Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan tragedi ekosistem yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat, dunia usaha, lingkungan, dan berbagai sektor ekonomi. Karena itu, anggapan bahwa pelaku perkebunan kelapa sawit menjadi penyebab karhutla perlu dilihat secara objektif dengan mempertimbangkan risiko hukum, kerugian ekonomi, serta berbagai upaya pencegahan yang dilakukan perusahaan perkebunan.
Bagi perkebunan kelapa sawit, karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga ancaman langsung terhadap produktivitas tanaman, keselamatan pekerja, aset perusahaan, serta keberlangsungan kegiatan perkebunan.
Karhutla Merugikan Perkebunan Kelapa Sawit
Karhutla yang disertai kabut asap pekat dapat memberikan dampak terhadap tanaman kelapa sawit. Asap di atmosfer dapat menyebabkan tanaman mengalami stres dan menghambat proses fotosintesis.
Karena itu, pencegahan karhutla di dalam maupun di sekitar perkebunan kelapa sawit menjadi bagian penting dalam tata kelola perkebunan. Perusahaan memiliki kepentingan langsung untuk mencegah kebakaran agar tidak menimbulkan kerusakan tanaman, mengganggu operasional, maupun membahayakan pekerja dan masyarakat sekitar.
Perusahaan Sawit Memiliki SOP dan Tim Pencegahan Karhutla
Perusahaan perkebunan kelapa sawit umumnya memiliki berbagai upaya mitigasi untuk mencegah dan menangani karhutla. Salah satunya melalui Standard Operating Procedure (SOP) yang mengatur persiapan, pencegahan, pemantauan, deteksi dini, hingga penanggulangan kebakaran.
Perusahaan juga membentuk SATGAS atau Tim Siaga Api internal yang dilengkapi teknologi serta peralatan untuk mendeteksi dan memadamkan api.
Upaya pencegahan karhutla juga dilakukan di luar area perkebunan. Perusahaan dapat bekerja sama dengan masyarakat sekitar melalui pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA) serta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, antara lain pemerintah daerah, TNI-POLRI, BNPB/BPBD, dinas pemadam kebakaran, dan SATGAS perusahaan perkebunan lainnya.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pencegahan dan penanggulangan karhutla merupakan bagian penting dari tata kelola perkebunan kelapa sawit.
Risiko Hukum Karhutla Sangat Besar bagi Pelaku Perkebunan
Anggapan bahwa pelaku perkebunan kelapa sawit sengaja menyebabkan karhutla juga perlu mempertimbangkan konsekuensi hukum yang dapat muncul.
Individu maupun korporasi yang terbukti terlibat dalam tindak pidana pembakaran hutan dan lahan dapat menghadapi hukuman pidana serta kerugian ekonomi yang besar.
Merujuk pada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat 3 dan ayat 4 mengatur ancaman hukuman penjara selama 5 sampai 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.[1] Sementara itu, Pasal 187 KUHP juga mengatur ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.[2]
Selanjutnya, UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Pasal 48 ayat 1,[3] serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 108,[4] juga mengatur ancaman pidana terhadap pembakaran lahan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Selain sanksi pidana, pelaku tindak pidana lingkungan hidup juga dapat dikenakan berbagai tindakan tata tertib, antara lain:[4]
- Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
- Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan;
- Perbaikan akibat tindak pidana;
- Kewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak;
- Meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan
- Penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama tiga tahun.
Dengan adanya risiko hukum dan kerugian yang begitu besar, tindakan pembakaran yang dilakukan secara sengaja oleh perusahaan perkebunan justru akan berlawanan dengan kepentingan perusahaan itu sendiri.
Karhutla Dapat Menurunkan Produktivitas Kelapa Sawit
Selain risiko hukum, dampak karhutla terhadap perkebunan kelapa sawit juga sangat besar dari sisi produktivitas.
Hasil penelitian Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) menunjukkan bahwa kekeringan dapat menurunkan produktivitas kelapa sawit hingga sekitar 28-41 persen dan menurunkan rendemen sebesar 0,6-2,5 persen.[5]
Tabel 1. Kerugian Perkebunan Kelapa Sawit Jika Terjadi Kekeringan dan Kabut Asap
| Uraian | Dampak Kekeringan & Asap |
|---|---|
| A. Penurunan Produktivitas (%) | |
| Umur 9-20 tahun | 0,2-5,5* |
| Umur >20 tahun | 28-31** |
| Umur >20 tahun | 29-41** |
| B. Penurunan Rendemen (%) | 0,6-2,5** |
Sumber: PPKS[5] — Keterangan: *hanya asap | **hanya kekeringan
Kabut asap juga dapat mengganggu proses pembentukan dan pertumbuhan buah kelapa sawit. Berdasarkan data tersebut, asap dapat menyebabkan penurunan produktivitas sekitar 0,2-5,5 persen.[5]
Dalam kondisi tertentu, potensi kerugian akibat penurunan produktivitas yang disebabkan karhutla di sekitar perkebunan dapat mencapai sekitar Rp12-15 juta per hektare.[5]
Artinya, kebakaran hutan dan lahan bukan hanya menimbulkan persoalan lingkungan, tetapi juga dapat memberikan dampak ekonomi langsung terhadap perkebunan kelapa sawit.
Karhutla Juga Mengancam Profit dan Keberlanjutan Industri Sawit
Dampak karhutla terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak berhenti pada penurunan produktivitas.
Penurunan profit juga dapat terjadi akibat potensi berkurangnya permintaan minyak sawit. Ketika bencana karhutla di Indonesia dikaitkan secara luas dengan industri sawit, citra komoditas sawit di mata konsumen global dapat terdampak.
Kondisi tersebut berpotensi menyulitkan perusahaan dalam memenuhi berbagai standar keberlanjutan (sustainability), termasuk standar yang berkaitan dengan RSPO dan ISPO.
Dampaknya dapat semakin terasa pada pasar negara maju seperti Eropa dan Amerika Serikat yang memiliki perhatian tinggi terhadap isu lingkungan dan keberlanjutan produk.
Perkebunan Kelapa Sawit Memiliki Kepentingan Mencegah Karhutla
Melihat berbagai risiko tersebut, sulit untuk menempatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit secara sederhana sebagai pihak yang diuntungkan dari terjadinya karhutla.
Sebaliknya, perusahaan perkebunan kelapa sawit memiliki kepentingan yang besar untuk mencegah kebakaran karena karhutla dapat menyebabkan:
- Kerusakan tanaman dan aset perkebunan;
- Penurunan produktivitas kelapa sawit;
- Penurunan rendemen minyak sawit;
- Kerugian ekonomi per hektare;
- Gangguan terhadap kegiatan operasional perusahaan;
- Risiko hukum bagi individu maupun korporasi;
- Dampak terhadap keselamatan pekerja dan masyarakat;
- Penurunan citra industri sawit; serta
- Tantangan dalam memenuhi standar keberlanjutan.
Oleh karena itu, pencegahan karhutla merupakan kepentingan bersama, baik bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit, masyarakat, pemerintah, maupun seluruh pemangku kepentingan.
Karhutla Bukan Hanya Merugikan Masyarakat, tetapi Juga Perkebunan Sawit
Karhutla merupakan bencana yang dampaknya dapat dirasakan lintas sektor. Kabut asap dapat mengganggu aktivitas masyarakat, kesehatan lingkungan, transportasi, serta kegiatan ekonomi. Pada saat yang sama, kebakaran juga dapat memberikan dampak langsung terhadap perkebunan kelapa sawit.
Perusahaan perkebunan memiliki kewajiban dan kepentingan untuk melakukan pencegahan serta penanggulangan karhutla melalui SOP, SATGAS/Tim Siaga Api, teknologi deteksi dini, peralatan pemadaman, serta kerja sama dengan masyarakat dan instansi terkait.
Dengan mempertimbangkan risiko hukum, kerugian produktivitas, potensi penurunan profit, serta dampak terhadap citra dan keberlanjutan industri, karhutla justru merupakan ancaman serius bagi perkebunan kelapa sawit.
Dengan demikian, perkebunan kelapa sawit tidak semestinya secara otomatis ditempatkan sebagai pelaku karhutla. Dalam banyak situasi, perkebunan kelapa sawit juga merupakan pihak yang terdampak dan menjadi bagian dari korban kebakaran hutan dan lahan.
1 Republik Indonesia. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat (3) dan (4).
2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 187.
3 Republik Indonesia. Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Pasal 48 ayat (1).
4 Republik Indonesia. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 108.
5 Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS).