Pungutan ekspor (export levy) hanya dinikmati oleh pengusaha biodiesel (Mitos 3-17)
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2015 jo. Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2018, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) memiliki tugas untuk menghimpun dana sawit yang bersumber dari pungutan yang dikenakan kepada pelaku usaha yang melakukan ekspor produk sawit. Selain itu, BPDPKS juga mengelola dan menyalurkan dana sawit tersebut untuk pembiayaan program pengembangan industri sawit nasional (BPDPKS, 2022). Program yang dimaksud adalah:
- Pengembangan SDM;
- Riset penelitian dan pengembangan;
- Promosi;
- Peremajaan;
- Sarana dan prasarana;
- Pemenuhan kebutuhan pangan;
- Hilirisasi industri perkebunan kelapa sawit; serta
- Penyediaan dan pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN).
Salah satu program pemanfaatan dana sawit yang telah disebutkan di atas adalah insentif pengembangan BBN, khususnya biodiesel sawit. Dana sawit yang disalurkan untuk program tersebut selama periode 2015-2021 mencapai Rp 110 triliun atau 79 persen dari dana sawit yang berhasil dihimpun dari pungutan ekspor (exportlevy) pada periode tersebut (BPDPKS, 2022). Besarnya proporsi penyaluran dana sawit pada program insentif biodiesel menyebabkan program ini banyak disoroti publik.
Insentif biodiesel dibayarkan oleh BPDPKS untuk menutupi selisih kurang antara Harga Indeks Pasar (HIP) BBM solar (yang telah ditetapkan oleh Dirjen Migas) dengan HIP Biodiesel (yang telah ditetapkan oleh Dirjen EBTKE). Insentif tersebut diberikan oleh BPDPKS kepada Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) sebagai produsen biodiesel (FAME) untuk mendukung komitmen Pemerintah Indonesia dalam pengembangan biodiesel.
Bahan baku minyak sawit yang digunakan untuk biodiesel berasal dari TBS yang dihasilkan perkebunan korporasi maupun perkebunan rakyat. Pengembangan biodiesel sebagai bagian dari kebijakan mandatori biodiesel juga dimaksudkan untuk memperluas pasar minyak sawit domestik sehingga dapat menstabilkan tingkat harga TBS yang relatif menguntungkan di tingkat petani.
Selain pengembangan BBN berbasis minyak sawit (biodiesel), pemanfaatan dana sawit juga ditujukan untuk program yang manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh pelaku usaha dalam industri sawit nasional. Data BPDPKS (2022) mengungkapkan realisasi pembiayaan program sampai dengan tahun 2021 adalah sebagai berikut: Rp 6.59 triliun untuk program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR); Rp 21.1 miliar untuk program sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit rakyat; Rp 199 miliar untuk program pengembangan SDM (pelatihan petani sawit dan beasiswa anak petani sawit); dan Rp 389.3 miliar untuk program riset penelitian dan pengembangan.
Dengan demikian, pemanfaatan dana sawit yang dihimpun dari pungutan ekspor selama periode Juli 2015-2021, memang sebagian besar digunakan untuk menyukseskan kebijakan mandatori biodiesel. Namun kebijakan mandatori biodiesel menciptakan berbagai manfaat yang secara tidak langsung dinikmati oleh seluruh masyarakat yakni dalam bentuk pengurangan ketergantungan pada impor solar sehingga dapat memperbaiki neraca perdagangan migas, penurunan emisi, dan stabilisasi harga CPO/TBS domestik.
Sumber: Mitos & Fakta Kelapa Sawit – Edisi 4