Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) : Ajukan Hak Uji Materiel

JAKARTA – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengajukan hak uji materiel terhadap Pasal 9 ayat (2) PP No.24/2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan ke Mahkamah Agung.

Kepala Departemen Advokasi SPKS Marselinus Andri mengatakan pemberlakuan pasal tersebut telah merugikan petani sawit karena memberi ruang terjadinya penyalahgunaan dana perkebunan tersebut.

“Semestinya dana itu untuk petani dalam program pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan perkebunan, promosi perkebunan, peremajaan perkebunan dan pemenuhan sarana dan prasarana perkebunan sesuai dengan UU No. 39/2014 tentang Perkebunan,” kata Andri, Kamis (8/2).

Faktanya, lanjut dia, sejumlah dana perkebunan kelapa sawit yang terkumpul ternyata digunakan untuk pemenuhan hasil bahan bakar nabati (biofuel) yang berwujud subsidi biodiesel.

Itu artinya, lanjut dia, pemerintah tidak peduli dengan kesejahteraan petani sawit karena aturan tersebut sudah dipertahankan selama bertahun-tahun.

Kuasa Hukum SPKS Hifdzil Alim menambahkan, penggunaan dana untuk bahan bakar nabati tidak diamanatkan oleh UU No.39/2014 tersebut.

“Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi, persentase penyaluran dana itu untuk pengembangan SDM perkebunan sebesar 1%, penelitian dan pengembangan perkebunan sebesar 1%, promosi perkebunan 1%, peremajaan perkebunan 1%, dan sarana prasarana perkebunan 0%,” kata Alim.

Sementara itu, Kuasa Hukum lainnya Imam Munandar mengatakan, gugatan uji materiel peraturan pemerintah tersebut sudah melalui pertimbangan matang dari SPKS bersama dengan koalisi masyarakat sipil melalui serangkaian workshop.

Setelah mendaftarkan gugatan pada Kamis (8/2), SPKS melakukan orasi di depan gedung MA. Orasi tersebut didampingi oleh para petani sawit dari sejumlah daerah seperti Sumatra dan Kalimantan, serta ahli hukum.

Bisnis Indonesia | Jumat, 9 Februari 2018

EnglishIndonesia