Skip to content

Dorongan Penggunaan Biodiesel 20% (B20) Akan Memicu Lahirnya B30 (Hingga B100)

Pemerintah mengeluarkan aturan mengenai pemberlakuan bahan bakar biodisel atau campuran minyak sawit dengan BBM solar sebesar 20% (B20). Penerapan B20 diyakini dapat memberikan keuntungan negara terutama menekan defisit neraca perdagangan akibat impor solar.

Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Indonesia (GAPKI) Mukti Sardjono menyatakan, penggunaan minyak sawit dalam solar sebesar 20% atau B20 mulai berlaku 1 September 2018 seperti ditetapkan pemerintah. Hal ini akan berdampak pada penghematan devisa negara dalam impor solar. “Bagi pemerintah mendapatkan keuntungan besar, yakni menghemat devisa. Semula harus impor solar, tapi sekarang bisa menggunakan Crude Palm Oil (CPO) dalam negeri,” jelasnya di Jakarta, Jumat (31/08/2018).

Menurutnya, pengurangan devisa dapat dihitung dengan harga biodisel sejak pemberlakukan. B20 pada September sampai dengan akhir Desember 2018. Penyerapan biodisel dalam negeri pada periode itu diproyeksi bertambah sekitar 1 juta kiloliter (KL). Hal tersebut dapat diartikan impor minyak yang memboroskan devisa dapat berkurang 1 juta KL. “Jadi, tinggal dikalikan saja harga biodisel per liternya,” jelasnya.

Mukti menyampaikan, Gapki siap untuk memasok kelapa sawit sesuai kebutuhan penetapan pemerintah. Produksi minyak sawit pada tahun ini mencapai 4 juta ton lebih dan tidak mempengaruhi stok dengan adanya penerapan B20. “Sisi produksi tidak masalah, karena total produksi ada 4 juta lebih dan stok juga tidak ada masalah,” jelasnya.

Mukti menjelaskan, untuk ekspor minyak sawit tidak akan terpengaruh dengan penggunaan B20. Dilihat dari hitungan Gapki, Aprobi, GIMNI pada bulan Juli terdapat stok sekitar 4,9 juta ton CPO. Saat pemerintah menerapkan B20, maka penggunaan CPO akan meningkat dan stok yang ada akan terpakai sebagian. Untuk implementasi B20, serapan yang dibutuhkan kurang lebih 1 juta ton CPO.

“Kalau terkait ekspor tidak akan terpengaruh. Yang paling berpengaruh adalah terhadap harga, yang akan terjadi peningkatan,” jelasnya. Untuk diketahui, ekspor minyak sawit pada tahun 2017 meningkat dibandingkan tahun 2016. Ekspor minyak sawit pada tahun 2017 tercatat sebesar 32,18 juta ton sementara pada tahun 2016 sebesar 25,11 juta ton. Sedangkan tahun 2018 ekspor minyak sawit termasuk biodisel, CPO dan oleochemical meningkat dari Juni sebesar 2,732 juta ton menjadi 3,219 juta pada Juli.

Mukti mengungkapkan, harga CPO di tingkat Internasional yang harus diwaspadai adalah cenderung menurunnya minyak nabati. Ini disebabkan beberapa hal, yaitu pengaruh pasok minyak nabati yang cukup tinggi dikarenakan adanya perang dagang antara China dengan Amerika Serikat (AS).

Perang dagang tersebut menjadikan ekspor AS mencari pasar di luar China. Ini yang menyebabkan pasok minyak nabati menjadi banjir, dan harga CPO pun ikut tertekan. Akibat penurunan harga dunia, maka pemerintah menerapkan kebijakan untuk menetapkan penggunaan B20. “Gapki sangat mendukung karena ada dua keuntungan, yakni harga naik, dan transaksi perdagangan pemerintah pun menjadi lebih baik,” ungkapnya.

Menurut Mukti, dorongan untuk meningkatkan konsumsi dalam negeri perlu ditingkatkan pemerintah melalui perluasan pelaksanaan mandatori B20. Program tersebut perlu didorong dan didukung agar di sisi lain penerapan B30 juga terlaksana.

Hal tersebut sangat berpengaruh pada pengurangan belanja impor solar, sehingga neraca perdagangan sampai pada bulan Juli 2018 yang masih defisit dapat kembali meningkat. Selain itu, mandatori B20 akan membantu menaikkan harga CPO karena pasokan ke pasar global yang berkurang da diharapkan dapat mendongkrak hargaTBS. “Penerapan B20 akan mampu meningkatkan defisit neraca perdagangan menjadi lebih sehat,” ungkapnya.

Sementara itu, hasil produksi CPO pada tahun 2017 sebesar 42,021 juta ton, sedangkan pada tahun 2018 per Juli 4,284 juta ton. Ini merupakan rekor tertinggi produksi CPO dan PKO sejak tahun 2015. Hal ini disebabkan cuaca yang mendukung dan pengaruh El Nino yang dari dua tahun lalu sudah tidak ada. Lainnya, juga disebabkan karena meningkatnya luas tanaman yang mendorong meningkatnya produksi TBS.

Sebagai perbandingan, stok CPO semester l-2017 sebanyak 3,747 juta ton sedangkan pada tahun 2018 per Juli mencapai 4,845 juta ton. Stok akhir pada tahun 2017 sebesar 4,022 juta ton. sedangkan 2018 per Juli sudah 4,901 juta ton. Ekspor (CPO, Lauric Oil, Oleochemical dan Biodiesel) pada tahun 2017 mencapai 32,184 juta ton, sedangkan tahun 2018 per Juli 3,219 juta ton.

Penggunaan B20 Diperluas

Pemerintah menerapkan program Biodisel 20% (B20) secara penuh. Hal tersebut, untuk menghemat devisa dan mengurangi impor solar. Ketua Umum Asosiasi Produsen Biodisel Indonesia (Aprobi), Master Parulian Tumanggor menyatakan, penyaluran B20 dari PSO ke non-PSO tidak bisa ditolak, suka tidak suka harus diterapkan. “Upaya untuk menggunakan B20 untuk non-PSO tidak ada urusan menolak, mau tidak mau harus dilaksanakan,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (30/8/2018).

Tumanggor menambahkan, selama ini truk sudah menggunakan biosolar dan tidak ada sama sekali keluhan yang diterima. Kalaupun ada yang mengeluh mereka melakukan kecurangan dengan mencampurkan air dengan biosolar atau biodisel. “Selama ini truk sudah pakai biodiesel. Di SPBU itu kan biosolar atau biodisel,” jelasnya.

Tumanggor menyatakan, dengan penggunaan B20 akan mengurangi polusi udara. Hal tersebut akan menjadikan kesehatan masyarakat lebih baik. “Ini harus digiatkan untuk ke arah sana,” jelasnya. Tumanggor menjelaskan, penerapan B20 pemerintah akan menunjuk badan usaha yang melakukan penyaluran solar untuk melakukan campuran minyak sawit. Jika ada yang tidak melaksanakan hal tersebut maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp6.000 per liter. Ia mencontohkan, tambak PT Adaro menggunakan solar yang tidak dicampur dengan CPO maka akan dikenakan denda. “Jadi, tidak ada cerita ditemukan tangki yang tidak tercampur, harus tercampur dengan CPO,” ungkapnya.

Menurutnya, penyalur dan penyediaan biodisel non-PSO ada pada 11 Badan Usaha. Perusahaan tersebut merupakan yang melakukan impor solar selama ini dan dijual ke perusahaan tambak. Dengan adanya penggunaan B20 maka dilakukan perjanjian dengan penyediaan biodisel. 11 badan usaha yang terlibat dalam perjanjian tersebut yaitu, PT Pertamina (persero), PT AKR Corporindo, PT EXXonmobil, PT Jasatama, PT Petro Andalan Nusantara, PT Shell Indonesia, PT Cosmic Indonesia, PT Cosmic Petroleum Nusantara, PT Energi Coal Prima, PT Petro Energy, dan PT Gasemas. “Badan Usaha tersebut juga harus menggunakan B20, maka yang 11 ini diteken untuk menggunakan biodisel,” katanya. Sabrina

Agro Indonesia | Selasa, 4 September 2018 | Upaya Menekan Defisit Perdagangan

Post View : 548
EnglishIndonesia