NUSA DUA – Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) 2024 di Nusa Dua, Bali, turut membahas isu strategis terkait penerapan kebijakan biodiesel 40 persen (B40) pada tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan mengurangi ketergantungan Indonesia pada bahan bakar fosil.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa sejak Agustus 2023, pemerintah sudah menjalankan kebijakan biodiesel 35 persen (B35), yang bertujuan mendukung keberlanjutan sawit domestik sekaligus mengurangi impor bahan bakar. Pada 2025, pemanfaatan biodiesel ditargetkan naik menjadi B40 untuk sektor transportasi dan industri.
“Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia memiliki peran penting dalam biofuel, oleokimia, pangan, dan minyak nabati dunia,” ujar Airlangga saat pembukaan IPOC 2024, Kamis (7/11/2024). Ia menambahkan bahwa Indonesia menyumbang 23 persen produksi minyak nabati dunia, dengan 58 persen di antaranya berupa minyak sawit.
Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menjelaskan bahwa produksi sawit tahun lalu mencapai 47,08 juta ton, dengan 10,6 juta ton dialokasikan untuk biodiesel B35 dan 23,98 juta ton diekspor. Pemerintah akan meningkatkan produksi minyak sawit melalui perluasan lahan dan penggunaan bibit unggul guna meningkatkan daya saing internasional.
Ketua GAPKI: Tantangan Kebijakan B40 pada Produktivitas Sawit
Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, menyatakan bahwa penerapan B40 pada 2025 akan menantang karena dapat mengurangi ekspor crude palm oil (CPO) secara signifikan. “Jika B40 diterapkan, ekspor CPO bisa turun sekitar 2 juta ton, sedangkan B50 berpotensi mengurangi ekspor hingga 6 juta ton,” jelas Eddy. Menurutnya, tantangan utama saat ini adalah meningkatkan produktivitas, terutama pada perkebunan rakyat yang menghadapi stagnasi produksi.
Untuk mendukung produktivitas, pemerintah telah mengadakan program replanting atau peremajaan sawit rakyat dengan target 120 ribu hektare per tahun menggunakan bibit unggul. Setiap hektare lahan mendapatkan bantuan pemerintah sebesar Rp 60 juta. Sejak 2017, program ini telah mencakup 365 ribu hektare lahan petani kecil. Namun, Eddy menekankan bahwa realisasi program masih terhambat oleh isu legalitas lahan, yang menyebabkan rendahnya penyerapan anggaran.
Harapan untuk Dukungan Pemerintah
Eddy berharap pemerintahan baru dapat mengatasi hambatan terkait sertifikasi lahan petani, terutama yang berada dalam kawasan hutan. “Tanpa sertifikasi, dana hibah tidak dapat cair. Diperlukan sertifikat lahan agar petani dapat menerima bantuan untuk peningkatan produktivitas,” tambahnya.
GAPKI berharap pemerintah mempertimbangkan kecukupan produksi sawit domestik sebelum kebijakan B40 diterapkan penuh, guna menjaga keseimbangan antara kebutuhan dalam negeri dan ekspor sawit yang masih menjadi andalan devisa. (*)