Dalam perkebunan kelapa sawit Indonesia, salah satu pelaku usaha yang sangat penting adalah perkebunan kelapa sawit rakyat. Luas perkebunan kelapa sawit rakyat mencapai 40 persen dari total luas perkebunan kelapa sawit Indonesia. Namun produksi minyak sawit yang dihasilkan oleh perkebunan kelapa sawit rakyat hanya sekitar 36 persen dari total produksi nasional. Hal ini disebabkan karena produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat masih rendah dibandingkan dengan perkebunan kelapa sawit swasta dan negara. Penyebabnya antara lain karena penggunaan benih yang tidak bermutu (illegitimate) dan kultur teknis yang belum optimal.
Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan dan program dalam rangka peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat (Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2016) yang dikenal sebagai Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Komitmen pemerintah untuk menyukseskan PSR sangat besar. Hal ini antara lain ditunjukkan oleh launching PSR yang dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo di tiga lokasi sentra sawit Indonesia yakni Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan Riau.
Peremajaan sawit (replanting) bukan sekedar mengganti tanaman baru saja. Peremajaan merupakan fase yang sangat penting dalam keberlanjutan siklus produksi perkebunan kelapa sawit. Replanting juga merupakan entry point untuk teknologi baru baik berupa varietas unggul maupun GAP serta perbaikan tata kelola. Hal ini menunjukkan bahwa peremajaan merupakan cara peningkatan produktivitas yang lebih sustainable (Sipayung, 2018; Bronkhorst et al., 2017; Varkkey et al., 2018). Dalam konteks sustainability, peremajaan perkebunan kelapa sawit juga merupakan jalan untuk memperbesar dan memperbaiki multifungsi yakni fungsi ekonomi, sosial, dan ekologi dari perkebunan kelapa sawit (PASPI Monitor, 2021y).
Berbeda dengan perusahaan perkebunan negara dan swasta, dimana kegiatan replanting telah menjadi bagian dari kegiatan rutin korporasi, kegiatan replanting pada perkebunan kelapa sawit rakyat menghadapi berbagai kendala. Berbagai faktor yang mempengaruhi keputusan petani dalam melakukan replanting antara lain luas kebun yang dimiliki, tingkat pendapatan/modal, sumber pendapatan, dan legalitas lahan (Safitri dan Rosyani, 2014; Anggraeny et al., 2016).
Dukungan pembiayaan PSR memang diperlukan, mengingat sebagian besar petani tidak memiliki tabungan yang cukup untuk membiayai replanting sendiri. Studi Mariyah et al. (2018) mengungkapkan bahwa petani yang memiliki tabungan hanya 46 persen, sedangkan sisanya 54 persen tidak punya tabungan dan hanya sekitar 10.8 persen petani yang sanggup membiayai sendiri investasi replanting.
Ketersediaan pembiayaan replanting sangat mempengaruhi kesediaan petani dan keberhasilan replanting (Andriati, 2011; Safitri dan Rosyani, 2014; Ruf dan Burger, 2015; Anggraeny et al., 2016). Petani yang tidak memiliki sumber pembiayaan replanting umumnya tidak melakukan atau terlambat dalam melaksanakan replanting pada kebun sawitnya (Thang, 2011; Hutasoit et al., 2015).
Peremajaan sawit memerlukan pembiayaan investasi yang relatif mahal bagi petani. Oleh karena itu, intervensi kebijakan publik berupa fasilitas pembiayaan investasi murah dalam bentuk dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sangat diperlukan. Kebijakan pembiayaan PSR ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 84 Tahun 2017 tentang Penggunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit.
Dukungan pembiayaan PSR dari dana BPDPKS semula ditetapkan Rp 25 juta per hektar (maksimum 2 hektar per petani), kemudian dinaikkan menjadi Rp 30 juta per hektar. Selain itu, pembiayaan PSR juga dikembangkan melalui skema pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Penyaluran dana PSR mengalami peningkatan (Gambar 6) dari Rp 6.35 miliar pada tahun 2015 menjadi Rp 1.26 triliun tahun 2021. Secara akumulasi periode tersebut, BPDPKS telah menyalurkan dana sawit untuk program PSR sebesar Rp 6.6 triliun.
Pelaksanaan operasional PSR diatur melalui kebijakan kelembagaan dan tata kelola PSR sebagaimana dimuat dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Replanting Sawit dan Peraturan Menteri Pertanian No. 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. Untuk mempercepat pelaksanaan PSR, melalui Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, pemerintah mengintegrasikan program PSR dengan kemitraan perkebunan kelapa sawit perusahaan dengan perkebunan kelapa sawit rakyat di sekitarnya.
Sebagai bagian dari program PSR, juga dilakukan perbaikan kelembagaan dan tata kelola perkebunan kelapa sawit rakyat mencakup teknologi replanting (seperti rekomendasi varietas unggul bersertifikat, land clearing, kultur teknis, dan lain lain), penataan kelembagaan petani sawit, dukungan kemitraan dengan sumber benih bersertifikat, perbankan, jasa pertanian, dan pemasaran TBS. Kebijakan tersebut sangat diperlukan untuk mempermudah keberhasilan petani dalam melakukan replanting maupun pengelolaan kebun secara keseluruhan (Andriati, 2011; Zen et al., 2016).
Mitos 7-10 – Indonesia tidak memiliki kebijakan dan program peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat.
