Skip to content

Kemnaker Berkomitmen Lindungi Industri Kelapa Sawit

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri menyatakan pemerintah akan terus berkomitmen bersama-sama dalam melindungi dan menjaga industri kelapa sawit sebagai salah satu penyumbang devisa terbesar di Indonesia dari isu-isu miring yang menyerang mereka.

Menurut Menaker, pemerintah akan membantu pihak industri kelapa sawit menghadapi isu-isu negatif yang sering dikaitkan dengan mereka, seperti penyebab kerusakan lingkungan, pelanggaran HAM, pengurangan lahan hutan, pekerja anak, status pekerja dan isu-isu terkait lingkungan dan persaingan bisnis.

“Pertemuan tadi para pengusaha kelapa sawit meminta dukungan pemerintah untuk membantu industri  kelapa sawit menghadapi isu-isu negatif yang sering ditujukan kepada mereka,” kata Menaker Hanif usai menyambut pengusaha sawit yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) di Kantor Kemnaker, Selasa (09/01).

“Dari sisi pemerintah akan tetap membantu industri ini supaya tetap menjadi industri andalan dan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar kepada negara. Namun dalam pelaksanaannya juga harus taat terhadap semua peraturan yang berlaku,” lanjutnya.

Sementara dari sudut pandang ketenagakerjaan, isu-isu yang berkaitan dengan ketenagakerjaan seperti pekerja anak, upah buruh, jaminan sosial, kontrak kerja dan lainnya tetap  akan dibantu dan ditangani Kemnaker.

“Kita perlu melakukan, pemeriksaan dan pendalaman terhadap isu-isu dan kasus-kasus ketenagakerjaan yang terjadi di industri kelapa sawit. Kita liat permasalahannya terlebih dahulu. Jika terjadi temuan pelanggaran ketenagakerjaan maka tetap dilakukan tindakan. Kalau tidak ada temuan ya berarti hanya sekedar isu saja,” ujar Menaker.

Demi memastikan penerapan aturan ketenagakerjaan di perkebunan dan industri pengolahan minyak sawit, Menaker Hanif akan memperkuat pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah-daerah agar lebih memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan bagi pekerja sawit.

“Para pengawas ketenagakerjaan harus lebih intensif dalam mengawasi perkebunan dan industri pengolahan minyak sawit. Para pengawas harus lebih sering terjun langsung ke lapangan untuk menertibkan setiap pelanggaran aturan ketenagakerjaan,” tuturnya.

Selain itu, Kemnaker juga akan melakukan pendekatan khusus melalui pendampingan, pembinaan dan sosialisasi secara terus menerus untuk meningkatan pemahaman dan mengawal penerapan  hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja di sektor ini.

Kemnaker lebih lanjut juga melarang seluruh perusahaan untuk melakukan rekrutmen dan mempekerjakan pekerja anak di semua bidang pekerjaan. Termasuk  salah satunya di industri perkebunan sawit.

“Prinsipnya, anak tidak boleh kerja atau dipekerjakan pada pekerjaan yang membahayakan keselamatan. Hal ini sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 serta  ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Tenaga kerja & Transmigrasi Nomor 235 Tahun 2003 tentang jenis-jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak,” tegas Hanif.

Source : Jurnas.com

Post View : 571
EnglishIndonesia