Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan keprihatinannya atas kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang melibatkan salah satu perusahaan sawit di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Meski perusahaan tersebut bukan anggota GAPKI, organisasi ini tetap menyesalkan insiden tersebut.

Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, dalam pernyataannya di Jakarta pada Selasa (10/12/2024), berharap korban ibu dan anak dalam kasus ini dapat segera pulih dari trauma yang dialami dan kembali berkumpul dengan keluarga mereka dalam keadaan aman dan nyaman. “Semoga ibu dan anak korban saat ini dalam kondisi sehat dan aman serta telah kembali berkumpul dengan keluarga dengan nyaman,” ujarnya.
Eddy menegaskan bahwa seluruh anggota GAPKI, yang saat ini berjumlah 752 perusahaan, selalu berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ia juga menekankan bahwa GAPKI menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM, baik dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredar kabar mengenai seorang ibu dan bayinya yang diduga disekap oleh perusahaan sawit. Informasi tersebut viral di media sosial, mengungkapkan bahwa perusahaan mencari suami dari wanita tersebut terkait dugaan pencurian minyak solar.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol. Hendro Pandowo, langsung bertindak dengan mendatangi Mapolres Bangka pada Sabtu (7/12/2024) pagi. Ia, bersama jajaran seperti Dirreskrimum, Dirreskrimsus, dan Kabid Humas, menemui ibu dan anak yang telah berada dalam perlindungan polisi. “Pagi ini saya mengecek langsung laporan masyarakat terkait penyekapan. Ini menjadi perhatian utama kami, dimulai dengan memberikan empati kepada korban,” ujar Hendro.
Hendro menjelaskan bahwa prioritas pihak kepolisian adalah memastikan kondisi kesehatan korban. Tim medis telah dikerahkan untuk memeriksa ibu dan anak tersebut, yang saat ini berada dalam keadaan baik. Selain itu, ia menyatakan bahwa kasus ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, seorang tersangka berinisial GM telah ditetapkan dan ditahan. “Kami menjunjung tinggi asas keadilan. Proses penyidikan akan terus berjalan hingga berkas perkara ini siap dilimpahkan ke kejaksaan,” tegas Hendro.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya semua pihak untuk mematuhi prinsip-prinsip HAM dalam menjalankan aktivitas usaha, sekaligus menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan untuk melindungi hak-hak setiap individu. (*)