Skip to content

Rencana Moratorium Sawit Berpotensi Kegaduhan Masal, Mengapa ?

Saat ini sedang berproses rencana Moratorium Perkebunan Kelapa Sawit yang oleh pengusungnya akan diajukan ke Presiden untuk diterbitkan Instruksi Presiden.

Rencana Inpres tersebut yang sudah beredar di masyarakat berjudul : “Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit“. Dari judulnya, terkesan mulia. Namun isinya sangat kejam, provokatif dan anti  investasi. Selain tidak ada kaitan antara judul dengan isinya, juga berpotensi menciptakan kegaduhan massal.  Mengapa ?

Pertama, Rencana Inpres moratorium sawit tersebut akan mengevaluasi semua kebun-kebun sawit yang berasal dari kawasan hutan. Ini sangat aneh bin ajaib. Semua daratan di Indonesia dulunya pasti berasal dari kawasan hutan. Maka semua kebun sawit Indonesia yang 13 juta hektar baik milik rakyat, swasta maupun BUMN akan di evaluasi karena semua tadinya adalah kawasan hutan. Jika hal ini dilakukan, selain mustahil dapat dilakukan pemerintah, juga dipastikan akan menimbulkan keresahan, kegaduhan massal pada 200 kabupaten yang ada kebun sawitnya.

Kedua, Sampai saat ini batas-batas kawasan hutan di lapangan belum juga dilakukan Menteri Kehutanan (sekarang Menteri LHK). Masyarakat tidak tau mana batas kawasan hutan, yang tahu hanya aparat kehutanan secara subjektif. Sebagai contoh dalam Statistik Kehutanan, semua daratan Propinsi Riau masih terdata sebagai kawasan hutan termasuk bandara, kota-kota, perumahan. Ketidakjelasan batas batas kawasan hutan tersebut, jika dievaluasi ijin pelepasannya pasti timbulkan konflik dan transaksi suap-menyuap.

Ketiga, Rencana Inpres tersebut sangat diskriminatif. Berdasarkan Statistik Kehutanan, dari sekitar 189 juta hektar luas daratan Indonesia, luas hutan sekitar 89 juta hektar dan kawasan non hutan yang telah dikonversi sejak masa kolonial, Era Orde Lama, Era Orde Baru,  hingga  Orde Reformasi saat ini telah mencapai sekitar 100 juta hektar. Saat ini non hutan tersebut menjadi kota-kota, perumahan, lahan pertanian, dll. termasuk  13 juta hektar kebun sawit.  Artinya 100 juta hektar tersebut juga tadinya berasal dari kawasan hutan. Mengapa hanya kebun sawit yang 13 juta hektar itu yang dievaluasi ijin pelepasanya, kenapa yang 87 juta hektar lainya tidak dievaluasi ijin pelepasannya? Bukankah rencana Inpres tersebut diskriminatif dan bermaksud secara sistematis memberangus kebun sawit?

Keempat,  Menurut UU Kehutanan, yang berhak mengeluarkan ijin pelepasan/konversi kawasan hutan menjadi kawasan non hutan hanyalah Menteri Kehutanan, tentu saja melibatkan jajaran aparat kementerian/dinas kehutanan daerah kabupaten/propinsi. Jika mengevaluasi ijin pelepasan kawasan hutan, yang pertama di evaluasi seharusnya adalah seluruh pejabat termasuk Menteri-menteri kehutanan sejak masa kolonial sampai saat ini, apakah prosedur pelepasannya telah mengikuti peraturan perundang-udangan yang berlaku.

Kelima, Sesuai dengan judul rencana Inpres tersebut, dalam rincianya tidak ada hal-hal yang menyangkut peningkatan produktivitas kelapa sawit.  Untuk meningkatkan produktivitas sawit bukan dengan Inpres moratorium tapi dengan pemupukan, pemeliharaan yang baik dan lain-lain. Hal ini bagian kerja sehari-hari yang dilakukan pelaku kebun sawit dan hal itu bukan tugas pemerintah. Karena itu, patut diduga pencantuman kalimat peningkatan produktivitas sawit  dalam judul rencana Inpres itu hanya lips  service,mengelabui dan membohongi masyarakat.

Keenam, Semua uraian tugas-tugas kementerian, Gubernur, Bupati yang diuraikan dalam rencana Inpres tersebut merupakan tugas dan tanggung jawab rutin sehari-hari yang digariskan peraturan perundang-undangan  kepada Menteri, Gubernur dan Bupati. Tidak ada urgensi tugas-tugas tersebut dituangkan dalam Inpres.

Jika demikian, mengapa ada usulan rencana Inpres moratorium sawit tersebut, sementara  bapak Presden  Jokowi justru proaktif, pasang badan membela sawit Indonesia di forum forum internasional?

Patut diduga bahwa usulan rencana Inpres tersebut dimotori oleh LSM anti sawit global yang “membajak” lembaga-lembaga Negara.  Karena itu, lembaga Kepresidenan harus waspada dan melindungi Presiden. Jangan biarkan kegaduhan massal terjadi yang hanya merugikan bangsa ini.

Source : Sawit.or.id

Post View : 776
EnglishIndonesia