Skip to content

Pemerintah Jangan Otoriter Melaksanakan Program Restorasi Sawit Gambut

Pemerintah perlu mengedepankan pendekatan pembangunan dan menghindari cara-cara otoriter dalam program restorasi gambut, karena restorasi gambut adalah bagian proses pembangunan yang berkelanjutan

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hendaknya menggunakan pendekatan pembangunan dalam pelaksanaan program restorasi gambut khususnya gambut yang diatasnya sudah ada kebun sawit. Cara-cara otoriter apalagi disertai intimidasi khususnya dilapangan bukan cara-cara pembangunan yang demokratis dan manusiawi.

Pemerintah Jangan Otoriter Melaksanakan Program Restorasi Sawit Gambut

Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah telah mengeluarkan PP 71/2014, PP 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang kemudian diterjemahkan pelaksanaanya dalam bentuk Peraturan Menteri LHK.  Sebagai bagian dari kebijakan pembangunan, PP Gambut tersebut haruslah ditempatkan sebagai bagian dari perbaikan proses pembangunan dan bukan penghentian atau pemberangusan pembangunan yang sudah berlangsung selama ini.

Pembangunan yang sedang dituju adalah pembangunan yang berkelanjutan termasuk di lahan gambut baik gambut budidaya maupun gambut lindung. Aspek keberlanjutan itu bukan hanya secara ekologis, tetapi juga secara sosial dan ekonomi. Pengelolaan yang hanya melihat dari kacamata ekologis dan mengorbankan kemanfaatanya (sosial,ekonomi) bagi masyarakat, tidak akan berkelanjutan. Demikian sebaliknya. Menghadirkan sisi sosial, ekonomi dan ekologis secara bersamaan merupakan pembangunan berkelanjutan.

Khusus untuk gambut budidaya seperti kebun sawit gambut seperti didaerah Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah banyak keluhan pelaku kebun sawit yang mengeluhkan pendekatan pemerintah yang cenderung arogan dalam menjalankan restorasi sawit gambut. PP gambut tersebut tidak memberi hak kepada pemerintah untuk mengintimidasi dalam mengimplementasikan program restorasi sawit gambut.

Tidak ada Peraturan perundang undangan yang melarang mengembangkan Kebun sawit dilahan gambut budidaya. Bahkan PP gambut juga tidak bermaksud melarang, melainkan mengelola secara berkelanjutan. Cara pengelolaan kebun sawit gambut yang berkelanjutan inilah yang harus dibimbing oleh Pemerintah. Kementerian KLHK dan BRG perlu memberikan Percontohan (demplot farm) pengelolaan kebun sawit gambut yang lebih berkelanjutan.

Perlu dicatat bahwa kebun sawit dilahan gambut telah berlangsung hampir 100 tahun khususnya di pesisir Timur Sumatera. Jika pemerintah menilai bahwa kebun-kebun sawit gambut yang telah puluhan tahun tersebut tidak berkelanjutan, silahkan diperkenalkan pengelolaan kebun sawit yang berkelanjutan. Para petani sawit dan juga korporasi pasti akan senang untuk meneladani model pengelolaan kebun sawit gambut yang berkelanjutan.

Target terpenting Pemerintah saat ini adalah bagaimana meningkatkan pendapatan, membuka kesempatan kerja dan berusaha seluas mungkin. Oleh karena itu implementasi restorasi gambut termasuk kebun sawit dilahan gambut jangan justru anti pembangunan. Tidak ada gunanya lahan gambut lestari secara ekologis saja,  tapi rakyat disekitarnya miskin, menganggur dan frustasi.

Source : Indonesiakita.or.id

Post View : 714
EnglishIndonesia