Perkebunan Kelapa Sawit dan Dugaan Pelanggaran HAM: Apa Kata Fakta?

Perkebunan kelapa sawit melanggar HAM (Mitos 4-19)

Secara internasional, perlindungan atas Hak Asasi Manusia (HAM) diakui dalam Universal Declaration of Human Right pada tahun 1948. Hak- Hak Asasi Manusia tersebut antara lain: Personal Rights, Property Rights, Rights of Legal Equality, Political Rights, Social Cultural Rights, dan Procedural Rights. Pengakuan dan perlindungan HAM juga telah menjadi bagian dari ideologi Indonesia yang tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945 yang kemudian diterjemahkan dalam berbagai kebijakan seperti UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam implementasinya, memang ketidakpuasan terhadap perlindungan HAM selalu terjadi di setiap daerah, sektor, bahkan negara. Kesadaran masyarakat secara keseluruhan terhadap hak-hak asasi manusia terus mengalami peningkatan dan penguatan, khususnya sejak era reformasi tahun 2000. Keterbukaan informasi serta berkembangnya media massa dan teknologi informasi memudahkan masyarakat untuk melaporkan ke lembaga yang berkompeten jika ada dugaan pelanggaran HAM.

Data Direktorat Jenderal HAM menunjukkan bahwa jumlah pengaduan dugaan pelanggaran HAM berbagai daerah di Indonesia memang masih relatif tinggi, dengan kecenderungan yang semakin menurun. Lima provinsi dengan pengaduan dugaan pelanggaran HAM terbanyak selama periode tahun 2016-2021 (Tabel 3) adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Aspek-aspek yang diadukan masyarakat kepada Komnas HAM mencakup hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak pengembangan diri, hak memperoleh keadilan, hak kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, hak anak, dan hak tidak diperlakukan diskriminatif. Tentu saja pengaduan kasus HAM tersebut belum tentu terbukti secara hukum sebagai pelanggaran HAM. Jika ada dan terbukti dugaan pelanggaran HAM, baik di daerah sentra sawit maupun di luar sentra sawit, tentunya pasti ditindak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

Hal yang menarik dari Tabel diatas adalah pengaduan dugaan pelanggaran HAM diterima oleh pemerintah baik dari provinsi sentra sawit maupun provinsi non-sentra sawit. Bahkan provinsi yang banyak mengadukan dugaan pelanggaran HAM sebagian besar bukanlah provinsi sentra sawit.

Berbagai isu yang ditengarai berkaitan dengan isu HAM sering dituduhkan pada industri sawit seperti eksploitasi pekerja, pekerja anak, isu gender, konflik agraria, kebebasan berserikat. Isu tersebut bahkan secara a priori digunakan negara-negara importir minyak sawit untuk menghambat bahkan menghentikan impor produk sawit. Benarkah tudingan tersebut? Dan apakah kebijakan diskriminatif yang menghambat industri sawit bukan justru melanggar HAM?

Industri sawit merupakan bagian dari solusi pemenuhan HAM dan bukan bagian dari masalah HAM baik pada level lokal, nasional maupun global. Industri sawit berkontribusi pada pemenuhan hak-hak asasi manusia diantaranya adalah:

  1. Pemenuhan hak untuk bekerja dan berusaha/berpendapatan baik pada level Indonesia dan level global (Sawit isu Sosial poin 4, Sawit dalam Ekonomi poin 1);
  2. Pemenuhan hak untuk pangan baik di level lokal, level nasional , maupun level global (Sawit dalam Ekonomi Poin 1);
  3. Pemenuhan hak kesehatan;
  4. Pemenuhan hak pendidikan;
  5. Pemenuhan hak terbebas dari kemiskinan baik pada level Indonesia maupun level global;
  6. Dan pemenuhan hak untuk berserikat dan berpendapat.

Dengan kontribusi industri sawit yang demikian, bukankah kebijakan dan gerakan yang bertujuan untuk menghambat/menghentikan perdagangan produk sawit di pasar global, justru berpotensi melanggar pemenuhan atas hak-hak asasi manusia?

Sumber: Mitos dan Fakta Kelapa Sawit – Edisi 4

Post View : 1829