Rusia (137,5 juta Ha), Kanada (113,4 juta Ha), USA (22,4 juta Ha) dan Indonesia (18,5 juta Ha). Dengan demikian Indonesia bukan pemilik lahan gambut terbesar dunia namun termasuk dalam empat besar negara yang memiliki lahan gambut terluas. Tentu saja lahan gambut perlu dilestarikan melalui perlindungan (hutan lindung gambut) maupun pemanfaatan dengan memperhatikan azas-azas berkelanjutan (gambut budidaya).

Kehadiran minyak sawit di EU sesungguhnya menjadi bagian solusi atas dilema pangan-energi-deforestasi yang dihadapi EU. Jika impor minyak sawit dihentikan maka EU akan menghadapi banyak masalah seperti terganggunya ketahanan pangan, produksi biofuel turun, directive energi tak tercapai, emisi karbon naik, deforestasi dunia meningkat dan “kue” ekonomi minyak sawit yang dinikmati selama ini akan hilang.

Resolusi sawit oleh Parlemen Eropa yang mengkaitkan minyak sawit dengan deforestasi adalah tidak benar, dan sebaliknya resolusi tersebut akan berdampak buruk bagi Uni Eropa sendiri antara lain kehilangan sekitar 9 milyar Euro setiap tahun dan dapat menciptakan pengangguran setidaknya 117 ribu orang. Disamping itu, kebijakan ini tidak sejalan dengan kebijakan biofuel Uni Eropa, karena penghentian sawit akan memicu deforestasi baru yang sangat luas (14 juta hektar).

Source : Sawit.or.id

EnglishIndonesia