GAPKI KALTIM : Gapki Kaltim Minta HGU Dievaluasi

BALIKPAPAN — Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kalimantan Timur meminta pemerintah daerah mengevaluasi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum mengoptimalkan hak guna usaha seiring dengan perpanjangan penangguhan penerbitan izin perkebunan kelapa sawit di provinsi itu.

Pembina Gapki Kaltim Azmal Ridwan menilai positif keputusan untuk memperpanjang penangguhan penerbitan izin perkebunan kelapa sawit. Namun, pemerintah juga perlu mengevaluasi perusahaan yang sudah mengantongi hak guna usaha (HGU) yang belum dimanfaatkan dengan optimal.

“Dengan dilanjutkannya moratorium, ya positif saja, sampai lahan yang sudah berizin tertanam semua. Setelah itu terserah perjuangan pengusaha. Pemerintah akan memberi izin baru atau tidak,” katanya kepada Bisnis.

Dia mengatakan evaluasi ditujukan terhadap perkebunan kelapa sawit yang belum dibangun serta terindikasi tidak sesuai dengan tujuan pemanfaatan. Gapki mencatat, dari total sekitar 2,4 juta hektare lahan yang sudah memiliki HGU untuk perkebunan sawit, semuanya masih belum optimal.

“Total tertanam saat ini 1,6 juta hektare, sisanya belum tertanam. Kenapa? Itu yang harus disikapi pemerintah,” ujarnya.

Selain itu, moratorium penerbitan izin ni juga dilakukan untuk memetakan pemegang hak yang mempergunakan lahan sesuai peruntukan. “Moratorium ini sudah lama jalan. Dalam konteks tahun ini, ketegasan yang kami butuhkan,” imbuhnya.

Azmal mengatakan pemegang HGU umumnya mendapatkan jangka waktu konsesi hingga 35 tahun dengan luas lahan minimal 5 hektare. Idealnya, realisasi investasi HGU itu sudah dapat dievaluasi dalam kurun waktu enam tahun. Apabila sanggup, pemerintah dapat meminta pernyataan sebagai bentuk kesanggupan pemegang hak mempergunakan lahan sesuai peruntukan.

“Misal tidak realisasi. Dengan dasar surat pernyataan tadi kan akan dengan sendirinya izin dicabut atau pengurangan lahan. Bentuk ketegasan semacam ini yang kami butuhkan,” katanya.

Data yang dihimpun Bisnis menyebutkan sebanyak 351 perusahaan subsektor perkebunan kelapa sawit beroperasi di Kaltim, 118 di antaranya merupakan anggota Gapki Kaltim.

Sebelumnya, Pemprov Kaltim memutuskan untuk memperpanjang penangguhan penerbitan izin perkebunan kelapa sawit. “Setelah peralihan kewenangan, kami terus mengoptimalkan izin-izin yang telah dimiliki pengusaha dan tidak akan menerbitkan ijin baru untuk kegiatan kelapa sawit,” kata Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak melalui Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad.

Moratorium ini dikeluarkan sejak 2015 silam. Ratusan izin dan jutaan hektare lahan sawit, kata Awang, mesti ditertibkan guna mengoptimalkan pengembangan sawit daerah.

Saat ini, produksi crude palm oil atau CPO di Kaltim berkisar antara 2,5 juta ton — 3,5 juta ton dari 1,15 juta hektare kebun kelapa sawit.

PENGHILIRAN PRODUK

Selain mendorong evaluasi penggunaan lahan, Azmal juga mendukung upaya penghiliran komoditas kelapa sawit sesuai dengan Perda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan yang sudah disahkan pada akhir Desember 2017. Dalam Perda tersebut, para pengusaha perkebunan besar swasta kelapa sawit tak hanya menanam dan mengeksploitasi sumber daya lahan, tetapi juga harus juga berkontribusi membangun industri hilir di daerah.

Apabila terealisasi, produk turunan industri kelapa sawit seperti margarin, minyak goreng, kosmetik, sabun, hingga deterjen bakal lebih terjangkau karena jarak antara produsen dan konsumen yang lebih pendek. Selama ini, produk – produk tersebut masih didatangkan dari pabrik yang ada di Pulau Jawa.

“Tentu akan memangkas cost perjalanan. Catatannya, pembangunan infrastruktur MBTK [Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan] betul diperhatikan,” katanya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memang sedang memfokuskan kegiatan pada pengembangan penghiliran industri sebagai upaya mendorong transformasi ekonomi di daerah itu. Melalui KEK MBTK yang memiliki bisnis utama berupa industri kelapa sawit, kegiatan itu diharapkan dapat merealisasikan hilirisasi produk yang terus dimatangkan.

Apabila terealisasi, ekonomi Kaltim tak lagi bergantung pada komoditas tetapi mengarah pada industri turunan yang lebih berdaya saing dan bernilai produk tinggi. (k30)

Bisnis Indonesia | Kamis, 18 Januari 2018

EnglishIndonesia