Skip to content

Regulasi Gambut Tidak Realistis Dan Ciptakan Masalah

Regulasi gambut cacat prosedur, tidak realistis dan ciptakan masalah baru

Regulasi pemanfaatan lahan gambut melalui PP 57/2016 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut yang dikeluarkan pemerintah bukan hanya menuai kontroversial tetapi juga terancam digugat masyarakat dan para ahli gambut. Pokok keberatan masyarakat dan para ahli bukan soal pentingnya keberlanjutan ekosistem gambut, melainkan indikator yang tidak realistis dan tidak memiliki dasar ilmiah maupun emperis.

Regulasi Gambut Tidak Realistis Dan Ciptakan Masalah

Dalam regulasi tersebut ditetapkan indikator tinggi muka air tanah lahan gambut yakni 0,4 meter. Jika tinggi muka air lebih dari 0,4 meter dari permukaan gambut, maka lahan gambut budidaya dikategorikan gambut rusak dan pengelola gambut yang bersangkutan dikenakan sanksi hukum.

Penetapan indikator tersebut dinilai oleh para ahli-ahli gambut tidak realistis dan tidak memiliki dasar ilmiah. Pertama, indikator 0,4 meter tersebut tidak didasarkan pada kajian ilmiah emperis, tidak memiliki naskah akademik (keseluruhan PP tersebut) sebagiamana lajimnya sebelum suatu PP dikeluarkan. Kedua, dengan pemaksaan indikator tinggi air maksimum 0.4 meter tersebut maka tanaman yang dibudidayakan selama ini seperti kelapa  sawit, Akasia, dll akan terganggu bahkan mati.

Ketiga, Ekosistem gambut (sebagaimana juga dimuat dalam PP 57 tersebut merupakan satu kesatuan hidrologis diantara dua sungai. Sebagai suatu kesatuan hidrologis dengan dua sungai yang mengapitnya, maka dinamika tinggi air gambut akan sangat terpengaruh pada dinamika air sungai. Pada musim kemarau dimana debit air sungai umumnya turun drastis, maka tinggi air gambut juga terpengaruh sehingga dapat saja tinggi muka air tanah gambut lebih dari 0,4 meter (kategori rusak). Rusak bukan karena salah pengelola gambut tetapi karena turunnya debit air sungai (alam). Keempat, gambut di Indonesia sangat bervariasi baik ketebalannya maupun ketinggian muka air tanahnya. Oleh karena itu penetapan indikator satu titik yakni 0,4 meter untuk seluruh gambut di Indonesia, selain tidak realistis juga tidak mengakui keragaman alamiahnya gambut itu sendiri.

Jika demikian halnya, mengapa pemerintah tidak mendengar masukan dari ahli-ahli gambut atau didasarkan pada kajian emperis dalam melahirkan regulasi gambut tersebut? Banyak berpandangan bahwa pemerintah dan termasuk presiden telah dibohongi dan didikte oleh mafia LSM anti sawit dan anti HTI yang disekitar Istana dan Kementerian LHK. Sebagaimana gerakan LSM anti sawit selama ini, agendanya bukan menghadirkan solusi bagi pengelolaan gambut berkelanjutan (secara sosial, ekonomi, ekologis), melainkan menciptakan masalah karena untuk itulah mereka dibayar sponsornya dari luar negeri.

Agenda mafia LSM anti sawit tersebut tampaknya berhasil melahirkan kekacauan dan keresahan. Pengelola lahan gambut yang didukung ahli-ahli gambut terbaik di Indonesia, akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. Bahkan masyarakat Riau dimana lahan gambut paling luas dan sudah membudidayakan berbagai macam tanaman, juga akan melakukan class action karena dirugikan oleh PP 57 tersebut. Berapa banyak energi pemerintah dan masyarakat terbuang sia-sia karena pemerintah dijerumuskan mafia LSM anti sawit?

Source : Indonesiakita.or.id

Post View : 743
EnglishIndonesia