Pemerintah Berupaya Kaji B30 Tahun Depan

JAKARTA – Pemerintah bakal melakukan kajian percepatan penerapan mandatori pencampuran biodiesel 30% (B30) pada tahun depan, dari awalnya pada 2020. Pasalnya, sejumlah stakeholder masih keberatan dengan kebijakan tersebut.

Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menuturkan percepatan penerapan B30 ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo. Karenanya, pihaknya akan mengupayakan agar penerapan B30 ini bisa dilakukan pada tahun depan.

Namun, sebelum penerapan, pemerintah akan membereskan masalah yang dihadapi stakeholder terkait. “Kami akan pastikan dukungan dari semua, seluruh concern tadi harus selesai dulu. Saya sama Kementerian Perindustrian akan selesaikan ini,” kata dia di Jakarta, Rabu (25/7).

Direktur Bioenergi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Adria Febby Misna menjelaskan, daiam setiap tahapan penerapan pencampuran biodiesel, pihaknya selalu melaksanakan uji jalan. Penerapan B20 diawali dengan uji implementasi pada 2014 dan 2015, bekerja sama dengan sektor terkait, seperti produsen mobil.

Kini, pihaknya juga tengah menggelar uji implementasi B20 pada kereta api dan ditargetkan rampung pada Agustus ini. Hasil sementara, kualitas bahan bakar memenuhi standar, tidak ada permasalahan pada injektor, dapat mencapai daya maksimum dan emisi yang dihasilkan cukup rendah. Hal yang sama akan dilakukan untuk B30. Sejak 2017 lalu pun, pihaknya sudah menjajaki penerapan B30. Sedianya, penerapan B30 memang baru dilakukan pada 2020 dengan diawali uji jalan pada 2019. Namun, lantaran neraca perdagangan masih defisit, penerapan B30 ini kemungkinan akan dipercepat. “Kami berharap dapat rekomendasi dari industri, kalau industri manufaktur minta pembenahan,” katanya.

Ketua II Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia Kiatmaja Lukman menuturkan, kebijakan biodiesel tersebut akan berdampak pada sekitar 6 juta unit truk di Indonesia. Pihaknya sendiri telah melakukan uji coba pemakaian biodiesel. Hasilnya, produsen kendaraan terpaksa harus menurunkan standar mesinnya akan dapat menggunakan biodiesel. Pihaknya meminta ada jalan keluar untuk masalah ini. Pasalnya, penerapan B30 akan menaikkan biaya perawatan mesin. “Posisi kami menolak, kecuali ada solusi dari pemerintah untuk implementasi ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, uji jalan penerapan B30 ini penting untuk dilakukan. Pasalnya, sesuai arahan Menteri ESDM Ignasius Jonan, pihaknya tidak ingin kebijakan mandatori biodiesel ini menyulitkan badan usaha dan penyedia teknologi. “Berapapun, mau B20, B30, atau B100 mungkin, yang penting jangan ada komplain dari provider mesin atau teknologi. Artinya, mereka juga harus siap mesinnya,” jelasnya.

Pada tahun ini, pemerintah baru menerapkan mandatori biodiesel 20% alias B20. Pencampuran unsur nabati 20% tersebut sejauh ini baru diwajibkan untuk solar bersubsidi dan solar untuk pembangkit listrik. Namun, pemerintah juga berencana akan memperluas mandatori ini hingga ke industri, khususnya pertambangan.

Perluasan ini menaikkan penyerapan biodiesel 600 ribu KL dalam satu tahun. Sehingga, total konsumsi biodiesel dalam satu tahun ini bisa mencapai 3,5 juta KL. Target serapan biodiesel tahun ini naik 22,37% dari realisasi 2017 sebesar 2,86 juta KL. Pasokan biodiesel sendiri masih melimpah mengingat kapasitas terpasang pabriknya mencapai 11,74 juta KL. (ayu)

Investor Daily | Kamis, 26 Juli 2018

Picture by Google

EnglishIndonesia