Skip to content

Benarkah Satwa-satwa dan Biodiversity dihabiskan oleh Perkebunan Kelapa Sawit ..?

Indonesia berbeda dengan Eropa dan Amerika Utara yang pada awal masa pembangunannya menghabiskan/mendeforestasi seluruh hutan sehingga tidak lagi memiliki hutan asli untuk “rumahnya” satwa-satwa liar dan biodiversity lainnya. Oleh karena itu, saat ini Eropa dan Amerika Utara sedang membangun kembali hutan konservasi/lindung yang disebut sebagai High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS).

Indonesia sejak awal telah menetapkan HCV dan HCS berupa hutan lindung dan konservasi. Hutan tersebut, berupa hutan asli (virgin forest) dan dilindungi (no deforestasi) oleh UU No. 41/1999 dan UU No. 5/1990 untuk “rumahnya” satwa-satwa liar (seperti Orang Utan, Mawas, Harimau Sumatera, Gajah, Badak Bercula, Komodo dan lain-lain) dan biodiversity lainnya.

Dalam fungsi hutan lindung/konservasi di Indonesia dikenal dengan Cagar Alam (Strict Nature Reserve) sekitar 4 juta hektar, Suaka Margasatwa (Wild Life Sanctuary) seluas 5 juta hektar. Selain itu, juga Hutan Konservasi Sumber Daya Alam (Nature Conservation Area) seluas 13 juta hektar yang terdiri dari Taman Nasional (National Park), Taman Wisata Alam (Nature Recreational Park), Taman Hutan Rakyat (Grand Forest Park) dan Taman Buru (Game Hunting Park).

Hutan lindung dan konservasi tersebut, merupakan hutan dengan nilai konservasi tinggi (High Conservation Value/HCV), baik berupa biodiversity maupun proteksi alam dan mengandung stok karbon tinggi (High Carbon Stock/HCS).

Fungsi High Conservation Value (HCV) Hutan Lindung dan Konservasi di Indonesia 2013

Statistik Kementan 2013

Statistik Kementerian Kehutanan, 2013

Dengan kata lain, pengembangan perkebunan kelapa sawit dilakukan diluar hutan lindung dan hutan konservasi tersebut. Kepastian akan hal ini sesuai dengan UU No. 41/1999 yang berhak mengkonversi hutan produksi menjadi kawasan budidaya termasuk untuk perkebunan kelapa sawit adalah Menteri Kehutanan dan tidak bisa dilakukan oleh Bupati/Gubernur. Sesuai dengan Undang-Undang tersebut, Menteri tidak boleh memberikan izin konversi hutan lindung dan hutan konservasi untuk kawasan budidaya.

Sumber : Paspi / Mitos & Fakta

Post View : 695
EnglishIndonesia