Perkembangan Mandatori Biodiesel dan Prospek Indonesia dalam Pasar Biodiesel Dunia

Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan mandatori hingga mencapai B-30 pada tahun 2025. Dalam perkembangannya, terlihat bahwa blending mandatori biodiesel pada tahun 2016 sudah mencapai R-19,7, atau mendekati target mandatori yang ditetapkan (B-20). Tulisan ini bertujuan untuk melihat kondisi biodiesel Indonesia dan memproyeksikannya pada perkembangan ke masa depan, khususnya proyeksi hingga tahun 2025. Kapasitas biodiesel Indonesia berkembang hampir dua kali lipat dari 5,85 juta kl pada tahun 2011 menjadi 11,36 juta kl pada tahun 2016. Namun kapasitas terpasang masih sangat jauh dai yang diharapkan, dimana pada tahun 2011, realisasi produksi biodiesel Indonesia baru mencapai 0,4 juta kl. Tingkat utilitas 2016 meningkat baru mencapai 24,66 persen. Saat ini Indonesia masih menghadapi berbagai kendala dalam memenuhi target mandatori biodiesel, dan belum berhasil sepenuhnya, baik dalam target mandatori, maupun dalam pemenuhan kapasitas terpasang. Di sisi lain, konsumsi biodiesel di pasar global memiliki trend yang positif dengan growth 37 persen per tahun. Kebijakan B-5 Negara RRC diharapkan dapat membuka paradigma baru bagi bangsa Indonesia, bahwa Indonesia memiliki kesempatan dan peluang yang cukup besar menjadi key player dalam memenuhi permintaan biodiesel dunia, khususnya dalam jangka panjang, serta membantu mengatasi persoalan energi domestik sat ini. Hal ini diperkuat dengan posisi Indonesia sebagai produsen CPO dunia, maka tidak ada pilihan, selain memperkuat komitmen Indonesia dalam mewujudkan mandatori biodiesel yang ditetapkan pemerintah.

PENDAHULUAN

Kebijakan biofuel di Indonesia diatur oleh sejumlah peraturan dan keputusan. Peraturan Pemerintah Nomor 1/2006 yang merupakan langkah awal penting bagi pengembangan biofuel di Indonesia. Peraturan ini mengatur pengadaan dan penggunaan biofuel. Untuk mendukung Peraturan tersebut, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden 20/2006 membentuk Tim Pengembangan Biofuel Nasional, yang mengawasi program pelaksanaan biofuel dan telah menciptakan cetak biru untuk pengembangan biofuel. Menurut cetak biru, pengembangan biofuel bertujuan untuk (1) mengurangi kemiskinan dan pengangguran, (2) mendorong kegiatan ekonomi melalui pengadaan bahan bakar nabati dan (3) mengurangi konsumsi bahan bakar fosil dalam negeri. Hal ini diikuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengeluarkan Undang-Undang Energi (UU 30/2007) untuk memperkuat peraturan yang memprioritaskan penggunaan energi terbarukan dan biofuel.

Pada tahun 2008, Pemerintah Indonesia menciptakan mandat pencampuran biofuel melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32. Peraturan mandat campuran telah direvisi beberapa kali, yang terakhir melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 yang diluncurkan pada bulan Maret 2015. Peraturan ini meningkatkan campuran biodiesel wajib dari 10 persen menjadi 15 persen untuk keperluan transportasi dan industri. Peraturan 12 juga meningkatkan pencampuran wajib hingga 25 persen untuk pembangkit listrik. Namun demikian, pada kenyataannya di lapangan, potensi pembangkit listrik berbasis nabati di Indonesia masih terbatas.

Mandatori biodiesel di Indonesia cukup agresif. Pada tahun 2014, tingkat pencampuran ditetapkan pada 10 persen untuk tahun 2014 dan 2015. Tingkat 2015 direvisi naik menjadi 15 persen (B-15) sesuai peraturan Menteri ESDM Nomor 12/2015, namun realisasinya belum tercapai sesuai dengan mandat yang ditetapkan. Hingga tahun 2025, target pencampuran ditetapkan adalah 30 persen (B-30).

CPO SUPPORTING FUND

Salah satu keluhan di atas, diatasi dengan memberikan bantuan atau subsidi untuk biodiesel (CPO Supporting Fund) yang secara khusus dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPSP) Kelapa Sawit Inonesia untuk Subsidi Biodiesel. Program ini telah didanai sejak 2015 melalui pungutan ekspor atas turunan CPO dan CPO, Besar pungutan tersebut adalah 50 dolar per ton CPO yang diekspor. Dana retribusi kelapa sawit juga digunakan untuk mendanai kegiatan penanaman kembali (terutama untuk petani kecil). Dana tersebut didirikan berdasarkan peraturan 24/2015 dan 61/2015, dan dimulai pada Juli 2015.

Menurut BPDPKS, pendapatan dari retribusi diperkirakan mencapai Rp 9,5 triliun (sekitar $ 698 juta dolar AS) pada tahun 2016. Nilai dari Subsidi tergantung pada selisih antara harga biodiesel dan diesel (fosil fuel), dan dilaporkan mencapai Rp 5.000 per liter (37 sen per liter) pada bulan April 2016. Meskipun harga bahan bakar fosil rendah dan harga CPO yang tinggi, BPDPKS optimis kepada publik bahwa Mereka akan dapat terus memasok bahan bakar mobil bersubsidi secara konsisten sepanjang tahun. Kontak industri, bagaimanapun, telah mengungkapkan beberapa keraguan mengenai hal ini, karena biaya subsidi terus tumbuh dan bahan bakar fosil tidak menunjukkan tanda-tanda rebound harga dalam jangka pendek.

REALISASI MANDATORI BIODIESEL INDONESIA

Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan mandatori hingga mencapai B- 30 pada tahun 2025, yang dilakukan secara bertahap, dimana jumlah minimum biofuel yang digunakan untuk blending pada setiap kategori penggunaan akhir akan mencapai 30 persen (Tabel 1). Target baru ini akan memerlukan setidaknya 4,86 miliar liter biodiesel untuk dicampur di sektor transportasi di tahun depan, yang tampaknya tidak mudah untuk dicapai pada kondisi sata ini.

Tabel 1. Sasaran Wajib Biodiesel Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UU No 12/2015

Kewajiban Pelayanan Umum (Public Service Obligation/PSO) mengacu pada bahan bakar bersubsidi untuk transportasi, yang dijual melalui Pertamina. Non-PSO mengacu pada bahan bakar yang tidak disubsidi yang dijual melalui sektor swasta.

Sektor biodiesel di Indonesia mengalami masa sulit pada tahun 2015. Hal ini disebabkan oleh permintaan luar negeri yang turun tajam karena rendahnya harga bahan bakar fosil, dan mengurangi permintaan domestik karena turunnya subsidi, produksi biodiesel turun menjadi nol.

Pada semester pertama tahun 2016, Indonesia mencoba menangani permasalahan tersebut, dan hanya sebagian skema yang berhasil untuk mendukung konsumsi domestik melalui penciptaan Dana Perkebunan, namun subsidi tersebut tidak didistribusikan sampai akhir tahun. Dengan pelaksanaannya pada musim panas 2015, dana tersebut mensubsidi lebih dari 300 juta liter biodiesel pada tahun 2015. Ini selanjutnya melonjak menjadi 700 juta liter pada kuartal pertama tahun 2016. Pungutan tersebut saat ini menelan 50 dolar per ton CPO yang diekspor dan kurang untuk diekspor, Produk CPO bernilai tambah. Dana retribusi kelapa sawit juga digunakan untuk mendanai kegiatan penanaman kembali (terutama untuk petani kecil).

Pada semester pertama tahun 2016, Indonesia mengeluarkan peraturan Nomor 24/2016, yang memungkinkan dana CPO untuk mensubsidi biodiesel untuk pembangkit listrik. Sumber industri memperkirakan bahwa jumlah biodiesel yang dibutuhkan untuk pembangkit listrik rendah, antara 200-500 ribu kiloliter (KL) per tahun.

Sektor biodiesel di Indonesia mengalami masa sulit pada tahun 2015. Dihadapkan dengan permintaan luar negeri yang turun tajam karena rendahnya harga bahan bakar fosil dan mengurangi permintaan domestik karena turunnya subsidi, produksi biodiesel turun menjadi nol pada semester pertama 2015. BPDP mensubsidi lebih dari 300 juta liter biodiesel, kemudian naik menjadi 700 juta liter pada kuartal pertama tahun 2016.

Kurang berkembangnya biodiesel di Indonesia, tercemin dari rendahnya produksi biodiesel yang berhasil dicapai. Bila ditelusuri lebih jauh, diperoleh fakta bahwa tingkat utilitas yang berhasil dicapai masih sangat rendah, atau sekitar 24 persen pad atahun 2016. Selengkapnya disajikan pada Gambar 1.


Kapasitas biodiesel Indonesia berkembang hampir dua kali lipat dari 5,85 juta kl pada tahun 2011 menjadi 11,36 juta kl pada tahun 2016. Namun kapasitas terpasang masih sangat jauh dai yang diharapkan, dimana pada tahun 2011, realisasi produksi biodiesel Indonesia baru mencapai 0,4 juta kl. Setiap tahun cenderung meningkat (kecuali tahun 2015), dan pada tahun 2016, realisasi mencapai 2,8 juta kl.

Namun, bila dibandingkan kapasitas produksi dan realisasi, maka terlihat tingkat utilitasnya masing rencah saat ini. Pada tahun 2011, tingkat utilotasnya adalah 6,84 persen (masih di bawah 10%), dan pada tahun 2015 menurun tajam, dan tahun 2016 meningkat menjadi 24,66 persen. Hal ini menunjukkan potensi yang belum berhasil dicapai masih sangat tinggi, hingga mencapai 75,34 persen.

Tabel 2. Realisasi Mandatori Biodiesel Tahun 2016

Realisasi penyaluran biodiesel Pertamina pada tahun 2016 mencapai 2.587.402 kilo liter Sedangkan target tahun 2016 adalah 2.498.719 kilo liter. Hal ini menunjukkan realisasi penyaluran solar oleh Pertamina mampu melampaui target.

Jika dibandingkan dengan konsumsi solar, yang mencapai 13.134.020 kilo liter, maka blending mandatori biodiesel pada tahun 2016 adalah 19,7 persen atau R-19,7. Capaian ini mendekati target mandatori yang ditetapkan (B-20).

Dengan membandingkan konsumsi solar dengan konsumsi solar PSO, maka terlihat, dengan asumsi target 16 juta kiloliter PSO, sedangkan realisasi konsumsi solar PSO pada tahun 2016 adalah 2.587.402 kilo liter, maka terlihat bahwa realisasi mandatori PSO baru mencapai 16,17 persen.

Hal ini menunjukkan, hingga saat ini pembangunan biodiesel sebagai energi terbarukan di Indonesia masih memerlukan berbagai langkah perbaikan dan percepatan di masa mendatang.

PROYEKSI BIODIESEL INDONESIA 2025

Proyeksi biodiesel Indonesia hingga tahun 2025 disajikan pada Tabel 3 di bawah ini.

Tabel 3. Proyeksi Kebutuhan Solar dan Kebutuhuan Biodiesel tahun 2025

Dengan mengacu pada kebijakan Mandatori Biodiesel Indonesia, terlepas dari kondisi dan pencapaian saat ini, maka perkembangan biodiesel Indonesia ke depan diproyeksikan akan semakin besar, seiring dengan meningkatnya kebutuhan solar. Dan sejalan dengan target B-30 pada tahun 2020 sampai 2025, maka proyeksi kebutuhan solar Indonesia akan meningkat dua kali lipat lebih pada tahun 2025, dari 39,66 juta kilo liter (2016) menjadi 79,28 juta kilo liter, Dari sisi demand, laju (growth) pertumbuhan kebutuhan solarakan naik rata-rata 8% per tahun. Untuk menenuhi kenaikan tersebut, kebutuhan biodiesel domestik juga akan tumbuh lebih pesat, yakni rata-rata ditargetkan 14 % per tahun.

Kondisi ini menekankan akan perlunya keseriusan dalam menjalankan mandat ini, untuk memenuhi kebutuhan domestik.

KEBIJAKAN B-5 NEGARA RRC

Perkembangan terkini dalam isi biodiesel adalah kebijakan biodiesel negara RRC, yang diawali dengan B-5 (campuran CPO sebesar 5%).

Penggunaan biodiesel tersebut menjadi pasar potensial untuk meningkatkan ekspor produk sawit Indonesia terutama biodiesel. Selama ini, negara RRC juga merupakan salah satu negara utama tujuan ekspor CPO Indonesia. Kebutuhan CPO negara China lebih bersifat komplementer, yang besarnya relatif sama setiap tahun, sebesar 6 juta ton.

Perkembangan baru ini menunjukkan, CPO bukan lagi hanya untuk isu pangan, tetapi juga telah meningkat ke Isu energi, khususnya energi terbarukan.

Pemakaian B5 di negara RRC akan menciptakan demand CPO kebutuhan minyak sawit (CPO) sebesar 9 juta ton. Angka permintaan 9 juta ton ini berasal dari perhitungan kebutuhan bahan bakar solar Negara RRC sebesar 180 juta Kl. Apabila dikalikan 5 % sama dengan 9 juta Kl atau setara 9 juta ton. Tahun lalu, ekspor produk sawit Indonesia keNegara RRC mencapai 3,8 juta ton.

Pemerintah Indonesia menyambut baik program mandatori biodiesel 5% yang dikembangkan Negara RRC. Sebab program ini akan membutuhkan pasokan minyak kelapa sawit yang akan meningkat sepanjang tahun.

Dari sisi pasar domestik, permintaan CPO maupun biodiesel dari Negara RRC tersebut dapat menutupi lesunya penjualan ke Amerika Serikat dan Uni Eropa, dimana, semenjak tahun 2016 ekspor biodiesel ke Amerika Serikat tidak lagi kompetitif karena pemberlakuan tariff bea masuk. Apalagi pasca keluarnya Amerika dari kesepakatan COP21. Fakta lainnya adalah kebijakan anti-dumping Amerika Serikat yang dialamatkan kepada produk biodiesel Indonesia. Ekspor biodiesel ke Amerika Serikat terus tertekan akibat tuduhan dumping dan subsidi (PASPI, 2017). Kerja sama antarkedua negara sangat mungkin dilakukan, antaralain dengan investasi RRC dalam pembangunan pabrik biodiesel di Indonesia, atau Produsen biodiesel Indonesia yang membangun pabrik di Negara RRC dan bahan baku dari Indonesia.

PASAR BIODIESEL GLOBAL

Pasar biodiesel saat ini tergolong pasar yang sedang tumbuh, terutama sejak tahun 2006. Konsumsi biodiesel dunia tahun 2006 adalah 118,1 juta kl, dan tahun 2011/2012 mencapai 422 juta kl. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan yang pesat atau hampir 4 kali lipat pada kurun waktu yang sangat pendek, atau dengan rata-rata growth 37% per tahun. Seiring dengan isu energi terbarukan, dan pengurangan konsumsi energi fossil dunia, maka biodiesel akan memegang peranan penting di masa mendatang.

Konsumsi biodiesel terbesar di pasar global adalah Eropa (52,73 %), sedangkan tingkat produksi biodiesel Eropa adalah 41,65%. Hal ini menunjukkan posisi Eropa adalah sebagai negara pengimpor biodiesel dalam jumlah yang cukup besar, dengan share 26,6 % dari total konsumsi biodiesel Eropa.

Posisi kedua setelah Kawasan Eropa adalah Amerika Selatan. Tingkat konsumsi Amerika Selatan mencapai 18,86 % dari total konsumsi dunia. Amerika selatan termasuk negara yang surplus (24,76 %), dan mampu berperan sebagai negara pengekspor. Sedangkan Amerika Utara, tingkat konsumsi biodiesel tidak jauh dari produksi domestik, dan surplus 7,83 %.

Saat ini, Wilayah Asia juga berperan sebagai negara pengekspor, dimana tingkat produksi lebih besar dari total konsumsi domestiknya. (Surplus 4,72 %). Seiring dengan berbagai perubahan kebijakan, sebagaimana yang terjadi di negara RRC, maka wilayah Asia akan memiliki peluang yang lebih besar di masa depan dalam memenuhi pasar biodiesel global.

KESIMPULAN

Saat ini Indonesia masih menghadapi berbagai kendala dalam memenuhi target mandatori biodiesel, dan belum berhasil sepenuhnya, baik dalam target mandatori, maupun dalam pemenuhan kapasitas terpasang.

Di sisi lain, konsumsi biodiesel di pasar global memiliki trend yang positif dengan growth 37 persen per tahun. Kebijakan B-5 Negara RRC diharapkan dapat membuka paradigma baru bagi bangsa Indonesia, bahwa Indonesia memiliki kesempatan dan peluang yang cukup besar menjadi key player dalam memenuhi permintaan biodiesel dunia, khususnya dalam jangka panjang, serta membantu mengatasi persoalan energi domestik sat ini. Hal ini diperkuat dengan posisi Indonesia sebagai produsen CPO dunia, maka tidak ada pilihan, selain memperkuat komitmen Indonesia dalam mewujudkan mandatori biodiesel yang ditetapkan pemerintah.

TIM RISET PASPI

EnglishIndonesia