Sekjen GAPKI : Selama Penduduk Dunia Tumbuh, Permintaan Sawit Akan Tetap Naik

JAKARTA — Pelaku usaha kelapa sawit nasional berancang-ancang ‘menerbangkan’ investasinya untuk lahan di luar negeri seiring rencana pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang dinilai tidak kondusif untuk ekspansi.

Sekjen Gabungan Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Togar Sitanggang mengatakan sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, saat ini memerlukan pengembangan perluasan untuk memenuhi kebutuhan dunia. Namun, para pengusaha melihat bahwa hal tersebut sepertinya agak berat untuk dilakukan di dalam negeri.

“Teman-teman yang melakukan investasi di luar, khususnya kita berbicara tentang perkebunan, kita melihat bahwa perlu ada pengembangan perluasan kelapa sawit untuk kebutuhan dunia dan mereka tidak melihat hal itu bisa dilakukan di dalam negeri sendiri, di dalam Indonesia, akhirnya mereka keluar,” katanya dalam konferensi pers Refleksi Industri Kelapa Sawit 2017 dan Prospek 2018, Selasa (30/1).

Disebut Togar, saat ini, para pengusaha di Indonesia memang sudah mulai melebarkan sayap di luar negeri, termasuk beberapa anggota Gapki yang sudah melakukan investasi di Afrika.

Selain itu, tambahnya, para pengusaha hingga saat ini juga masih terus mendapat tawaran untuk melebarkan sayap ke benua hitam itu. Namun, hal tersebut belum direalisasikan karena luasan lahan yang ditawarkan belum sesuai.

Jika suatu saat mendapat tawaran yang cocok, setidaknya tersedia lahan minimal 100.000 hektare, mungkin pihaknya akan mempertimbangkan.

“Apakah ini akan terus berlanjut? Bisa saja, karena dari pada di-Inpres [moratorium perluasan lahan sawit], mungkin lari ke sana. Ini juga yang harus juga dipikirkan oleh pemerintah. Kalau kita dibatas-batasi di sini, tetapi peluang usaha untuk berkembang itu masih ada, ya mungkin tidak berinvestasi di Indonesia,” kata Togar.

Di sisi lain, Gapki juga mengkhawatirkan potensi melesetnya perkiraan produksi kelapa sawit nasional tahun ini jika regulasi moratorium izin perkebunan komoditas itu jadi diterapkan.

Ketua Bidang Agraria dan Tata Ruang Gapki Eddy Martono mengatakan dalam draf regulasi tersebut tercantum instruksi presiden supaya Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) mengevaluasi pelepasan atau tukar-menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit yang belum dikerjakan atau dibangun meskipun sudah mendapat Hak Guna Usaha (HGU).

Dengan adanya instruksi ini, kata Eddy, otomatis pengusaha akan disibukkan dengan berbagai urusan terkait evaluasi sehingga urusan produksi terbengkalai.

“Ini menurut kami memang bisa menjadi masalah yang mengganggu investasi yang sudah ada. Bahkan bukan tidak mungkin produksi malah turun kalau kita terganggu terus dengan urusan seperti ini,” kata Eddy dalam acara yang sama.

Dia juga mempertanyakan aturan dalam draf inpres tersebut yang mengharuskan 20% lahan HGU yang berasal dari kawasan hutan dilepas ke masyarakat, atau berarti dijadikan plasma.

Dia mengklaim bahwa sebenarnya hampir seluruh anggota Gapki sudah menerapkan aturan plasma. Namun, masalah kemudian timbul pada perusahaan yang sudah mendapatkan HGU sebelum adanya aturan 20% ini, khususnya bagi perusahaan yang sudah go public.

“20% plasma ini akan diambil dari HGU. Nah, ini ada bunyi seperti itu juga di rancangan Inpres itu. Bagaimana dengan anggota kami yang sudah go public? Karena nanti akan ada pengurangan aset,” tambahnya.

Eddy sebelumnya memperkirakan produksi minyak kelapa sawit mentah (CPO) nasional pada 2018 bisa mencapai 40 juta ton dengan prakiraan curah hujan tinggi sepanjang tahun. Adapun, Togar memperkirakan produksi 2018 bisa naik 10% dari tahun sebelumnya.

JANGKA PANJANG

Sementara itu, Pakar Sawit dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga pernah menjabat Direktur Utama di Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit Bayu Krisnamurthi menilai kebijakan moratorium sawit yang saat ini masih dalam proses perlu disinkronkan dengan peraturan perundangan yang berlaku seperti undang-undang yang terkait investasi.

Menurut Bayu, penghentian kegiatan usaha baru dalam bentuk penghentian izin boleh jadi tidak merugikan siapapun dan hanya akan membuat kehilangan kesempatan.

Namun, adanya lahan yang belum dibuka meski izin sudah dikeluarkan bisa jadi memang merupakan bagian dari rencana bisnis perusahaan. Pasalnya, usaha sawit merupakan bisnis jangka panjang.

“Dan menghentikan proses bisnis itu bisa-bisa merugikan dan ada biaya. Hal ini perlu diperhatikan. Tidak bertambahnya produksi akan merugikan karena pangsa pasar Indonesia akan berkurang hingga bisa jadi diambil oleh negara lain,” kata Bayu.

Di sisi lain, kinerja ekspor Indonesia untuk produk turunan sawit yakni CPO cukup cemerlang tahun lalu dengan kenaikan yang tercatat 21%.

Togar menyebut ada kenaikan permintaan yang didominasi oleh sejumlah negara, yakni India, Afrika, China, Uni Eropa, Pakistan, Amerika, Bangladesh dan negara-negara di Timur Tengah.

“Selama penduduk dunia bertumbuh, permintaan minyak kelapa sawit tetap naik,” kata Togar.

Pada 2017 nilai ekspor minyak sawit Indonesia menembus US$22,97 miliar atau meningkat 26% dibanding 2016 dengan hanya US$18,22 miliar. “Nilai ekspor minyak sawit 2017 merupakan nilai tertinggi yang pernah dicapai sepanjang sejarah ekspor minyak sawit Indonesia,” ujarnya. (Rayful Mudassir)

Bisnis Indonesia | Rabu, 31 Januari 2018

EnglishIndonesia