Skip to content

Perubahan Berangsur Kemitraan Yang Menghasilkan Revolusi Sawit

Pola kemitraan perkebunan kelapa sawit di Indonesia yakni PIR Khusus, PIR Lokal, PIR Transmigrasi, PIR KKPA dan PIR Revitalisasi Perkebunan, telah membuka akses sekaligus menjadikan petani sebagai salah satu aktor penting dalam perkebunan kelapa sawit Indonesia.

Kelembagaan kemitraan juga mengorganisir sinergi investasi korporasi (swasta dan BUMN), rakyat, pemerintah menjadi suatu big-push strategy investment. Kemitraan sawit rakyat-korporasi telah membawa revolusi sawit Indonesia yang antara lain ditandai oleh peningkatan pangsa sawit rakyat, mengantarkan Indonesia menjadi “raja” CPO dunia, dan menggeser dominasi minyak kedelai oleh minyak sawit dalam pasar 4 minyak nabati utama dunia.

PENDAHULUAN

Perkembangan perkebunan kelapa sawit termasuk berkembangnya perkebunan sawit rakyat yang revolusioner, tidak datang dengan sendirinya. Hal tersebut dapat terjadi melalui kebijakan pemerintah yang konsisten dilaksanakan yakni kebijakan pola kemitraan antara perusahaan perkebunan (BUMN dan swasta) sebagai inti dengan perkebunan sawit rakyat sebagai plasma.

Pola kemitraan perkebunan kelapa sawit merupakan suatu kelembagaan yang dibangun pemerintah untuk mensinergikan petani dengan korporasi (BUMN dan swasta) dalam perkebunan kelapa sawit. Tujuannya antara lain untuk mendorong pertumbuhan sekaligus pemerataan kesempatan ekonomi dalam perkebunan kelapa sawit serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Usaha perkebunan kelapa sawit memiliki karakteristik bisnis tertentu, antara lain, yakni (1) produk utama yang diperjual belikan (tradable) adalah berupa minyak sawit mentah (CPO), (2) hasil kebun sawit berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang memerlukan pengolahan segera pada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk menghasilkan CPO dan PKO, (3) untuk menghasilkan CPO yang efisien memerlukan skala pabrik (economic of size) minimum dan memerlukan investasi yang relatif besar, (4) untuk memenuhi kebutuhan bahan baku PKS memerlukan volume TBS yang cukup besar dan berkesinambungan sehingga memerlukan investasi kebun sawit dan infrastruktur yang relatif besar, dan (5) proses produksi kebun sawit memerlukan bibit yang bermutu, pupuk dan pemupukan yang tepat serta kultur teknis dan manajamen yang terstandar.

Dengan karakteristik bisnis kebun sawit yang demikian, memang sangat sulit dimasuki oleh petani secara individu. Untuk mengatasi keterbatasan petani dan sekaligus memfasilitasi petani masuk ke bisnis sawit, pemerintah mengembangkan terobosan kelembagaan kerjasama antara petani dengan korporasi yang kemudian disebut sebagai kelembagaan kemitraan seperti Perkebunan Inti Rakyat (PIR).

Dimulai dari fase perancangan (inisiasi) pola kemitraan, kemudian dikembangkan berbagai variasi yang disesuaikan dengan perkembangan zaman serta kebijakan pemerintah yang terkait. Secara historis kebijakan pola kemitraan perkebunan kelapa sawit di Indonesia dapat dibagi atas tiga fase. Fase pertama Inisiasi Pola Kemitraan, fase kedua Implementasi Pola Kemitraan PIR (PIR Khusus dan PIR Lokal) dan fase ketiga perluasan dan pengembangan Pola PIR/kemitraan (PIR Transmigrasi, PIR Kredit Koperasi Primer untuk para Anggotanya/KKPA, PIR Revitalisasi Perkebunan).

Dalam tulisan ini didiskusikan dua hal pokok yakni bagaimana evolusi pola kemitraan pada perkebunan kelapa sawit Indonesia dan bagaimana pola kemitraan yang dikembangkan menghasilkan revolusi sawit Indonesia saat ini.

EVOLUSI POLA KEMITRAAN

Perkebunan kelapa sawit di Indonesia sudah mulai dikembangkan sejak tahun 1911. Sebelum tahun 1980, pelaku perkebunan sawit hanya dilakukan oleh korporasi swasta dan BUMN (eks nasionalisasi perkebunan kolonial). Penguasaan modal, teknologi, manajemen dan pasar yang diperlukan bagi bisnis perkebunan sawit umumnya jauh dari jangkauan para petani sehingga menyulitkan para petani secara individu untuk memasuki bisnis perkebunan kelapa sawit.

Konsep dasar pola kemitraan Perkebunan Inti Rakyat (PIR) diilhami model sel biologis yakni memiliki inti sel dan plasma sel dimana inti sel merupakan cetak biru dan mesin pertumbuhan sel secara keseluruhan. Dalam sistem sel biologis, inti sel secara alamiah memperbesar plasmanya sehingga pada waktunya inti sel akan membelah membentuk sel biologis (inti-plasma sel) baru.

Dalam pola PIR, yang bertindak sebagai inti adalah perkebunan negara (BUMN) dan perkebunan swasta, sedangkan plasma adalah petani sekitarnya. Tugas dan tanggung jawab inti antara lain : membangun kebun-kebun calon plasma, mempersiapkan, dan membina kemampuan calon plasma, membimbing plasma dalam memelihara dan mengelola kebun dan menampung hasil kebun plasma.

Dengan cara tersebut selanjutnya diharapkan terjadi replikasi pola inti-plasma yang lebih luas. Mengingat peran inti sangat penting dalam keberhasilan kemitraan, pemerintah pada awal inisiasi kelembagaan PIR terlebih dahulu melakukan program penyehatan dan penguatan inti, melalui kebijakan bantuan pembiayaan (fasilitas kredit) yang dimulai pada 7 (tujuh) BUMN/Perusahaan Besar Swasta Nasional (tahun 1969-1978).

Kemudian dilanjutkan dengan kebijakan fasilitas kredit (modal dengan suku bunga murah) kepada perkebunan Besar Swasta Nasional (PBSN) I pada periode 19771981, dilanjutkan dengan PBSN II tahun 1981-1986, dan PBSN III pada tahun 1986-1990 (Pamin, 1998; Badrun, 2010; Sipayung, 2012). Simultan dengan kebijakan penyehatan dan penguatan inti tersebut, tahun 1978 dimulailah implementasi konsep kemitraan inti-plasma pertama yang dibiayai oleh Bank Dunia yang dikenal dengan proyek Nucleus Estate and Small holders (NES), mulai dari NES I sampai NES VII.

Hasil uji coba NES tersebut melahirkan apa yang kemudian dikenal PIR. Keberhasilan NES tersebut memberi keyakinan pada pemerintah untuk melanjutkan dan memperluas pola PIR dengan pendanaan dalam negeri (APBN) yakni PIR khusus dan PIR lokal pada 12 provinsi di Indonesia. Melalui serangkaian pola PIR tersebut, berkembang sekitar 216.314 ha perkebunan kelapa sawit baru yakni kebun inti (67.754 ha) dan kebun plasma (148.560 ha).

Melalui PIR inilah awal petani memasuki bisnis kebun sawit, dimana sebelum tahun 1980 pelaku bisnis sawit hanya oleh korporasi yakni perusahaan negara dan swasta (Badrun, 2010; Sipayung, 2012). Pengalaman keberhasilan pelaksanaan PIR Khusus dan Lokal tersebut dan dikaitkan dengan pengembangan ekonomi daerah melalui program transmigrasi, sejak tahun 1986 (melalui Inpres No. 1/1986) pemerintah mengombinasikan pola PIR dengan program transmigrasi yang dikenal dengan pola PIR Transmigrasi (PIRTrans).

Pada Pola PIR-Trans, perusahaan swasta bertindak sebagai inti dan petani transmigrasi sebagai plasma (SK Menteri Pertanian No. 469/KPTS/KB.510/ 6/1985). Kebijakan PIR-Trans ini dilaksanakan pada 11 provinsi pada 50 unit PIR Trans kelapa sawit, dan berhasil menumbuh kembangkan perkebunan kelapa sawit baru sekitar 566 ribu hektar dimana 398.644 hektar (70%) kebun plasma dan 167.702 hektar (30%) kebun inti. Selain melalui pola kemitraan PIRTrans, para petani juga sudah mulai mengembangkan kebun sawit secara mandiri.

Tabel 1. Penyebaran Proyek Pola PIR (NES, PIRLOK, PIRSUS) Kelapa Sawit di Indonesia

Sumber : Database PASPI, Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian

Berkembangnya sentra-sentra baru perkebunan kelapa sawit melalui PIRTrans, tidak melupakan pengembangan PIR lokal sebelumnya yang mengilhami PIR-Trans. Sejak tahun 1996, PIR lokal dikembangkan (naik kelas) baik dari segi pembiayaan maupun dari segi kelembagaan yang dikaitkan dengan pengembangan koperasi yang dikenal dengan PIR KKPA (Kredit Koperasi Primer untuk Para Anggotanya). PIR KKPA ini dibiayai dengan subsidi kredit koperasi melalui 74 Koperasi Unit Desa (KUD) yang ada di sekitar perkebunan kelapa sawit (swasta, negara) yang telah ada dengan luas 150.781 hektar.

Selain melalui pola kemitraan PIR-KKPA, para petani juga sudah banyak yang tertarik mengembangkan kebun sawit secara mandiri. Sehingga kebun sawit yang dimiliki oleh petani sawit mandiri lebih luas daripada petani yang ikut pola kemitraan PIR. Pada tahun 2006 pemerintah memberikan fasilitas kredit (subsidi bunga kredit) pengembangan energi nabati dan revitalisasi perkebunan (Permenkeu No: 117/PMK.06/2006) untuk rakyat.

Model kemitraan revitalisasi yang dikembangkan tidak jauh berbeda dengan pola PIR sebelumnya yakni pola Mitra Usaha (inti) dengan Pekebun (plasma) dan pola revitalisasi non mitra (Ditjen Perkebunan, 2014). Dalam periode tersebut harga minyak sawit dunia makin membaik sehingga memberi keyakinan bahwa investasi di perkebunan kelapa sawit sangat menguntungkan. Hal ini juga mendorong investasi swasta dan petani secara mandiri masuk ke bisnis sawit (revitalisasi non mitra).

Program revitalisasi perkebunan adalah upaya percepatan pembangunan perkebunan rakyat melalui perluasan, peremajaan, dan rehabilitasi tanaman perkebunan yang didukung kredit investasi perbankan dan subsidi bunga oleh pemerintah dengan atau melibatkan perusahaan dibidang usaha perkebunan sebagai mitra dalam pembangunan kebun, pengolahan dan pemasaran hasil.

KEMITRAAN MEMBAWA REVOLUSI SAWIT

Kebijakan pola kemitraan di atas, dapat dikategorikan sebagai kebijakan ekonomi yang sukses (success policies). Kebijakan tersebut bergerak dari fase bantuan modal, kemudian naik kelas menjadi fase subsidi modal dan kemudian menuju fase modal komersial (mandiri) sebagaimana disajikan pada (Gambar 1). Dikatakan sebagai kebijakan sukses karena berbagai alasan.

Pertama, kebijakan tersebut berhasil (meningkatkan luas perkebunan khususnya perkebunan rakyat sesuai dengan target/sasaran kebijakan).

Kedua, kebijakan tersebut berhasil secara bertahap memperbesar peran dunia usaha (ODEBC) dan makin mengurangi tanggung jawab/beban pemerintah (OABC) sehingga tidak menciptakan ketergantungan pada bantuan pemerintah.

Ketiga, kebijakan tersebut berhasil menstimulus investasi swasta dan masyarakat sehingga dengan investasi pemerintah yang tidak terlalu besar dikeluarkan, dapat menarik investasi swasta/masyarakat yang jauh lebih besar (triggering effect besar).

Keempat, kebijakan tersebut mampu memenuhi kewajibannya dalam pembangunan. Artinya, keberhasilan pemerintah dalam memberdayakan dunia usaha, secara tidak langsung menyelesaikan tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam pembangunan ekonomi seperti penciptaan kesempatan kerja, peningkatan pendapatan dan lain-lain.

Dengan kata lain, kebijakan PIR dan PBSN yang demikian merupakan kebijakan yang bersifat pareto improvement, yakni memberi manfaat bagi semua pihak baik petani/perkebunan rakyat, perusahaan perkebunan swasta dan negara (BUMN), pemerintah maupun masyarakat secara keseluruhan. Selain itu pola kemitraan sawit rakyat dengan korporasi (swasta dan BUMN) tersebut dalam satu kesatuan hamparan wilayah dapat dipandang sebagai big-push strategy pembangunan perkebunan kelapa sawit.

Big-push strategy ini secara konseptual pernah dikemukakan oleh RostenstainRodan (1943) yang mengatakan bahwa untuk menghasilkan kemajuan pembangunan yang cepat dan besar diperlukan dorongan investasi yang massif, terkonsentrasi, fokus (big-push) dan tidak bisa dihasilkan hanya dengan investasi kecil-kecilan secara sporadis (bit by bit). Kelembagaan kemitraan tersebut diatas mengorganisir sinergi investasi korporasi (swasta dan BUMN), rakyat, pemerintah yang dipadukan dengan ketersediaan sumberdaya alam secara sehamparan dan pada waktu yang bersamaan untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit.

Melalui kebijakan PIR dengan berbagai variasi pelaksanaannya, telah membawa perubahan revolusioner dalam industri sawit di Indonesia khususnya perkebunan kelapa sawit (Sipayung, 2012; PASPI, 2014; Sipayung dan Purba, 2015). Suatu revolusi yang setara dengan pencapaian revolusi hijau 1950an (Per Pinstrup-Andersen and Hazel, 1985; Pingali, 2012) dan oleh Byerlee, et al (2017) disebut sebagai revolusi minyak nabati tropis. Luas areal perkebunan kelapa sawit meningkat dari hanya sekitar 294 ribu ha tahun 1980, menjadi sekitar 4 juta hektar tahun 2000 atau meningkat hampir 20 kali lipat dan pada tahun 2016 seluas 11,6 juta ha.

Hal yang lebih revolusioner lagi adalah meningkatnya perkebunan rakyat dari hanya 6 ribu hektar (1980) menjadi 1,1 juta hektar (2000) dan menjadi 4,7 juta hektar (2016) dalam periode yang sama (Gambar 2). Keberhasilan pelaksanaan PIR tersebut, telah merubah komposisi pengusahaan perkebunan kelapa sawit nasional secara revolusioner yang makin memperbesar pangsa sawit rakyat secara cepat.

Gambar 2. Perubahan Pangsa Kebun Sawit Rakyat dalam Perkebunan Kelapa Sawit Nasional (Statistik Kelapa Sawit Indonesia)

Pada tahun 1980, pangsa sawit rakyat hanya 2 persen. Namun pada tahun 2016 pangsa sawit rakyat telah mencapai sekitar 41 persen. Diproyeksikan menuju tahun 2020 pangsa sawit rakyat akan mencapai 50 persen melampaui pangsa sawit swasta yang diperkirakan akan menjadi 45 persen.

Dengan demikian, perkebunan kelapa sawit Indonesia bukan hanya dimiliki oleh korporasi besar (swasta, BUMN). Sebaliknya, pangsa sawit rakyat menunjukkan peningkatan yang revolusioner dan akan menguasai pangsa terbesar di masa yang akan datang. Pertumbuhan produksi CPO Indonesia yang begitu cepat khususnya perkebunan sawit rakyat telah merubah posisi Indonesia pada pasar minyak sawit dunia. Pada tahun 2006, Indonesia berhasil menggeser Malaysia menjadi produsen CPO terbesar dunia dan pada tahun 2016 pangsa Indonesia mencapai 54 persen dari produksi CPO dunia (Gambar 3).

Sedangkan Malaysia berada diposisi kedua dengan pangsa 32 persen. Peningkatan produksi minyak sawit Indonesia yang revolusioner tersebut bukan hanya menempatkan Indonesia sebagai “raja” CPO dunia tetapi juga merubah komposisi pasar minyak nabati dunia. Empat minyak nabati utama dunia (minyak sawit, minyak kedelai, minyak rapeseed, minyak bunga matahari) mengalami perubahan komposisi secara revolusioner yang ditandai dengan berakhirnya dominasi minyak kedelai dan digantikan oleh minyak sawit. Pangsa minyak sawit meningkat dari 22 persen (1965) menjadi 40 persen (2016), sedangkan pangsa minyak kedelai turun dari 59 persen menjadi 33 persen pada periode yang sama (Gambar 4).

Gambar 3. Perubahan Pangsa Indonesia dalam Produksi Minyak Sawit Dunia (USDA, 2017)

Gambar 4. Perubahan Pangsa Produksi 4 Minyak Nabati Utama Global (USDA 2017)

Perubahan komposisi 4 minyak nabati utama dunia tersebut menempatkan posisi Indonesia menjadi aktor penting dalam pasar minyak nabati dunia. Indonesia bukan hanya pemain terbesar dalam pasar minyak sawit dunia tetapi juga sekaligus pemain besar dalam pasar 4 minyak nabati utama dunia. Pada tahun 2016 misalnya dengan pangsa Indonesia sebesar 54 persen dalam pasar minyak sawit dunia, berarti juga bahwa pangsa Indonesia dalam pasar 4 minyak nabati utama dunia adalah sebesar 22 persen.

KESIMPULAN

Pola kemitraan perkebunan kelapa sawit di Indonesia yakni PIR Khusus, PIR Lokal, PIR Transmigrasi, PIR KKPA dan PIR Revitalisasi Perkebunan, telah membuka akses sekaligus menjadikan petani sebagai salah satu aktor penting dalam perkebunan kelapa sawit Indonesia. Kelembagaan kemitraan tersebut mengorganisir sinergi investasi korporasi (swasta dan BUMN), rakyat, pemerintah yang dipadukan dengan ketersediaan sumberdaya alam lokal dalam satu kesatuan hamparan wilayah yang dapat dipandang sebagai big-push strategy pembangunan perkebunan kelapa sawit.

Kemitraan sawit rakyat-korporasi telah membawa revolusi sawit Indonesia yang antara lain ditandai oleh Pertama, peningkatan pangsa sawit rakyat yang hanya 2 persen (1980) menjadi sekitar 41 persen (2016). Kedua mengantarkan Indonesia menjadi “raja” CPO dunia yang pangsanya dalam produksi minyak sawit dunia meningkat dari 14 persen (1980) menjadi 54 persen (2016). Ketiga perubahan komposisi pasar 4 minyak nabati utama dunia yang ditandai dengan pergeseran dominasi minyak kedelai ke minyak sawit. Pangsa minyak sawit meningkat dari 22 persen (1965) menjadi 40 persen (2016) dalam pasar 4 minyak nabati utama dunia.

Tim Riset PASPI | Monitor Vol. III. No. 43

Post View : 3932
EnglishIndonesia