Skip to content

PP Gambut : Pelaku industri kehutanan dan kelapa sawit tengah ‘sakit kepala’

BOGOR — Pelaku industri kehutanan dan kelapa sawit tengah ‘sakit kepala’ dalam menyikapi kebijakan pemerintah terkait perlindungan ekosistem gambut melalui PP No.57/2016 atau PP Gambut.

Sekjen Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Togar Sitanggang mengatakan regulasi itu melarang aktivitas budi daya di atas lahan gambut yang ditetapkan sebagai kawasan lindung.

Fungsi lindung berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.130/2017 tentang penetapan peta fungsi ekosistem gambut nasional, menetapkan muka air tanah gambut kurang dari 0,4 meter (m). Padahal, kebutuhan agronomi sawit 0,6 m-0,8 m.

Pengusaha kelapa sawit sendiri masih diperbolehkan menanam komoditas itu hingga satu siklus atau 25 tahun. Ketika replanting, lahan yang masuk fungsi lindung gambut mereka harus ditanam tanaman restorasi atau tanaman rawa.

Padahal, soal budi daya kelapa sawit, kata Togar, telah diatur melalui Permentan 14/2009 tentang pedoman pemanfaatan lahan gambut untuk budidaya kelapa sawit. “Kemudian muncul peraturan baru yang seolah-olah membatalkan. Sekarang kami harus mengikuti PP 57/2016,” kata dia.

Menurut dia, PP 57/2016 justru kontradiktif dengan upaya Indonesia menjaga ketahanan pangan dengan membatasi pemakaian lahan gambut.

Dia menguraikan total area pertanian Indonesia seluas 56 juta ha untuk 243 juta penduduk, lebih rendah dari Amerika Serikat sebesar 414 juta ha untuk 325 juta penduduk maupun Australia seluas 445 juta ha untuk 23,5 juta penduduk. “Ini artinya Indonesia masih membutuhkan lahan pertanian,” kata dia.

Dalam paparannya, Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Kementerian Pertanian Irmijati Rachmi Nurbahar mengatakan PP 57/2016 perlu ditinjau kembali karena implementasinya berpotensi menimbulkan berbagai masalah.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Perkebunan bekerjasama dengan Badan Litbang Pertanian dan pakar dari berbagai bidang akan melakukan kajian terkait implementasi muka air tanah gambut kurang dari 0,4 meter terhadap budidaya sawit.

Kajian yang akan dilakukan selama tiga tahun mulai 2018 itu akan menghasilkan rekomendasi terkait pengelolaan lahan gambut. “Dengan kajian ini, maka kami memiliki data dan fakta di lapangan sebagai rekomendasi yang akan diajukan guna meninjau kembali aturan gambut,” kata dia.

LAND SWAP

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) meminta kejelasan areal land swap yang layak dikelola perusahaan hutan tanaman industri sebagai lahan pengganti sejalan dengan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lahan gambut.

Kejelasan areal land swap meliputi lokasi, luas areal, sebaran, kondisi areal, konflik sosial, serta kedekatan dengan industri eksisting.

Wakil Ketua Umum III APHI Imam Santoso menyampaikan areal land swap yang tersebar dan lokasi yang jauh dari industri eksisting membutuhkan investasi baru karena harus membangun infrastruktur baru. Ini menjadi beban perusahaan sehingga berpotensi merugi.

Di sisi lain, lahan pengganti yang akan diberikan belum tentu sesuai dengan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI). Persoalan lain, kata dia, tidak mudah bagi perusahaan HTI mengubah rencana kerja usahanya dalam waktu singkat.

Proses penyusunan revisi RKUPHHK-HTI membutuhkan waktu guna proses verifikasi dan validasi lapangan terhadap data dan informasi.

Hal itu dilakukan melalui tumpang susun antara peta penetapan fungsi ekosistem gambut skala 1:250.000 dengan peta RKUPHHK skala 1:50.000. Menurut dia, peta skala 1:250.000 masih terlalu kasar sehingga membutuhkan verifikasi di lapangan. “Kami siap mengikuti aturan asal datanya benar,” kata dia

Imam menambahkan APHI kini terus berdialog dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna kejelasan land swap. Sejalan dengan itu, anggota APHI terus memperbaiki RKU.

Terpisah, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono menyampaikan seluruh pemegang izin wajib menjaga fungsi hidrologis gambut yang tertuang dalam rencana pemulihan gambut.

Dia mengatakan land swap diberikan ketika RKU telah disahkan. Demikian pula, land swap diberikan sesuai dengan kemampuan tanam perusahaan yang maksimal 15.000 ha per tahun.

“Land swap diberikan ketika pemerintah sudah tahu jelas mana tanaman pokok di fungsi lindung dan tidak boleh lagi ditanam,” kata.

Catatan KLHK, ada 9 perusahaan telah menyampaikan permohonan land swap dan kini tengah proses verifikasi. Proses verifikasi ini untuk memastikan lahan pengganti yang diberikan telah bebas konflik, berada di area mineral, mudah ditanami, dan memiliki pertumbuhan yang baik.

Bisnis Indonesia | Jumat, 15 Desember 2017

Post View : 1088
EnglishIndonesia