Skip to content

16 Juta Pekerja Gantungkan Hidupnya pada Industri Sawit

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Sumarjono Saragih, mengungkapkan bahwa 42 persen perkebunan sawit adalah milik rakyat. Sisanya sebanyak 58 persen adalah milik korporasi atau sekitar 3.500 perusahaan.

“Perusahaan kelapa sawit di Indonesia berjumlah sekitar 3.500 perusahaan dan 750 di antaranya adalah anggota GAPKI. Petani adalah pemilik 42 persen sawit Indonesia. Selebihnya adalah perusahaan kecil hingga besar,” kata Sumarjono saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Selasa (1/5).

Dia menambahkan saat ini ada 16 juta pekerja yang menggantungkan hidupnya dari industri sawit. Di mana, industri ini juga menyumbang Rp 300 triliun devisa negara tahun lalu.

“Jangan menyerang sawit sebagai industri yang menjadi harapan 16 juta pekerja dan petani. Menyerang sawit dengan agenda negatif dan hitam artinya kita sedang menyerang sumber nafkah rakyat dan sumber devisa terbesar negara kita hampir Rp 300 triliun di tahun 2017.”

Maka dari itu, apa yang dikeluhkan petani sawit musti dilihat terlebih dulu pokok masalah secara mendalam. Apakah buruh tersebut dipekerjakan oleh korporasi atau bukan. Jika memang ditemukan dugaan pelanggaran yang menimpa buruh sawit maka solusinya ada di penegakkan hukum.

“Bila ditemukan pelanggaran hubungan kerja tentu solusinya adalah pengawasan dan penegakan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo), Natal Sidabutar, mengungkapkan masih ada praktik upah murah yang menimpa buruh sawit. Hal ini dinilai telah melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dia menjelaskan, sampai saat ini masih banyak ditemukan wilayah di mana tidak ada UMK (Upah Minimum tingkat Kabupaten) dan UMSK (Upah Minimum Sektoral Perkebunan). Selain itu, perkebunan kelapa sawit juga tidak menetapkan sistem lembur. Padahal, akibat target panen yang tinggi disertai dengan ancaman sanksi denda jika tidak mencapai target, para buruh terpaksa bekerja lebih lama dari batasan waktu yang ditetapkan yaitu rata-rata 12 jam setiap hari.

Lembar Fakta Buruh Sawit 2018 yang dirilis Koalisi Buruh Sawit awal 2018 mengungkapkan dua permasalahan utama yang dihadapi buruh sawit yaitu terkait penegakan hukum yang lemah. Sebab, adanya pembiaran terjadinya eksploitasi buruh sawit akibat dari target kerja terlampau tinggi dan tidak manusiawi.

“Dan minimnya perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja, diskriminasi terhadap buruh perempuan juga keberadaan pekerja anak,” kata Natal.

Source : Merdeka.com

Post View : 1238
EnglishIndonesia