Sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia terdiri dari ISPO dan RSPO. Pada dasarnya kedua lembaga sertifikasi tersebut memiliki prinsip yang sama. Perbedaannya adalah ISPO merupakan inisiatif pemerintah Indonesia sebagai produsen minyak sawit (sustainability supply side certified) yang bersifat wajib (mandatori). Sedangkan RSPO merupakan inisiatif yang mengatasnamakan konsumen minyak sawit (sustainability demand side certified) yang bersifat sukarela.
Sertifikasi ISPO pada perkebunan kelapa sawit Indonesia menunjukkan peningkatan selama periode tahun 2015-2022 (Gambar 7). Luas areal perkebunan kelapa sawit yang telah tersertifikasi ISPO meningkat dari 1.17 juta hektar menjadi 5.19 juta hektar. Volume produksi minyak sawit tersertifikasi ISPO meningkat dari 4.73 juta ton menjadi 21.9 juta ton.
Dari sekitar 5.19 juta hektar lahan perkebunan kelapa sawit Indonesia yang telah tersertifikasi ISPO, sebagian besar merupakan perkebunan kelapa sawit milik korporasi. Sementara perkebunan kelapa sawit rakyat yang telah tersertifikasi ISPO masih relatif kecil.
Selain ISPO, perkebunan kelapa sawit Indonesia juga mengadopsi sistem sertifikasi RSPO sejak tahun 2008/2009. Luas perkebunan kelapa sawit Indonesia yang tersertifikat RSPO meningkat dari 73.7 ribu hektar tahun 2009 menjadi 1.76 juta hektar pada tahun 2021. Volume minyak sawit Indonesia yang tersertifikasi berkelanjutan (CSPO+CSPKO) juga meningkat dari 442 ribu ton menjadi 13.9 juta ton pada periode tahun yang sama (Gambar 8).
Uraian di atas menunjukkan bahwa sertifikasi minyak sawit berkelanjutan di Indonesia (ISPO dan RSPO) mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, baik dari segi luas areal maupun volume produksi. Pertumbuhan sertifikasi berkelanjutan tersebut mencerminkan bahwa pemerintah dan pelaku usaha perkebunan kelapa sawit Indonesia memiliki komitmen tinggi dalam mewujudkan pembangunan perkebunan kelapa sawit yang semakin berkelanjutan.
Mitos 7-12 Pelaksanaan sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia tidak berjalan

