WTO : Indonesia Tak Terbukti Terapkan Dumping Biodiesel

Sengketa yang terjadi antara Uni Eropa dengan Indonesia mengenai Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) biodiesel Indonesia oleh UE akhirnya memenangkan Indonesia. Keputusan tersebut didukung dengan adanya pernyataan hasil putusan dalam panel Dispute Settlement Body (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang menyatakan, Indonesia tidak terbukti menerapkan dumping biodiesel seperti yang dituduhkan UE selama ini.

Kemenangan telak Indonesia atas enam gugatan atas UE dikabarkan membawa angin segar bagi pelaku usaha Crude Palm Oil (CPO) Indonesia yang tentunya akan siap kembali masuk dan membuka lebar peluang akses pasar ekspor biodiesel ke benua biru yang sebelumnya sempat mengalami kelesuan akibat dari BMAD biodiesel tersebut.

Sebelumnya, Uni Eropa mengenakan bea masuk anti dumping atas produk biodiesel Indonesia sudah sejak tahun 2013 yang lalu dengan margin dumping sebesar 8.8%-23.3%. Sejak saat itu, ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa mengalami penurunan pada periode 2013-2016. Berdasarkan data statistik BPS, ekspor biodiesel Indonesia ke UE turun sebesar 42,84% dari US$ 649 juta  tahun 2013 menjadi US$ 150 juta pada tahun 2016.

Dengan adanya kemenangan ini, diharapkan dapat memacu kinerja ekspor biodiesel Indonesia yang lebih besar ke Uni Eropa. Bisa jadi kemenangan ini merupakan penghibur kita untuk sementara waktu saja. Karena saat ini, pasalnya UE tengah berencana mengeluarkan biodiesel berbahan minyak kelapa sawit dari energi terbarukan.

Sebagai salah satu produsen terbesar CPO, berbagai hambatan seringkali terjadi dan dapat mengancam komuditas ini, terutama di pasar negara tujuan ekspor. Upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia selain meminta agar UE segera mengimplementasikan putusan WTO, juga diharapkan tetap mengawal ekspor biodiesel Indonesia agar dapat bersaing di pasar negara tujuan ekspor.

Dengan adanya sengketa tersebut, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan menyatakan bahwa hasil putusan WTO dapat dijadikan acuan bagi semua otoritas penyelidikan anti dumping agar konsisten dengan peraturan WTO. Sedangkan bagi otoritas penyelidikan negara lain, dapat dijadikan evaluasi agar berhati-hati saat menuduh Indonesia melakukan praktik dumping.

Source : Sawit.or.id

EnglishIndonesia